Berdasarkan pada tipologi kasus tersebut,
taranya, yaitu melakukan perminta-
hak-hak yang berpotensi dilanggar yaitu,
an keterangan secara tertulis kepada
hak atas kesejahteraan, hak untuk hidup,
Pengadu dan manajemen Ambhara
hak atas rasa aman, dan hak memperoleh
Hotel Jakarta, melakukan pemanggilan
keadilan. Potensi pelanggaran hak atas ke-
terhadap manajemen Ambhara Hotel
sejahteraan sepanjang 2022 menjadi ka-
Jakarta, dan
sus bisnis dan hak asasi manusia yang
hadap fakta-fakta serta analisis hukum
paling banyak diadukan.
dan hak asasi manusia.
Beberapa highlight penanganan kasus ter-
Komnas HAM RI menyimpulkan telah
kait bisnis dan hak asasi manusia dapat di-
terjadi pelanggaran hak-hak pekerja
uraikan, sebagai berikut:
yang dilakukan oleh Ambhara Hotel
a. Kasus
Ambhara
Hotel
Jakarta/P.T.
melakukan analisis ter-
Jakarta terkait kebijakan pembayaran
Ambhara Tharuna.
upah, PHK, dan perlakuan terhadap ke-
Komnas HAM RI telah menangani
beradaan dan eksistensi serikat peker-
kasus dugaan pelanggaran hak asasi
ja. Berdasarkan kesimpulan tersebut,
manusia yang dilakukan oleh Ambha-
Komnas HAM RI merekomendasikan
ra Hotel Jakarta. Langkah-langkah pe-
penanganan kasus tersebut.
nanganan yang telah dilakukan dian-
Rekomendasi Komnas HAM RI untuk Penanganan Kasus P.T. Ambhara Tharuna
1.
2.
3.
Melakukan pembayaran yang menjadi hak karyawan;
Memastikan dan menjamin pemenuhan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat;
dan
Melibatkan serikat pekerja secara partisipatif dalam berbagai proses pengambilan keputusan atau
penyusunan kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan pekerja
b. Kasus Kepegawaian P.T. Asuransi Jiwasraya (Persero)
puh upaya hukum; dan (4) hak normatif
pegawai tidak diberikan.
Komnas HAM RI telah menangani
pengaduan Pengurus Serikat Peker-
Komnas HAM RI melakukan perminta-
ja (SP) Jiwasraya terkait permasalahan
an
sengketa kepegawaian. Permasalahan
BUMN RI, Direksi PT Asuransi Jiwas-
yang dialami pegawai P.T Asuransi Ji-
raya, dan Pengurus Serikat Pekerja Ji-
wasraya karena (1) pelaksanaan aksi
wasraya
korporasi dan/atau restrukturisasi yang
fakta pelanggaran hak-hak pekerja. Atas
kurang transparan; (2) klausul perjanji-
temuan fakta yang ada, Komnas HAM
an kerja bersama tidak dilaksanakan; (3)
telah menyampaikan rekomendasi ke-
dugaan intimidasi dan diskriminasi ter-
pada para pihak terkait.
hadap pegawai yang sedang menem-
50
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022
keterangan
guna
kepada
Kementerian
mendapatkan
fakta-