Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 192. Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh. 193. Federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerja, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh. 194. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya. 2.3.3. Hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk Berfungsi Secara Bebas dan Bebas dari Pemberangusan dan Serangan Balik karena Berserikat 195. Hak serikat pekerja/serikat buruh untuk berfungsi secara bebas dengan tidak ada pembatasan selain yang ditentukan oleh hukum dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum atau untuk melindungi hak-hak dan kebebasan orang lain. Pasal 8 ayat (3) KIHESB melarang Indonesia untuk mengambil langkah-langkah legislatif yang akan merugikan, atau menerapkan hukum dengan cara yang akan merugikan, jaminanjaminan kebebasan berserikat. 196. Hukum di Indonesia mengatur bahwa siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh. 197. Beberapa cara yang biasa dilakukan untuk melakukan pemberangusan serikat pekerja (union busting) dan harus diwaspadai, antara lain: melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. 198. Siapa saja yang menghalang-halangi pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja, melakukan pemberangusan serikat pekerja dalam melalui upaya apapun, atau sebaliknya, memaksa pekerja untuk masuk ke organisasi/serikat tertentu, seharusnya dikenakan sanksi pidana menurut peraturan perundang-undangan. 199. Semua pekerja berhak untuk diberi kesempatan menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh pekerja dan pengusaha, dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. 200. Pasal 39 UU 39/1999 tentang HAM juga menjamin bahwa setiap orang tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya. 2.3.4. Hak untuk Mogok Kerja 201. Hak untuk melakukan pemogokan/mogok kerja adalah hak yang tidak dapat dipisahkan dari hak atas kebebasan berserikat. 33

Выберите целевой абзац3