Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 69. Kesempatan kerja yang setara dan produktif berarti status hubungan kerja yang fleksibel seperti PKWT dan pekerja dalam hubungan alih daya pun harus diatur agar tidak meningkatkan kerentanan dalam kepastian kerja, kepastian pendapatan dan kepastian kesejahteran. 70. Kesempatan kerja yang setara dan produktif berarti negara harus lebih menjalankan tanggung jawabnya melindungi pihak yang lebih lemah dalam hubungan kerja. 71. Hukum ketenagakerjaan Indonesia menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Ketenagakerjaan mewakili kehadiran Negara guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya bagi para pekerja beserta keluarganya. 72. Tingginya angka pengangguran dan kurangnya pekerjaan yang aman merupakan penyebab yang mendorong pekerja untuk mencari pekerjaan di sektor ekonomi informal. Komite Hak Ekosob mendorong agar Pemerintah mengambil langkahlangkah yang diperlukan, untuk mengurangi semaksimal mungkin jumlah pekerja di luar sektor ekonomi formal. 73. Dalam rangka mencapai perwujudan penuh hak atas pekerjaan negara harus mengembangkan program-program bimbingan teknis dan kejuruan serta programprogram pelatihan (Pasal 6 KIHESB). 74. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. 75. Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan pelatihan kerja dan pemaganganpemagangan. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. 2.1.1. Prinsip Nondiskriminasi dalam Kesempatan Kerja 6 76. Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Tenaga kerja merujuk pada setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sementara itu, pekerjaan yang layak adalah pekerjaan yang menjamin setiap pekerja bekerja secara produktif dan terpenuhinya hak-hak asasi sebagai seorang manusia. Sebagai konsekuensi dari pekerjaan yang layak, pekerja memiliki kesempatan atas pekerjaan yang produktif, kesempatan untuk mengembangkan diri, menerima pendapatan yang adil dan layak, keamanan di tempat kerja, perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta kebebasan untuk menyatakan pendapat, berorganisasi dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.6 77. Setiap orang berhak atas pelindungan dari praktik diskriminasi di tempat kerja. Sejalan dengan prinsip nondiskriminasi untuk mengakses pekerjaan, dalam bekerja dan mempertahankan pekerjaannya setiap orang tidak boleh didiskriminasi baik itu berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal usul negara atau sosial, kekayaan, kelahiran, disabilitas fisik atau mental, status kesehatan, maupun orientasi seksual. Badan Pusat Statistik, “Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia Tahun 2022, Jakarta: BPS, 2023. 19

Выберите целевой абзац3