Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
86.
Pekerja migran lebih rentan terhadap risiko kerja paksa, perbudakan, dan
perdagangan manusia.
2.2. KONDISI KERJA YANG AMAN, ADIL DAN MENGUNTUNGKAN
87.
Kondisi Kerja yang Aman, Adil dan Menguntungkan dalam SNP ini merujuk pada
KIHESB dan dielaborasi dengan Ketentuan ILO mengenai Hak Atas Pekerjaan
yang layak, hal ini mencakup enam bagian, yaitu:
a. pengupahan yang adil dan remunerasi yang sama;
b. pengupahan yang menjamin penghidupan yang layak bagi diri sendiri dan
keluarga;
c. kondisi kerja yang aman/selamat dan sehat;
d. kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dapat promosi;
e. keamanan pekerjaan dan perlindungan dari PHK;
f. istirahat, waktu luang, jam kerja yang wajar, dan libur.
2.2.1. Pengupahan yang Adil dan Remunerasi yang Sama
88.
Makna remunerasi tidak hanya terbatas pada istilah “gaji” dan “upah”, namun juga
mencakup tunjangan langsung dan tidak langsung dalam bentuk uang tunai atau
barang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja dengan jumlah yang
adil serta wajar seperti hibah, asuransi kesehatan, tunjangan perumahan dan
makanan, serta fasilitas penitipan anak yang terjangkau di tempat kerja (Komentar
Umum KIHESB No. 23/2016).
89.
Setiap orang berhak atas upah, manfaat, dan kondisi kerja yang setara. Termasuk
di dalamnya kesetaraan untuk mendapatkan pengembangan kapasitas,
menjalankan pekerjaan tertentu, mendapatkan promosi, dan menduduki posisi
tertentu.
90.
Kesetaraan dalam pemberian upah dan remunerasi berlaku untuk semua pekerja
tanpa perbedaan berdasarkan ras, etnis, kebangsaan, migrasi atau status
kesehatan, disabilitas, usia, orientasi seksual, identitas gender atau alasan lainnya.
91.
Menurut UU 39/1999 tentang HAM, KIHESB, dan Konvensi ILO, pengupahan yang
adil dan setara dilakukan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
Pengupahan yang adil dan remunerasi yang setara dilakukan tanpa pembedaan
apapun, khususnya perempuan dijamin untuk mendapatkan kondisi kerja yang tidak
lebih rendah dari yang dinikmati oleh laki-laki, dengan upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
92.
Dalam Konvensi ILO Nomor 100, prinsip kesetaraan dalam pemberian remunerasi
dapat diterapkan pada:
a. regulasi di tingkat nasional dan daerah;
b. diterapkan secara legal atau diterapkan dalam sistem pengukuran/penentuan
upah;
c. persetujuan kolektif antara pekerja dan pemberi kerja; atau
d. kombinasi dari seluruh penerapan di atas.
93.
Penentuan remunerasi melalui persetujuan kolektif harus ditujukan untuk
memastikan persamaan pada pekerjaan yang memiliki nilai yang sama. Pemerintah
wajib memberlakukan legislasi dan tindakan lainnya untuk mempromosikan
remunerasi yang setara pada pekerjaan dengan nilai yang sama, termasuk dalam
21