3. Hak memperoleh keadilan 4. Hak atas kepemilikan 5. Hak turut serta dalam pemerintahan. Dari hasil temuan dan analisis terhadap fakta peristiwa yang terjadi, Tim Komnas HAM merekomendasikan agar : 1. Pihak Polresta Mojokerto, Polres Kabupaten Mojokerto dan Polda Jawa Timur mengedepankan proses pemeriksaan yang transparan terhadap para tersangka guna menghindari terjadinya salah paham dengan anggota masyarakat lainnya. 2. Semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi kepastian hukum, baik terhadap warga yang menjadi tersangka kerusuhan maupun anggota polisi yang melakukan penembakan dan saat ini dalam proses pemeriksaan. 3. Pihak Polda Jawa Timur, Polres Kab. Mojokerto, dan Polresta Mojokerto memberikan jaminan keselamatan dan keamanan terhadap keluarga tersangka maupun 35 orang yang DPO. 4. Semua pihak terkait dengan pelaksanaan pemilukada menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing dan berkoordinasi untuk menciptakan proses pemilukada yang aman dan tertib. 5. Pihak KPUD Kabupaten Mojokerto ber­koordinasi dengan kepolisian setempat juga kepolisian wilayah penyelenggaraan pemilukada untuk proses pengamanannya. 3. Pemantauan Kasus Penembakan oleh Aparat Kepolisian Simpang Keuramat terhadap Warga Sipil Pada Kamis, 10 Juni 2010, anggota Polsek Simpang Keuramat yang bertugas sebagai tenaga pengaman (PAM) di PT. Satya Agung melakukan penembakan terhadap Aji Don Bin Kadim alias Raden (25 tahun) warga dusun CV 7 Gampong Mesjid, Aceh Timur. Keduanya merupakan eks kombatan dan berprofesi sebagai penderes getah. Pelaku penembakan adalah Bripda Cut 78 laporan tahunan 2010 Darwin dan Briptu Edi Putra dan telah diperiksa oleh Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disdiplin (P3D) Polres Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Seperti dirilis media Harian Aceh dan Serambi Indonesia (11-12 juni 2010), didapatkan informasi bahwa pada 10 Juni 2010, warga Kecamatan Simpang Kramat dikejutkan dengan suara tembakan sebanyak delapan kali di areal perkebunan karet di Desa Meunasah Dayah, Kec. Simpang Keuramat. Setelah suara tembakan reda ditemukan korban tewas bersimbah darah dan langsung dievakuasi ke RS. Cut Mutia oleh Personel Polsek Simpang Keuramat pada pukul 18.45 WIB. Berdasarkan data yang diperoleh dari RS. Cut Mutia, pada tubuh korban tidak ditemukan tandatanda kekerasan/penganiayaan. Penembakan tersebut diduga dilakukan polisi yang bertindak gegabah dalam menggunakan senjata api dalam melakukan patroli pengamanan lahan karet PT. Satya Agung. Tim Komnas HAM yang telah melakukan pemantauan di lapangan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM, yaitu Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun” dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Dugaan pelanggaran HAM ini terjadi karena peristiwa penembakan yang terjadi di areal perkebunan karet di Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Simapang Keuramat tersebut telah menyebabkan tewasnya seorang warga yang bernama Raden.

Выберите целевой абзац3