Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 26. Adanya dasar hukum baru yang memiliki standar minimum lebih baik dari SNP patut dihormati dan dijadikan dasar untuk revisi SNP. 1.4. PRINSIP-PRINSIP HAM DALAM PEKERJAAN YANG LAYAK DAN KEWAJIBAN NEGARA 1.4.1. Prinsip Universalitas 27. Hak atas pekerjaan bersifat universal (universality), artinya setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan tanpa melihat latar belakang yang dimiliki baik agama, ras, suku, etnis, politik, serta status disabilitasnya. Hal ini juga dilandaskan pada pasal 1 DUHAM menyatakan “semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaran. 28. Prinsip universalitas bermakna bahwa setiap manusia diberkahi dengan hak asasi yang sama karena menjadi manusia, terlepas di mana pun mereka berada, siapa pun mereka. Hal ini menjadi salah satu pilar penting sistem hukum internasional dan nasional dalam penghormatan, pemenuhan dan pelindungan HAM. 1.4.2. Prinsip Nondiskriminasi 29. Penghormatan, pemenuhan, dan penikmatan dalam hak atas pekerjaan harus menjunjung prinsip nondiskriminasi, artinya setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam setiap kesempatan kerja tanpa melihat perbedaan dalam hal gender, agama, ras, suku, etnis, golongan, dan identitas politik dalam mendapatkan akses hak atas pekerjaan. 30. Prinsip nondiskriminasi menempatkan setiap orang pada posisi yang sama. Tindakan pemberian syarat kesempatan pekerjaan yang didasarkan latar belakang perbedaan gender, agama, keyakinan, ras, etnis, suku, pilihan politik, dan latar belakang sosial ekonomi merupakan bentuk diskriminasi. 31. Dalam pemenuhan hak atas pekerjaan, pekerja perempuan dan pekerja dengan disabilitas memiliki tantangan yang lebih besar, mulai dari perlakukan tidak adil dan terbatasnya dukungan yang dapat mengakibatkan sulitnya pencapaian kontribusi mereka secara maksimal. 1.4.3. Prinsip Kesetaraan 32. Hak atas pekerjaan bersifat setara (equality), artinya setiap orang memiliki kesetaraan dan harus mendapatkan peluang, kesempatan, dan penikmatan hak atas pekerjaan yang sama. 33. Pemerintah dan/atau pemberi kerja harus memberikan kesempatan kerja yang sama serta membuka peluang dan kesempatan promosi pada posisi dan jabatan tertentu dalam jenjang karir tanpa perbedaan agama, ras, suku, etnis, golongan, jenis kelamin, dan identitas politik. 34. Pemerintah harus menyediakan dan memastikan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas dalam pencapaian dan pemenuhan hak atas pekerjaan. Pemenuhan hak atas pekerjaan kepada penyandang disabilitas juga sebagai bentuk pemenuhan partisipasi pekerja disabilitas dalam pembangunan ekonomi. 12

Выберите целевой абзац3