Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pemantauan lapangan, Tim
menganalisa beberapa hal sebagai berikut :
1. Pengaduan LBH Medan, berkenaan
Intimidasi oleh Sat Intelkam Polres
Simalungun (Aiptu R. Samosir dan Bripka
Suryantoni) terhadap Kelompok Tani
Madhani:
Bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan hak
miliknya” Jo. Pasal 36 ayat (2) menyatakan
bahwa “Tidak boleh seorangpun boleh dirampas
miliknya dengan sewenang-wenang dan secara
melawan hukum”.
Berdasarkan ketentuan normatif tersebut,
sudah semestinya pihak kepolisian turut menjaga
situasi dan kondisi di lokasi sengketa, bukannya
malah melakukan suatu tindakan yang berujung
pada dugaan intimidasi seperti yang diadukan
warga. Apalagi polisi mengetahui bahwa kasus
sengketa lahan antara Kelompok Tani Madhani
dengan PTPN IV ini sedang dalam upaya PK.
Bahwa terlepas dari persoalan keperdataan
yang ada, warga yang tergabung dalam
Kelompok Tani Madhani secara hukum juga
tetap harus dilindungi agar hak untuk hidup dan
melanjutkan kehidupannya tidak terhalangi.
Oleh karena itu, Komnas HAM akan meminta
Mahkamah Agung untuk mempercepat putusan
PK, mengupayakan jaminan perlindungan oleh
kepolisian kepada Kelompok Tani Madhani,
serta memastikan bahwa hak-hak dasar warga
tetap terlindungi.
2. Mery alias Tan Hong Cien mengenai
penahanan sewenang-wenang terhadap
Herman alias Asiong oleh Polres Simalungun
terkait tuduhan penipuan atas laporan Seri
Wati Chandra:
Bahwa tugas Kepolisian cq. Penyelidik
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2)
KUHAP memiliki kewajiban untuk menerima
laporan dan menindaklanjuti, termasuk me
laku
kan tindakan penahanan, penyitaan, dan
tindakan hukum yang lain. Berdasarkan hal
itu, Kapolres Simalungun telah melakukan
penahanan dan pemeriksaan terhadap Sdr.
Herman alias Asiong yang dilaporkan Sdr. Seri
Wati Chandra atas dugaan tindak penipuan.
Penahanan yang dimaksud juga telah melalui
prosedur biasa. Berkenaan dengan tidak adanya
saksi dan kurangnya bukti, maka pemeriksaan
terhadap kasus ini pun dihentikan dan telah
dikeluarkan SP3.
Berdasarkan hal itu, Komnas HAM
menilai bahwa tindakan Kepolisian telah
sesuai dengan ketentuan hukum berlaku dan
tidak melakukan penahanan sewenang-wenang
terhadap tersangka.
3. Kelompok Tani Sejahtera dan
Kelompok Tani Sei Bamban dalam kasus
sengketa tanah perladangan Hutan Borhu
dan Sei Bamban Nagori Parbutaran Kec.
Bosar Maligas:
Bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal
29 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan hak miliknya” Jo.
Pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa “Tidak boleh
seorangpun boleh dirampas miliknya dengan
sewenang-wenang dan secara melawan hukum”.
Perlu diingat pula bahwa sesuai ketentuan
Pasal 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab
menghormati, melindungi, menegakkan dan
memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
undang-undang ini, peraturan Perundangundangan lain, dan hukum internasional
tentang hak asasi manusia yang diterima oleh
negara Republik Indonesia”;
Berdasarkan dengan ketentuan-ketentuan
tersebut, sudah semestinya pemerintah
mengambil tindakan agar sengketa yang
dimaksud tidak berlarut-larut dan mencegah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
91