5. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu; 6. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan; 7. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempattempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan 8. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak. dan etnis. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berdasarkan ketentuan tersebut fungsi pengawasan diartikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai, guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi. Dalam perkembangannya, Komnas HAM diberikan penambahan kewenangan sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. 1.1.4 Fungsi Mediasi Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: 1. Perdamaian kedua belah pihak; 2. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; 3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; 4. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan 5. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti. Wewenang Komnas HAM bertambah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU 26/2000). Komnas HAM oleh UU ini diberikan mandat sebagai satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat. Menurut UU 26/2000 pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat. Pada tahun 2008, kewenangan Komnas HAM ditambah dengan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras 14 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Landasan Hukum Perlindungan dan Pemenuhan HAM 1.2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28I Ayat (4) dan (5) secara eksplisit mengamanatkan pada Negara, terutama pemerintah untuk bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di atas prinsip negara hukum demokratis, yang pelaksanaannya dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu Pasal 2 UU No. 39/1999 tentang HAM menetapkan: “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.” Pasal 71 UU No. 39/1999 menyatakan: “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undangundang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.” Selanjutnya, pasal 72 yang menyatakan: “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Komnas HAM mengacu pada berbagai instrumen HAM, baik nasional maupun internasional. Berbagai instrumen HAM tersebut ada yang bersifat mengikat dan ada pula yang bersifat tidak mengikat, namun menjadi rujukan. Pasal 7 UU Nomor 39 Tahun 1999 memberikan peluang ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional. Lebih jauh, bahkan warga negara Indonesia bisa menggunakannya hukum internasional untuk klaim haknya, sebagaimana dijelaskan dari ketentuan berikut ini: 1. Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia. 2. Ketentuan hukum hak asasi manusia internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menjadi hukum nasional. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 15

Select target paragraph3