2014
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
PENGANTAR
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk pada 1993 berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 selanjutnya diperkuat dengan disahkannya
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999
Pasal 75, Komnas HAM bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
dan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia yang seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam
berbagai bidang kehidupan.
Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komnas HAM berupaya secara
optimal menjalankan mandat yang diberikan oleh undang-undang dalam rangka
mendorong pemulihan korban-korban pelanggaran HAM di Indonesia. Kendati demikian
dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya,Komnas HAM juga menghadapai
sejumlah tantangan dan hambatan baik yang berasal dari internal maupun eksternal
lembaga. Kendati demikian, Komnas HAM berupaya menghadapinya dengan optimis.
Seiring perkembangan demokrasi di Indonesia, mandat yang dilimpahkan kepada
Komnas HAM pun kian bertambah. Komnas HAM diharuskan menjalankan amanah dari
UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU No. 7 Tahun 2012 tentang
Penanggulangan Konflik Sosial.
Dengan bertambahnya mandat tersebut, maka Komnas HAM perlu meningkatkan
kapasitas dan kapabilitas lembaga agar tetap optimal dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat, khususnya para korban pelanggaran HAM yang acap kali
menempatkan Komnas HAM sebagai pintu terakhir (the last resort) penyelesaian
pelanggaran HAM di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pengaduan dugaan
pelanggaran HAM yang disampaikan kepada Komnas HAM.
Posisi Komnas HAM dalam konteks internasional maupun regional juga memainkan
peran yang penting. Komnas HAM dilimpahkan tugas untuk memantau pelaksanaan
berbagai perjanjian internasional dalam bidang HAM yang telah diratifikasi oleh
Pemerintah Republik Indonesia. Komnas HAM acap kali dimintakan pandangannya atas
isu-isu HAM yang menjadi perhatian komunitas internasional.Alhasil lembaga ini berperan
cukup signifikan pada forum pergaulan internasional dan regional seperti PBB, ICC, APF
(Asia Pasicific Forum), dan SEANF (South East Asia National Human Rights Institution
Forum).
Terlepas dari peran eksternal, Komnas HAM juga terus menerus melakukan perbaikan
internal dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap para pengadu, korban, keluarga
korban, dan pendamping korban pelanggaran HAM yang menaruh harapan tinggi kepada
Komnas HAM.Terkait hal itu, lembaga ini telah berkomitmen meningkatkan tata kelola
pemerintahan yang baik dengan menerapkan asas transparansi, akuntabilitas, dan
keterbukaan yang diwujudkan melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014
v