atas dugaan pelanggaran HAM yang berat Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus me- yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM laksanakan sidang pertama hingga akhir- RI. Penyelidikan lanjutan ini merupakan nya memutus bebas terdakwa pada 8 De- upaya Komnas HAM RI menuju tahap sember 2022. Sepanjang proses tersebut, penyidikan dan pembentukan penga- Komnas HAM RI telah melakukan ber- dilan HAM/ad hoc sebagaimana mandat bagai diskusi publik untuk membangun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 wacana publik dalam rangka mengawal tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan proses Pengadilan HAM Peristiwa Pani- HAM). ai. Selain itu, Komnas HAM RI melakukan pemantauan lapangan sebanyak 3 kali dan Salah satu kegiatan penting yang dilaku- berkoordinasi dengan stakeholders terkait. kan oleh Komnas HAM RI adalah me- Komnas HAM RI juga menanggapi hasil mantau pelaksanaan Pengadilan HAM putusan bebas terdakwa melalui rilis resmi Peristiwa Paniai. Peristiwa ini terjadi pada pada 8 Desember 2022. Pernyataan Kom- 7-8 Desember 2014 yang menyebabkan 4 nas HAM RI pada intinya mendorong agar orang tewas dan 21 orang luka-luka aki- Jaksa Agung RI mengambil upaya hukum bat penganiayaan. Komnas HAM RI telah terkait putusan yang ada serta mendorong melakukan penyelidikan sejak tahun 2015. pemerintah untuk memulihkan hak-hak Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas korban. HAM RI telah menetapkan Peristiwa Paniai sebagai pelanggaran hak asasi manu- Perlu disampaikan bahwa Komnas HAM sia yang berat. Pada 11 Februari 2020, Kom- RI secara rutin sejak tahun 2012 menge- nas HAM RI menyerahkan hasil penyeli- luarkan Surat Keterangan Korban Pelang- dikan tersebut kepada Jaksa Agung RI. garan HAM yang Berat (SKKP HAM) se- Selanjutnya, pada 3 Desember 2021, Jaksa bagai syarat mendapatkan bantuan medis, Agung RI melakukan penyidikan hingga psikologis, dan psikososial dari Lembaga 9 Juni 2022 dengan menetapkan satu (1) Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). orang tersangka. Pada 21 September 2022, Penerbitan SKKP HAM Pada 2022, Komnas HAM RI menerbitkan sebanyak 218 SKKP HAM yang diberikan kepada korban dan/atau keluarga korban di seluruh Indonesia untuk berbagai peristiwa. Penerbitan SKKP HAM ditujukan untuk memberikan pemulihan korban dan/atau keluarga korban peristiwa: (1) Peristiwa 1965-1966; (2) Peristiwa Tanjung Priok 1984; (3) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998; (4) Peristiwa Talangsari 1989, dan (5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998. Secara simultan Komnas HAM RI secara garan hak asasi manusia yang berat agar konsisten melakukan sosialisasi, komu- dapat mengakses SKKP HAM sebagai ben- nikasi, dan koordinasi dengan berbagai tuk pengakuan negara dan akses terhadap pihak serta pendamping korban pelang- pemulihan hak-hak korban. Cap ai an, Tantangan & Opt imisme Me lan jut kan Lan gkah dalam Pe majuan dan Pe n e gaka n H A M 85

Выберите целевой абзац3

Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление