Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6923);
xii. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
xiii. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6792);
xiv. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut
Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
xv. Putusan-Putusan MK dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan MK terkait ketenagakerjaan
telah mengubah berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dianggap bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa putusan penting meliputi
penghapusan pasal-pasal yang membatasi hak pekerja dalam PHK,
penegasan perlindungan hak-hak pekerja dalam PKWT1, serta ketentuan
mengenai pengupahan dan hak pekerja/buruh dalam kondisi tertentu.
Salah satu dampak signifikan adalah penghapusan ketentuan yang
mewajibkan menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap untuk
PHK karena kesalahan berat,2 serta penyesuaian aturan tentang serikat
pekerja dalam perundingan dengan pengusaha3. Selain itu, MK juga
menegaskan bahwa pembayaran upah yang terutang harus didahulukan
dibandingkan tagihan lainnya dalam kepailitan perusahaan.4 Putusanputusan ini menegaskan perlindungan hak-hak pekerja, menjamin
kepastian hukum dalam hubungan kerja, serta memastikan
keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dalam
peraturan ketenagakerjaan di Indonesia sehingga MK memandang
perlunya pembaharuan UU tentang Ketenagakerjaan agar masalah
ketenagakerjaan yang ada tidak berlarut-larut.5
24.
Terdapat berbagai instrumen hukum internasional yang belum diratifikasi oleh
Indonesia, norma-norma di dalamnya dapat diadopsi di dalam SNP tanpa harus
mengurangi kewajiban untuk meratifikasi.
25.
SNP ini mengakui bahwa segala hak yang tercantum dalam norma di atas
merupakan standar minimum yang harus dinikmati setiap pekerja. Pengaturan
melampaui standar minimum sangat dipromosikan, termasuk melampaui SNP ini.
1
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003.
3
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009.
4
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013.
5
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
2
11