Penyuluhan dan Saurlin P. Siagian sebagai Komisioner Pengkajian dan Penelitian.
Serah terima pada 11 November 2022 menjadi
titik awal menuju era baru Komnas HAM RI. Dalam prosesi pisah sambut, Ketua Komnas HAM RI
periode 2017-2022 Ahmad Taufan Damanik menyampaikan harapan para komisioner baru dapat
menyelesaikan beberapa kasus yang menjadi perhatian publik, seperti Pengadilan HAM Kasus Paniai. Sementara itu, Atnike Nova Sigiro, mewakili
anggota Komnas HAM
periode 2022-2027 me-
nyatakan bahwa Komnas HAM RI ke depan perlu
peningkatan upaya kerja sama dengan lembaga
lain, termasuk dengan eksekutif, legislatif, yudikatif
dan lembaga swadaya masyarakat. Kerja sama ini
bertujuan menjadikan Komnas HAM RI menjadi
institusi yang humanis.
Prinsip-Prinsip Paris 1993 menegaskan urgensitas
kerja sama untuk melaksanakan mandat institusi
hak asasi manusia nasional untuk menutup titiktitik kesenjangan antara hukum nasional dengan
hukum hak asasi manusia internasional:
1.
Melaporkan dan membuat rekomendasi kepada pemerintah, baik atas permintaan pemerintah atau atas kemauan sendiri, tentang masalah hak asasi manusia, termasuk peraturan
perundang-undangan dan ketentuan administrasi, pelanggaran hak asasi manusia, situasi hak asasi manusia secara keseluruhan di
negara dan inisiatif untuk memperbaiki situasi
hak asasi manusia;
2.
Mempromosikan harmonisasi hukum dan
praktik nasional dengan standar hak asasi manusia internasional;
3.
Mendorong ratifikasi perjanjian hak asasi manusia.
Dalam melaksanakan fungsi pengkajian dan peneltian, fungsi penyuluhan, fungsi pemantauan,
dan fungsi mediasi
jalinan kerja sama Komnas
HAM RI dengan ketiga cabang kekuasaan Negara
Cap ai an, Tantangan & Opt imisme Me lan jut kan Lan gkah dalam Pe majuan dan Pe n e gaka n H A M
69