88 untuk mengabaikan norma-norma hak Paguyuban Korban dan Keluarga asasi manusia, dalam pelaksanaan tugas Korban Tragedi 14 mereka, khususnya dalih pembenar untuk Mei 1998 mengadu ke Komnas melakukan tindakan extra-judicial killing. HAM atas belum Demikian juga dalam beberapa kasus terselesaikannya penangkapan telah terjadi penangkapan kasus tersebut. dan penahanan yang sewenang-wenang. Komnas HAM sedikitnya menerima pengaduan dari 16 orang yang ditangkap di Jakarta dan Bekasi, yang akhirnya 11 orang diantaranya dibebaskan. Kasuskasus terduga teroris yang dibebaskan ini kembali menguatkan tuduhan adanya salah tangkap dalam beberapa operasi yang dilakukan. Di Medan juga terjadi, diantara 21 terduga teroris yang ditangkap, 5 orang dibebaskan. Dalam sejumlah penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan tersebut, seringkali tidak diindahkan hakhak orang yang ditangkap dan ditahan, diantaranya hak untuk mendapatkan penasehat hukum. Ada dugaan sejumlah pelanggaran terhadap hukum acara pidana 48 laporan tahunan 2010 dalam proses penangkapan dan penahanan. Pihak keluarga juga seringkali tidak mendapatkan akses yang memadai untuk mendapatkan informasi seputar keluarganya yang ditangkap atau ditahan. Hal ini dikarenakan, sejumlah terduga teroris yang ditangkap di daerah tertentu kemudian dibawa ke tempat lain misalnya Jakarta. Kasus-kasus yang terkait dengan penanganan terorisme ini, rentan dengan pelanggaran HAM diantaranya jaminan atas hak-hak proses peradilan yang adil. Sejumlah terduga teroris yang tertembak dan akhirnya meninggal, dalam beberapa kasus tidak bisa diidentifikasi peranannya, atau salah sasaran, yang jarang dijelaskan kepada publik. Tindakan penembakan yang ber­ lebihan kepada terduga teroris dalam upaya penggrebekan juga memunculkan kerentanan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat dalam penggunaan senjata. Hal ini dikarenakan, dalam operasi-operasi yang dilakukan, khususnya

Выберите целевой абзац3