Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 220. Setiap pekerja, baik yang berada dalam hubungan kerja standar maupun hubungan kerja nonstandar berhak untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, yang meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 221. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. 222. Dalam SJSN, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. 223. SJSN mengatur pemberian perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk pekerja yang meliputi: Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. 224. Peraturan perundang-undangan tentang SJSN menyebutkan bahwa “jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak”. 225. Keberadaan BPJS memegang peran penting untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari BPJS Kesehatan yang menjamin hak kesehatan pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi hak pekerja atas kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. 226. BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. 36

Выберите целевой абзац3