Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6923); xii. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); xiii. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792); xiv. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796); xv. Putusan-Putusan MK dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan MK terkait ketenagakerjaan telah mengubah berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa putusan penting meliputi penghapusan pasal-pasal yang membatasi hak pekerja dalam PHK, penegasan perlindungan hak-hak pekerja dalam PKWT1, serta ketentuan mengenai pengupahan dan hak pekerja/buruh dalam kondisi tertentu. Salah satu dampak signifikan adalah penghapusan ketentuan yang mewajibkan menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap untuk PHK karena kesalahan berat,2 serta penyesuaian aturan tentang serikat pekerja dalam perundingan dengan pengusaha3. Selain itu, MK juga menegaskan bahwa pembayaran upah yang terutang harus didahulukan dibandingkan tagihan lainnya dalam kepailitan perusahaan.4 Putusanputusan ini menegaskan perlindungan hak-hak pekerja, menjamin kepastian hukum dalam hubungan kerja, serta memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia sehingga MK memandang perlunya pembaharuan UU tentang Ketenagakerjaan agar masalah ketenagakerjaan yang ada tidak berlarut-larut.5 24. Terdapat berbagai instrumen hukum internasional yang belum diratifikasi oleh Indonesia, norma-norma di dalamnya dapat diadopsi di dalam SNP tanpa harus mengurangi kewajiban untuk meratifikasi. 25. SNP ini mengakui bahwa segala hak yang tercantum dalam norma di atas merupakan standar minimum yang harus dinikmati setiap pekerja. Pengaturan melampaui standar minimum sangat dipromosikan, termasuk melampaui SNP ini. 1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003. 3 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009. 4 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. 5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. 2 11

Выберите целевой абзац3