Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
setiap masyarakat Indonesia sehingga mampu berpartisipasi dalam berbagai
bidang kehidupan.
48.
Penyusunan SNP ini dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima Komnas HAM,
hasil pemantauan, dan hasil kajian yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait
ketenagakerjaan.
49.
Standar Norma dalam dokumen ini merupakan kaidah dan ukuran untuk menilai
kesesuaian upaya promosi, pemenuhan, dan perlindungan hak atas pekerjaan yang
layak. Dokumen ini juga berfungsi sebagai tolok ukur untuk membandingkan
tindakan yang sejalan dengan HAM.
50.
Tujuan dan sasaran SNP ini adalah agar semua pihak yang terkait dengan
perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan, antara lain:
a. bagi pemerintah dan pemerintah daerah, didorong untuk memastikan tidak
ada kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan norma HAM sejak
perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan, serta memastikan proses
hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku atas tindakan yang melanggar
norma HAM. Pemerintah juga wajib merencanakan dan membangun
program-program yang mendorong terpenuhinya hak atas pekerjaan;
b. bagi penegak hukum, agar dalam melakukan tindakan memastikan
adanya pelindungan hukum dan pemulihan kepada individu atau kelompok
yang dilanggar HAM nya, serta menegakkan hukum dan melakukan
proses hukum kepada pelanggar dan setiap tindakan kejahatan dalam
ketenagakerjaan;
c. bagi DPR dan DPD sebagai lembaga yang mengusulkan, merancang,
membahas dan mengesahkan Undang-Undang (bersama Pemerintah)
agar melakukan harmonisasi kebijakan agar sesuai dengan prinsip
pengaturan HAM serta tidak membentuk Undang-Undang dikemudian hari
yang bertentangan dengan prinsip dan pengaturan HAM;
d. kepada Kekuasaan Kehakiman (MA dan MK) untuk memeriksa, mengadili,
memberikan pertimbangan dan memutus perkara-perkara yang ditangani
berdasar dan sesuai dengan prinsip dan pengaturan HAM;
e. pekerja dan serikat pekerja, agar memahami hak-haknya atas pekerjaan
secara lebih jelas dan komprehensif dan bisa melakukan melakukan
pembelaan terhadap anggota dan buruh lainnya secara umum;
f. pemberi kerja, baik itu individu, organisasi, maupun perusahaan, untuk
menghormati dan ikut melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam
pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak, menghindari tindakan yang
melanggar norma HAM, memastikan patuh atas penyelesaian yang adil
dan layak untuk suatu tindakan yang melanggar HAM;
g. lembaga penelitian dan pendidikan agar dapat berkontribusi dalam
memproduksi pengetahuan dan melakukan pengabdian terkait hak atas
pekerjaan yang layak;
h. bagi individu, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, supaya
mengerti dan memahami segala hal terkait dengan tindakan yang
melanggar norma HAM sehingga dapat memastikan hak asasinya
terlindungi, tidak melakukan atau perbuatan yang melanggar norma HAM
15