KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
tanpa sekat kelas-kelas dalam rumah sakit adalah bagian dari kerja hak asasi manusia.
Keberhasilan Bupati mengatur pengelolaan anggaran daerah secara transparan dan
melibatkan partisipasi warga adalah kerja hak asasi manusia. Pun demikian, tersedianya kemudahan akses pendidikan bagi kelompok disabilitas, pencatatan adminduk
yang dipermudah, dipercepat dan bebas biaya adalah langkah-langkah fundamental
bagi pengembangan Kabupaten/Kota HAM. Langkah-langkah ini memberi manfaat
langsung bagi meningkatnya penikmatan hak warga misalnya hak atas kesehatan, hak
atas informasi, hak sipil dan lain - lain.
Pengenalan diskursus Kabupaten/Kota HAM adalah upaya untuk melihat secara praktis
implementatif bagaimana hak asasi manusia langsung dijadikan program pembangunan
dan membawa dampak bagi penikmatan HAM warga negara. Masalahnya adalah
terkait dengan peningkatan pelayanan publik, kenapa harus dikaitkan dengan hak asasi
manusia? Apa itu sesungguhnya Kabupaten/Kota HAM? Kenapa Pemda harus terlibat
dalam pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi
HAM melalui Program Kabupaten/Kota HAM?
Sebagaima disampaikan diatas, pidato Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari HAM
Internasional 2015 juga menyinggung data pengaduan Komnas HAM. Data Pengaduan
Komnas HAM tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah
Kabupaten/Kota adalah pihak/institusi yang paling banyak diadukan masyarakat terkait
dugaan pelanggaran HAM. Trend ini terus berlangsung hingga sepuluh tahun terakhir.
Padahal dasar filosofis dibentuknya kebijakan otonomi daerah adalah memudahkan/
mengefisienkan layanan publik, sekaligus mendekatkan pusat pengambilan kebijakan
dengan kebutuhan/aspirasi warga negara. Rupanya spirit otonomi daerah seperti ini
belum membekas. Dalam perspektif hak asasi manusia, dan yang kerapkali didiskusikan
di Komnas HAM, isu hak asasi manusia dapat menjadi benang merah yang menyambungkan tujuan dlakukannya perbaikan layanan publik dengan peningkatan penikmatan
HAM warga negara.
Kertas Posisi Komnas HAM “Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)“ ini merupakan
salah satu upaya untuk mempersenjatai para pejabat publik/administratur publik untuk
mencari benang merah itu. Kertas Posisi ini diharapkan dapat memberikan informasi
guna mendorong komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menginisiasi terwujudnya
Kabupaten/Kota HAM. Tentu buku ini bukan satu-satunya alat untuk meyakinkan
Pemerintah Kabupaten/Kota terlibat dalam mengembangkan Program Kabupaten/
Kota HAM. Namun setidaknya, buku ini memberikan penjelasan apa itu Kabupaten/
Kota HAM, mengapa harus menerapkan Kabupaten/Kota HAM dan apa relevansinya
bagi penguatan hak asasi manusia di Indonesia khususnya di era paska otonomi daerah.
iv
KomnasHAM 2017