5.
Peninjauan di tempat kejadian dan tempat
lainnya yang dianggap perlu;
6.
Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk
memberikan keterangan secara tertulis atau
menyerahkan dokumen yang diperlukan
sesuai dengan aslinya dengan persetujuan
Ketua Pengadilan;
7.
Pemeriksaan setempat terhadap rumah,
pekarangan, bangunan, dan tempattempat lainnya yang diduduki atau dimiliki
pihak tertentu dengan persetujuan Ketua
Pengadilan; dan
8.
Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan
Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu
yang sedang dalam proses peradilan,
bilamana dalam perkara tersebut terdapat
pelanggaran HAM dalam masalah publik dan
acara pemeriksaan oleh pengadilan yang
kemudian pendapat Komnas HAM tersebut
wajib diberitahukan oleh hakim kepada para
pihak.
dan etnis. Ketentuan tersebut tercantum dalam
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis. Berdasarkan ketentuan tersebut fungsi
pengawasan diartikan sebagai serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM
dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan
pemerintah baik pusat maupun daerah yang
dilakukan secara berkala atau insidentil dengan
cara memantau, mencari fakta, menilai, guna
mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi
ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan
rekomendasi.
Dalam perkembangannya, Komnas HAM
diberikan penambahan kewenangan sebagaimana
dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
1.1.4 Fungsi Mediasi
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam
mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan:
1.
Perdamaian kedua belah pihak;
2.
Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian
ahli;
3.
Pemberian saran kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
4.
Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk
ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
5.
Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran HAM kepada DPR untuk
ditindaklanjuti.
Wewenang Komnas HAM bertambah dengan
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia (UU 26/2000). Komnas HAM oleh UU ini
diberikan mandat sebagai satu-satunya institusi
yang memiliki kewenangan untuk melakukan
penyelidikan pelanggaran HAM yang berat.
Menurut UU 26/2000 pelanggaran HAM yang
berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan. Dalam melakukan
penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk
tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan
unsur masyarakat.
Pada tahun 2008, kewenangan Komnas HAM
ditambah dengan pengawasan terhadap segala
bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras
14
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Landasan Hukum
Perlindungan dan
Pemenuhan HAM
1.2
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28I Ayat (4)
dan (5) secara eksplisit mengamanatkan pada Negara, terutama
pemerintah untuk bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan HAM di atas prinsip negara hukum
demokratis, yang pelaksanaannya dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu Pasal 2 UU No. 39/1999 tentang HAM menetapkan:
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari
manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan
demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Pasal 71 UU No. 39/1999 menyatakan: “Pemerintah wajib dan
bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan,
dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undangundang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh
negara Republik Indonesia.” Selanjutnya, pasal 72 yang
menyatakan: “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah
implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan
bidang lain.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya,
Komnas HAM mengacu pada berbagai instrumen HAM, baik
nasional maupun internasional. Berbagai instrumen HAM
tersebut ada yang bersifat mengikat dan ada pula yang
bersifat tidak mengikat, namun menjadi rujukan.
Pasal 7 UU Nomor 39 Tahun 1999 memberikan peluang
ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi menjadi
hukum nasional. Lebih jauh, bahkan warga negara Indonesia
bisa menggunakannya hukum internasional untuk klaim haknya, sebagaimana dijelaskan dari ketentuan berikut ini:
1.
Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya
hukum nasional dan forum internasional atas semua
pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum
Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi
manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
2. Ketentuan hukum hak asasi manusia internasional yang
telah diterima negara Republik Indonesia yang menjadi
hukum nasional.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 15