Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
26.
Adanya dasar hukum baru yang memiliki standar minimum lebih baik dari SNP
patut dihormati dan dijadikan dasar untuk revisi SNP.
1.4. PRINSIP-PRINSIP HAM DALAM PEKERJAAN YANG LAYAK DAN KEWAJIBAN
NEGARA
1.4.1. Prinsip Universalitas
27.
Hak atas pekerjaan bersifat universal (universality), artinya setiap orang berhak
mendapatkan pekerjaan tanpa melihat latar belakang yang dimiliki baik agama, ras,
suku, etnis, politik, serta status disabilitasnya. Hal ini juga dilandaskan pada pasal 1
DUHAM menyatakan “semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya
bergaul satu sama lain dalam persaudaran.
28.
Prinsip universalitas bermakna bahwa setiap manusia diberkahi dengan hak asasi
yang sama karena menjadi manusia, terlepas di mana pun mereka berada, siapa
pun mereka. Hal ini menjadi salah satu pilar penting sistem hukum internasional
dan nasional dalam penghormatan, pemenuhan dan pelindungan HAM.
1.4.2. Prinsip Nondiskriminasi
29.
Penghormatan, pemenuhan, dan penikmatan dalam hak atas pekerjaan harus
menjunjung prinsip nondiskriminasi, artinya setiap orang berhak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam setiap kesempatan kerja tanpa melihat perbedaan
dalam hal gender, agama, ras, suku, etnis, golongan, dan identitas politik dalam
mendapatkan akses hak atas pekerjaan.
30.
Prinsip nondiskriminasi menempatkan setiap orang pada posisi yang sama.
Tindakan pemberian syarat kesempatan pekerjaan yang didasarkan latar belakang
perbedaan gender, agama, keyakinan, ras, etnis, suku, pilihan politik, dan latar
belakang sosial ekonomi merupakan bentuk diskriminasi.
31.
Dalam pemenuhan hak atas pekerjaan, pekerja perempuan dan pekerja dengan
disabilitas memiliki tantangan yang lebih besar, mulai dari perlakukan tidak adil dan
terbatasnya dukungan yang dapat mengakibatkan sulitnya pencapaian kontribusi
mereka secara maksimal.
1.4.3. Prinsip Kesetaraan
32.
Hak atas pekerjaan bersifat setara (equality), artinya setiap orang memiliki
kesetaraan dan harus mendapatkan peluang, kesempatan, dan penikmatan hak
atas pekerjaan yang sama.
33.
Pemerintah dan/atau pemberi kerja harus memberikan kesempatan kerja yang
sama serta membuka peluang dan kesempatan promosi pada posisi dan jabatan
tertentu dalam jenjang karir tanpa perbedaan agama, ras, suku, etnis, golongan,
jenis kelamin, dan identitas politik.
34.
Pemerintah harus menyediakan dan memastikan lapangan kerja bagi penyandang
disabilitas dalam pencapaian dan pemenuhan hak atas pekerjaan. Pemenuhan hak
atas pekerjaan kepada penyandang disabilitas juga sebagai bentuk pemenuhan
partisipasi pekerja disabilitas dalam pembangunan ekonomi.
12