atas dugaan pelanggaran HAM yang berat
Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus me-
yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM
laksanakan sidang pertama hingga akhir-
RI. Penyelidikan lanjutan ini merupakan
nya memutus bebas terdakwa pada 8 De-
upaya Komnas HAM RI menuju tahap
sember 2022. Sepanjang proses tersebut,
penyidikan dan pembentukan penga-
Komnas HAM RI telah melakukan ber-
dilan HAM/ad hoc sebagaimana mandat
bagai diskusi publik untuk membangun
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
wacana publik dalam rangka mengawal
tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan
proses Pengadilan HAM Peristiwa Pani-
HAM).
ai. Selain itu, Komnas HAM RI melakukan
pemantauan lapangan sebanyak 3 kali dan
Salah satu kegiatan penting yang dilaku-
berkoordinasi dengan stakeholders terkait.
kan oleh Komnas HAM RI adalah me-
Komnas HAM RI juga menanggapi hasil
mantau pelaksanaan Pengadilan HAM
putusan bebas terdakwa melalui rilis resmi
Peristiwa Paniai. Peristiwa ini terjadi pada
pada 8 Desember 2022. Pernyataan Kom-
7-8 Desember 2014 yang menyebabkan 4
nas HAM RI pada intinya mendorong agar
orang tewas dan 21 orang luka-luka aki-
Jaksa Agung RI mengambil upaya hukum
bat penganiayaan. Komnas HAM RI telah
terkait putusan yang ada serta mendorong
melakukan penyelidikan sejak tahun 2015.
pemerintah untuk memulihkan hak-hak
Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas
korban.
HAM RI telah menetapkan Peristiwa Paniai sebagai pelanggaran hak asasi manu-
Perlu disampaikan bahwa Komnas HAM
sia yang berat. Pada 11 Februari 2020, Kom-
RI secara rutin sejak tahun 2012 menge-
nas HAM RI menyerahkan hasil penyeli-
luarkan Surat Keterangan Korban Pelang-
dikan tersebut kepada Jaksa Agung RI.
garan HAM yang Berat (SKKP HAM) se-
Selanjutnya, pada 3 Desember 2021, Jaksa
bagai syarat mendapatkan bantuan medis,
Agung RI melakukan penyidikan hingga
psikologis, dan psikososial dari Lembaga
9 Juni 2022 dengan menetapkan satu (1)
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
orang tersangka. Pada 21 September 2022,
Penerbitan SKKP HAM
Pada 2022, Komnas HAM RI menerbitkan sebanyak 218 SKKP HAM yang diberikan kepada korban
dan/atau keluarga korban di seluruh Indonesia untuk berbagai peristiwa.
Penerbitan SKKP HAM ditujukan untuk memberikan pemulihan korban dan/atau keluarga korban
peristiwa: (1) Peristiwa 1965-1966; (2) Peristiwa Tanjung Priok 1984; (3) Peristiwa Kerusuhan Mei
1998; (4) Peristiwa Talangsari 1989, dan (5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.
Secara simultan Komnas HAM RI secara
garan hak asasi manusia yang berat agar
konsisten melakukan sosialisasi, komu-
dapat mengakses SKKP HAM sebagai ben-
nikasi, dan koordinasi dengan berbagai
tuk pengakuan negara dan akses terhadap
pihak serta pendamping korban pelang-
pemulihan hak-hak korban.
Cap ai an, Tantangan & Opt imisme Me lan jut kan Lan gkah dalam Pe majuan dan Pe n e gaka n H A M
85
Выберите целевой абзац3
Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление