Pengantar
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam menjalan
kan fungsi, tugas dan kewenangan senantiasa berpijak pada visi mewujudkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi semua. Konsistensi ini selalu
dijaga dengan mengedepankan sikap profesional, akuntabel dan transparan dalam
setiap gerak langkahnya. Harapannya, kinerja lembaga Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) semakin meningkat sesuai dengan ekspektasi publik
sebagai lembaga yang berwibawa dan dipercaya oleh masyarakat, baik di tingkat
lokal, nasional maupun fora internasional.
Salah satu wujud konsistensi dalam mempertanggungjawabkan kinerja kelembagaan
yakni kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan
kewenangan, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditangani Komnas
HAM. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, tahun 2010 Komnas HAM kembali
secara konsisten dan periodik menyampaikan Laporan Tahunan sesuai mandat Pasal 97
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pertanggungjawaban
Laporan Tahunan ini setiap tahun disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Tidak kalah penting,
Laporan Tahunan ini dapat dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap
publik secara luas atas kinerja kelembagaan Komnas HAM selama 2010.
Laporan Tahunan ini disampaikan dengan mengedepankan prinsip \untabilitas
dan transparansi. Publik dapat menyimak dan mencermati berbagai aktifitas
kelembagaan terkait dengan fungsi, tugas dan kewenangan Komnas HAM yang
telah berusaha diimplementasikan secara maksimal. Sepanjang tahun 2010, Komnas
HAM telah mengemban amanat Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan
Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam menjalankan mandat UU No.39 Tahun 1999, Komnas HAM selama 2010 telah
menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.
Berdasarkan amanat UU. 26 tahun 2000, Komnas HAM selama 2010 telah
menjalankan mandat sebagai satu-satunya institusi yang berwenang melakukan
penyelidikan pelanggaran HAM yang berat terhadap beberapa peristiwa seperti Peristiwa
1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) dan Peristiwa Semburan Lumpur
Panas Lapindo. Sepanjang 2010 pula Komnas HAM mengikuti dan mencermati
secara aktif perkembangan penanganan pelanggaran HAM yang berat masa lalu yang
belum ditindaklanjuti ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung seperti Peristiwa
4
laporan tahunan 2010