Paskibraka DKI Jakarta sedang melakukan salah satu proses latihan
perlakuan alpa, perlakuan buruk atau
eksploitasi, termasuk penyalahgunaan
selama dalam pengasuhan (para) orang
tua, wali hukum atau orang lain manapun
yang memiliki tanggung jawab mengasuh
anak”
Menindaklanjuti seluruh temuan, fakta dan
keterangan yang diperoleh Tim menyampaikan
rekomendasi sebagai berikut :
a. Rekomendasi Kepada PPI DKI Jakarta.
1. Melakukan pembenahan perangkat
organisasi, khususnya terkait peraturanperaturan tekhnis pelaksanaan kegiatan
dan hukuman/sanksi.
2. Meminta
penghapusan
kebiasaankebiasaan yang bertentangan dengan
norma hukum, norma agama, norma
kesusilaan dan HAM serta hukuman
berupa kekerasan dalam pembinaan.
3. Bahwa Komnas HAM menghormati tata
cara yang dipakai PPI dalam melakukan
pelatihan kedisiplinan peserta, namun
demikian Komnas HAM menolak adanya
82
laporan tahunan 2010
perlakuan-perlakuan yang bertentangan
dengan norma-norma hukum, norma
kesusilaan, norma agama dan HAM.
4. Memberikan orientasi yang dalam
terhadap panitia OK mengenai Juklak
dan Juknis PPI sehingga tidak ada lagi
yang melakukan kegiatan atau perlakukan
di luar Juklak dan Juknis
5. Memberikan tindakan/sanksi yang tegas
terhadap anggota PPI yang melakukan
pelanggaran/kesalahan.
b. Rekomendasi Kepada Disorda DKI
Jakarta.
1. Agar Disorda meninjau kembali
perjanjian dengan PPI, dimana dalam
melakukan pelatihan Kepaskibraan,
Disorda tidak hanya melibatkan PPI tapi
juga pihak lain.
2. Apabila tetap bekerja sama dengan
PPI, Disorda tidak hanya menyerakan
sepenuhnya
kegiatan
pelatihan
kepaskibraan kepada PPI tapi harus
terlibat langsung dalam pelaksanaan