Komisi Nasional Hak Asasi Manusia KUHAP memiliki kewajiban untuk menerima laporan dan menindaklanjuti, termasuk me­ laku­ kan tindakan penahanan, penyitaan, dan tindakan hukum yang lain. Sementara itu tindakan kepolisian yang tidak secara tuntas menyelidiki kasus dugaan pembunuhan Sdr. Djaulak Gultom ini telah menyalahi ketentuan di atas. Rekomendasi Komnas HAM yang terakhir adalah menyarankan agar pengadu menggugat Polres Simalungun. Sehubungan dengan hasil pemantauan tersebut, Tim memberikan rekomendasi sebagai berikut: 1. Bahwa Komnas HAM akan meminta Mahkamah Agung untuk mempercepat putusan PK berkenaan sengketa antara KTM dengan PTPN IV. Selain itu Komnas HAM juga mengupayakan jaminan perlindungan KTM kepada Polres Simalungun, serta memastikan bahwa hak-hak dasar warga tetap terlindungi. 2. Bahwa Komnas HAM akan meminta Bupati Simalungun untuk memperhatikan masalah ini dan menyarankan agar pengadu meminta pendapat persidangan ke Komnas Tim melakukan pertemuan dengan seluruh unsur Muspida Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. HAM. Selain itu Komnas HAM juga telah menyarankan agar Kuasa Hukum Pengadu melayangkan surat tentang pengajuan memori kasasi agar MA segera mengeluarkan putusan kasasinya. 3. Bahwa Komnas HAM telah menyarankan agar pengadu mengajukan gugatan terhadap Polres Simalungun yang tidak secara profesional menyelidiki kasus dugaan pembunuhan Sdr. Djaulak Gultom. 10. Pemantauan Kasus Penyegelan Masjid Ahmadiyah Cabang Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan Komnas HAM telah mendapatkan informasi dari berbagai media cetak dan elektronik mengenai peristiwa penyegelan Masjid Ahmadiyah Manislor yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Kuningan pada tanggal 28 Juli 2010 sekitar pukul 06.30. Kejadian penyegelan masjid ini telah memicu perlawanan dari Jemaat Ahmadiyah dan berakhir adanya bentrok fisik. Peristiwa tersebut juga diikuti dengan adanya sekumpulan warga yang mengatasnamakan umat Islam yang melakukan intimidasi dan ancaman terhadap para Jemaat Ahmadiyah pada keesokan harinya. Hal tersebut membuat kehidupan Jemaat Ahmadiyah Manislor khususnya dalam hal melaksanakan ibadah dan keyakinannya menjadi terhambat dan terganggu. Untuk menemukan fakta dan data yang menyeluruh, Komnas HAM memutuskan untuk turun ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi Jemaat Ahmadiyah Manislor Kuningan Jawa Barat. Setelah melakukan telaah dokumen dan pemantauan lapangan, Komnas HAM menemukan fakta-fakta sebagai berikut : 1. Bahwa benar telah terjadi penyegelan 5 (lima) Masjid Jemaat Ahmadiyah Manislor Kuningan Jawa Barat yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 93

Выберите целевой абзац3

Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление