7 Blok U16 Desa Talang Arah, Keca- saat interogasi. Proses penangkapan matan Malin Deman, Kabupaten Mu- ini dipicu sengketa tanah terkait keti- komuko. Proses penangkapan disertai dakjelasan batas izin dan penggu- dengan kekerasan, penyitaan barang milik pribadi, seperti telepon seluler, naan area lahan oleh P.T. DDP dengan masyarakat. dan tidak ada pendampingan hukum Rekomendasi Komnas HAM RI terhadap Penangkapan Petani Sawit Komnas HAM RI mengeluarkan rekomendasi kepada Kapolda Bengkulu agar mengedepankan upaya hukum yang progresif dan humanis untuk menangani sengketa lahan. Atas rekomendasi Komnas HAM, Polda Bengkulu telah mempergunakan pendekatan keadilan restoratif dan membebaskan 40 petani sawit yang terlibat. 2.6 Penanganan Cepat Tanggap Pemantauan, Pengawasan, dan Penyeli- Melalui Pemantauan dan Penyelidikan dikan Komnas HAM RI dapat melakukan atas Isu Aktual Nasional pemantauan berdasarkan prakarsa atau Dalam penanganan perkara, selain ber- inisiatif dengan indikator tertentu. dasarkan laporan dari masyarakat, Bidang Indikator Penanganan Kasus Berdasarkan Prakarsa Komnas HAM RI 1. 2. 3. 4. 5. Menyangkut keselamatan nyawa. Menjadi perhatian publik/nasional, Memiliki potensi konflik (vertikal dan/atau horizontal) yang meluas, Berdampak luas terhadap jumlah korban, pelanggaran HAM bersifat sistematis dan berlanjut. Berdasarkan indikator, diperlukan penanganan dengan respons cepat, mekanisme khusus, dan apabila tidak segera ditangani akan berdampak luas, baik terhadap jumlah korban maupun luasan konfliknya. Sepanjang 2022, Pengawasan, dan Bidang Pemantauan, Penyelidikan telah melakukan respon cepat penanganan kasus dapat dilihat melalui tabel berikut ini. 52 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022

Выберите целевой абзац3