RINGKASAN TEMUAN I nkuiri Nasional memilih 40 kasus MHA di kawasan hutan yang mewakili karakteristik hutan dan wilayah sebarannya. Bagian ini akan memaparkan temuan-temuan dalam proses Inkuiri Nasional, juga kecenderungan pelanggaran HAM yang dialami oleh MHA, serta komitmen-komitmen yang muncul dari berbagai pihak untuk menindaklanjuti hasil-hasil Inkuiri Nasional. Analisis Akar Masalah Pelanggaran HAM terhadap MHA Berdasarkan hasil kajian, telaah kasus, dan DKU di 7 (tujuh) wilayah, ditemukan beberapa akar masalah terjadinya praktik-praktik pelanggaran HAM terhadap MHA yang dapat dijabarkan sebagai berikut: 1) Tidak atau belum adanya pengakuan sebagai MHA. Ketiadaan pengakuan terhadap keberadaan MHA tersebut berimplikasi pada tidak jelas atau tidak pastinya status mereka menurut hukum. Lebih jauh, Belum adanya pengakuan tersebut mengakibatkan tidak diakuinya wilayah adat dan jaminan keamanan wilayah adat. Tim Inkuiri mencatat bahwa pengakuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tidak diakuinya penguasaan dan pemilikan wilayah kelola MHA, tetapi juga berkaitan dengan tidak adanya sistem hukum yang disediakan negara untuk melindungi wilayah adat. Selain itu, terjadinya praktik-praktik pengaburan terhadap batas-batas wilayah yang mengukuhkan dominasi tafsir negara atas wilayah adat. Pengetahuan MHA tentang batas-batas kawasan hutan adatnya yang berdasar tradisi lisan (tidak tertulis) tidak diakui. Sementara pemerintah secara sepihak memperlakukan “kawasan hutan” sebagai “hutan negara.” Sangat sedikit MHA yang mendapat pengakuan secara de jure. Pada umumnya Pemda mengakui secara de facto, namun tidak sedikit yang justru secara tegas tidak mengakui dan menyangkal keberadaan MHA tertentu. Misalnya, di Pulau Sumbawa, MHA Cek Bocek dan Talonang tidak diakui sebagai MHA oleh Pemda setempat. Di lapangan, kondisi ini berdampak pada ketidakpastian terhadap status wilayah kelola. Hal ini membuat 14

Выберите целевой абзац3