Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
kapasitasnya sebagai warganegara, yang
dilindungi konstitusi dan instrumen
perundang-undangan lainnya, serta per
lindung
an melalui UU No. 40 Tahun
1999 tentang Pers, dalam menjalankan
tugas jurnalistiknya, namun di lapangan
masih ditemukan sejumlah jurnalis yang
menjadi korban kekerasan. Bahkan sebagian
diantaranya hingga menemui ajal antara lain
yang terjadi di Merauke, Dobo dan Kisar.
Dari pemantauan yang dilakukan
Komnas HAM, sepanjang tahun 2010
sedikitnya ditemukan 46 kasus kekerasan
terhadap jurnalis. Bentuknya tidak hanya
kekerasan fisik, para pelaku kekerasan
melakukannya dengan beranekaragam cara,
mulai dari intimidasi, ancaman, pemukul
an, perebutan dan perusakan alat kerja,
pemanggilan polisi, perusakan kantor, pem
bakaran kantor, hingga pembunuhan. Bulan
Juli-Agustus 2010 menjadi bulan kekerasan
tertinggi yang dialami para jurnalis.
Melihat kencenderungan para pelaku
nya, mayoritas tindak kekerasan terhadap
jurnalis justru dilakukan oleh warga sipil
biasa, baik yang dilakukan secara perorangan
maupun kelompok massa. Kekerasan
yang dilakukan oleh warga sipil ini mulai
dari tindak intimidasi dan penganiayaan
yang dilakukan oleh para preman, hingga
kekerasan massa dalam konteks konflik
dalam pelaksanaan pemilihan kepala
daerah.
Dalam hal penindakan terhadap
pelaku, beberapa diantaranya diusut dan
di proses pidana. Namun sebagian besar
kasus kekerasan terhadap jurnalis, justru
tidak dilakukan proses hukum. Kalau pun
diproses, akan berlangsung berlarut-larut,
dan tidak jelas ending kasusnya.
d. Kebebasan Beragama dan
Menjalankan Keyakinan dan
Kepercayaannya.
Kasus kekerasan terhadap Jamaat
Ahmadiyah menjadi salah satu sorotan
khusus dalam beberapa tahun terakhir. Di
tahun 2010, jamaah Ahmadiyah diberbagai
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
45