Penyuluhan dan Saurlin P. Siagian sebagai Komisioner Pengkajian dan Penelitian. Serah terima pada 11 November 2022 menjadi titik awal menuju era baru Komnas HAM RI. Dalam prosesi pisah sambut, Ketua Komnas HAM RI periode 2017-2022 Ahmad Taufan Damanik menyampaikan harapan para komisioner baru dapat menyelesaikan beberapa kasus yang menjadi perhatian publik, seperti Pengadilan HAM Kasus Paniai. Sementara itu, Atnike Nova Sigiro, mewakili anggota Komnas HAM periode 2022-2027 me- nyatakan bahwa Komnas HAM RI ke depan perlu peningkatan upaya kerja sama dengan lembaga lain, termasuk dengan eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga swadaya masyarakat. Kerja sama ini bertujuan menjadikan Komnas HAM RI menjadi institusi yang humanis. Prinsip-Prinsip Paris 1993 menegaskan urgensitas kerja sama untuk melaksanakan mandat institusi hak asasi manusia nasional untuk menutup titiktitik kesenjangan antara hukum nasional dengan hukum hak asasi manusia internasional: 1. Melaporkan dan membuat rekomendasi kepada pemerintah, baik atas permintaan pemerintah atau atas kemauan sendiri, tentang masalah hak asasi manusia, termasuk peraturan perundang-undangan dan ketentuan administrasi, pelanggaran hak asasi manusia, situasi hak asasi manusia secara keseluruhan di negara dan inisiatif untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia; 2. Mempromosikan harmonisasi hukum dan praktik nasional dengan standar hak asasi manusia internasional; 3. Mendorong ratifikasi perjanjian hak asasi manusia. Dalam melaksanakan fungsi pengkajian dan peneltian, fungsi penyuluhan, fungsi pemantauan, dan fungsi mediasi jalinan kerja sama Komnas HAM RI dengan ketiga cabang kekuasaan Negara Cap ai an, Tantangan & Opt imisme Me lan jut kan Lan gkah dalam Pe majuan dan Pe n e gaka n H A M 69

Выберите целевой абзац3