Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
Pemulihan dan kompensasi yang layak harus diberikan kepada pekerja yang
mengalami penurunan kesehatan atau kecelakaan kerja.
123. K3, berdasarkan Undang No. 1 Tahun 1970 dan mengacu pada Peraturan Presiden
No. 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 187 tahun 2006
mengenai Kerangka Kerja Peningkatan K3 serta Konvensi ILO No 155 tahun 1981
mengenai K3, memiliki nilai-nilai penting dan strategis yang penerapannya
memberikan manfaat pada setiap aspek kehidupan manusia dan memberikan
benefit dalam setiap kegiatan bisnis serta mendukung kemajuan pembangunan
yang berkualitas dan berkelanjutan pada aspek SDM, ekonomi, sosial, dan
lingkungan.
124. Tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta pelecehan seksual yang
tinggi akan merugikan pekerja dan pengusaha serta negara karena akan
berdampak pada kehilangan pekerja dan menurunkan produktivitas secara
keseluruhan. Karena itu, perlu dilakukan upaya bersama untuk mencegah
terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta pelecehan seksual di
tempat kerja.
125. Koordinasi, kolaborasi dan sinergi yang kuat antara Kementerian Ketenagakerjaan
sebagai leading sector K3 nasional bersama unsur Kementerian/Lembaga Pembina
Sektor, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, organisasi pengusaha,
organisasi pekerja/buruh, organisasi profesi, para pakar dan praktisi,
akademisi/perguruan tinggi, dan para pelaku/penggiat K3 serta masyarakat pada
umumnya diperlukan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan K3 dengan efektif.
126. SMK3 yang meliputi penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan rencana,
pemantauan dan evaluasi kinerja serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang
SMK3 sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan
dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif, harus menjadi syarat
bagi perizinan operasi perusahaan.
127. Pemerintah, selain mengeluarkan kebijakan terkait perlindungan kesehatan dan
keselamatan kerja, juga wajib melakukan pengawasan yang ketat dan sanksi yang
tegas terhadap pemberi kerja yang melakukan pelanggaran serta memastikan
partisipasi yang luas dalam formulasi, implementasi, dan pengawasan kebijakan
bagi pekerja, pemberi kerja, dan organisasi representatif masing-masing.
128. Kebijakan terkait perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja harus mencakup
perlindungan pada sektor formal dan informal serta seluruh kategori pekerja
(termasuk pekerja hubungan nonstandar dan magang).
129. Kebijakan K3 juga perlu memuat risiko-risiko khusus yang berkaitan dengan
kesehatan perempuan pada masa kehamilan, begitu juga dengan pekerja dengan
disabilitas.
130. Kebijakan K3 setidaknya mencakup beberapa area yaitu: desain, uji coba, pilihan
substitusi, instalasi, pengaturan, penggunaan serta pemeliharaan alat-alat kerja;
hubungan antara elemen utama pekerjaan dengan kapasitas fisik dan mental
25