Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
Prinsip Limburg tentang Penerapan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya);
vii. Johannesburg Principles on National Security, Freedom of Expression
and acces to Information 1996 (Prinsip-prinsip Johannesburg tentang
Keamanan Nasional, Kebebasan Berekspresi dan Akses Informasi);
viii. Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the
United Nations ‘Protect, Respect and Remedy’ Framework, 2011 (Prinsipprinsip Panduan tentang Bisnis dan HAM: Menerapkan Kerangka Kerja
PBB „Melindungi, Menghormati, dan Memulihkan‟).
f. Sumber hukum nasional
i. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari
Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
ii. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
(Lembaran Negara Dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1972)
iii. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 39);
iv. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
v. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
vi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
vii. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana
Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4720);
viii. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558); ;
ix. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5882);
x. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6141);
xi. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan
Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (Lembaran Negara
10