STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 14 TENTANG HAK ATAS PEKERJAAN YANG LAYAK I. PENDAHULUAN 1.1. PENTINGNYA HAK ATAS PEKERJAAN 1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) meneguhkan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah usaha untuk mengantarkan pada negara yang merdeka, bersatu, berdaulat adil, makmur, serta berkehidupan kebangsaan yang bebas. Dalam Pembukaan ini juga jelas pembentukan Pemerintahan Indonesia bertujuan dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 2. Hak atas pekerjaan merupakan bagian dari HAM yang diatur secara jelas dalam UUD 1945 dan berlaku tanpa diskriminasi. Negara khususnya pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi seluruh HAM termasuk hak atas pekerjaan. Lebih lanjut, aktor non-negara seperti korporasi memiliki kewajiban untuk menghormati hak atas pekerjaan. 3. Sesuai prinsip bahwa HAM tidak dapat dipisahkan (indivisible), saling bergantung (interdependent), dan saling terkait (interrelated) sehingga satu hak tak dapat dipisahkan dengan hak yang lainnya. Pemenuhan hak atas pekerjaan juga membutuhkan pemenuhan atas hak lainnya. Ketika hak atas pekerjaan terlanggar, maka pelanggaran itu berdampak pada terlanggarnya hak lainnya, demikian pula sebaliknya. 4. Hak atas pekerjaan adalah salah satu hak asasi yang diakui dan dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja”. 1.2. KERANGKA, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP 5. Pengertian dan pengaturan hak atas pekerjaan yang layak telah dirumuskan melalui berbagai instrumen HAM baik di tingkat internasional, regional, maupun nasional. Secara umum, instrumen HAM internasional & regional yang menjelaskan tentang hak atas pekerjaan dapat ditemukan dalam KIHESB dan beberapa Konvensi ILO yang telah diratifikasi ke dalam peraturan perundang-undangan nasional. Sementara itu, instrumen HAM nasional yang berperan dalam penentuan definisi hak atas pekerjaan dapat ditemukan dalam bentuk Undang-Undang yang berkaitan dengan HAM dan Ketenagakerjaan. 6. Dalam DUHAM yang disahkan pada tahun 1948, hak atas pekerjaan diatur dalam: a. Pasal 20 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan; Dalam ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan. 1

Выберите целевой абзац3