Komisioner Johny Nelson Simanjuntak dan Tim melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Daerah. Untuk menemukan fakta dan data yang menyeluruh, Komnas HAM memutuskan untuk turun ke lokasi untuk melihat secara langsung tempat rehabilitasi Yayasan YMCA Indonesia di Kab. Padang Pariaman. Setelah melakukan telaah dokumen dan pemantauan lapangan, Komnas HAM menemu­ kan fakta-fakta terkait kasus penutupan secara paksa program rehabilitasi/penyembuhan trauma YMCA, KPI Sumbar, dan Bale Perempuan Lubuk Pungai Korong Kampuang Tanjung Nagari Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman sebagai berikut : 1) Bahwa benar terjadi penutupan secara paksa program rehabilitasi trauma YMCA, KPI Sumbar, dan Bale Perempuan Lubuk Pungai oleh masyarakat Lubuk Pungai yang dipimpin Camat Patamuan Padang Pariaman; 2) Bahwa benar tindakan penutupan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur dan dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa memberikan kesempatan kepada penyelenggara program rehabilitasi untuk 80 laporan tahunan 2010 memberikan klarifikasi terkait dugaan kristenisasi; 3) Bahwa benar tidak ada upaya kristenisasi dalam program rehabilitasi tersebut, yang ada hanyalah pengajaran-pengajaran untuk anak-anak yang terbebas dari muatan-muatan kristenisasi; 4) Bahwa benar akibat tuduhan kristenisasi telah membuat anggota Bale Perempuan Lubuk Pungai dikucilkan oleh masyarakat dan menerima tindakan-tindakan yang diskriminatif dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan; 5) Bahwa benar kondisi saat ini sudah relatif kondusif setelah tuduhan kristenisasi tidak berdasar dan tidak terbukti yang membuat anggota Bale Perempuan dan keluarganya mulai bisa melakukan aktifitas dan tidak lagi dikucilkan; Menindaklanjuti seluruh temuan, fakta dan keterangan yang diperoleh, Tim akan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati dan DPRD Padang Pariaman agar dalam menghadapi isu-isu atau persangkaan atau

Выберите целевой абзац3