RINGKASAN TEMUAN
I
nkuiri Nasional memilih 40 kasus MHA di kawasan hutan yang mewakili karakteristik
hutan dan wilayah sebarannya. Bagian ini akan memaparkan temuan-temuan dalam
proses Inkuiri Nasional, juga kecenderungan pelanggaran HAM yang dialami oleh MHA,
serta komitmen-komitmen yang muncul dari berbagai pihak untuk menindaklanjuti
hasil-hasil Inkuiri Nasional.
Analisis Akar Masalah Pelanggaran HAM terhadap MHA
Berdasarkan hasil kajian, telaah kasus, dan DKU di 7 (tujuh) wilayah, ditemukan beberapa
akar masalah terjadinya praktik-praktik pelanggaran HAM terhadap MHA yang dapat
dijabarkan sebagai berikut:
1) Tidak atau belum adanya pengakuan sebagai MHA. Ketiadaan pengakuan terhadap
keberadaan MHA tersebut berimplikasi pada tidak jelas atau tidak pastinya
status mereka menurut hukum. Lebih jauh, Belum adanya pengakuan tersebut
mengakibatkan tidak diakuinya wilayah adat dan jaminan keamanan wilayah adat.
Tim Inkuiri mencatat bahwa pengakuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tidak
diakuinya penguasaan dan pemilikan wilayah kelola MHA, tetapi juga berkaitan
dengan tidak adanya sistem hukum yang disediakan negara untuk melindungi
wilayah adat. Selain itu, terjadinya praktik-praktik pengaburan terhadap batas-batas
wilayah yang mengukuhkan dominasi tafsir negara atas wilayah adat.
Pengetahuan MHA tentang batas-batas kawasan hutan adatnya yang berdasar
tradisi lisan (tidak tertulis) tidak diakui. Sementara pemerintah secara sepihak
memperlakukan “kawasan hutan” sebagai “hutan negara.” Sangat sedikit MHA yang
mendapat pengakuan secara de jure. Pada umumnya Pemda mengakui secara de
facto, namun tidak sedikit yang justru secara tegas tidak mengakui dan menyangkal
keberadaan MHA tertentu. Misalnya, di Pulau Sumbawa, MHA Cek Bocek dan
Talonang tidak diakui sebagai MHA oleh Pemda setempat. Di lapangan, kondisi ini
berdampak pada ketidakpastian terhadap status wilayah kelola. Hal ini membuat
14