dian disusun dalam laporan pemantauan. Pada konteks pelaksanaan mandat ini, Komnas HAM RI memiliki kewenangan menyelidiki dan memeriksa peristiwa-peristiwa yang menurut sifat atau ruang lingkupnya patut diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu titik kritis penghambat pelaksanaan mandat yaitu Komnas HAM RI tidak memiliki kapasitas hukum melakukan pemanggilan pelapor, korban, saksi, atau pihak lain. Berdasarkan praktik, ketika melakukan pemanggilan saksi, apabila yang dipanggil tidak hadir atau menolak memberikan kesaksiannya, maka Komnas HAM RI membutuhkan intervensi institusi pengadilan untuk pemanggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbatasan kewenangan ini, tidak menyurutkan langkah Komnas HAM RI untuk melakukan improvisasi dan diskresi melalui terobosan hukum dengan cara menetapkan tim khusus untuk memaknai kewenangan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sehubungan dengan kewenangan penyelidikan pengaduan mengenai pelanggaran hak asasi manusia, Prinsip-Prinsip Paris 1993 menyatakan bahwa institusi hak asasi manusia memungkinkan untuk memiliki kewenangan kuasi yudisial dalam rangka memaksa kehadiran saksi dalam proses pembuktian kasus pelanggaran hak asasi manusia. Kewenangan kuasi yudisial merupakan prasyarat fundamental agar Komnas HAM RI dapat menghasilkan kerja dan kinerja yang efektif. B. Pemaknaan dan Penafsiran Mandat Melalui Putusan Sidang Paripurna Sepanjang tahun 2022, di tengah keterbatasan kewenangan, Komnas HAM RI melalui putusan Sidang Paripurna membentuk Tim Khusus Bentukan Sidang Paripurna sebagaimana tabel berikut ini. Cap ai an, Tantangan & Opt imisme Me lan jut kan Lan gkah dalam Pe majuan dan Pe n e gaka n H A M 83

Выберите целевой абзац3