hasil putusan Mahkamah konstitusi
terkait perselisihan hasil pilkada yang
dilaporkan oleh salah satu pasangan
calon yang keberatan dengan hasil
perhitungan suara KPU kabupaten
Banggai.
c.
Bahwa kabupaten banggai baru sekali
ini melaksanakan pilkada langsung,
untuk itu akan menjadi pelajaran
dan pengalaman bagi masyarakat
kabupaten banggai sendiri untuk
memilih pemimpinnya lima tahun
kedepan.
d. Bahwa hak masyarakat berkebutuhan
khusus telah terakomodir dalam
pilkada kabupaten banggai, karena
dari 128 orang yang terdata, sekitar
112 orang dapat memberikan hak
suaranya. Walaupun ada sekitar
11.851 (Sebelas Ribu Delapan ratus
Lima Puluh satu) pemilih yang tidak
memberikan hak suaranya.
2. Pemantauan Terkait Perampasan tanah
milik ahli waris Alm. Labaso untuk
Pembangunan Pos Pengawasan Perikanan
di Tanjung Karamat dari Dinas Perikanan
dan Kelautan Kab. Tojo Una-Una, pada
tanggal 05 September - 08 September
2017.
Berdasarkan data, informasi dan fakta
dari kunjungan langsung di lapangan
serta keterangan dari pihak-pihak terkait,
maka Pembangunan Pos Pengawasan
Perikanan di Tanjung Karamat, Desa
Kondongan, Kecamatan Walea Besar dari
Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Tojo
Una-Una yang di klaim oleh ahli waris dari
Alm. Labaso, dapat disimpulkan sebagai
berikut:
a.
156
I
Bahwa terkait Pembangunan Pos
Pengawasan Perikanan di Tanjung
Karamat dari Dinas Perikanan dan
Kelautan Kabupaten Tojo Una-Una
yang dipermasalahkan oleh ahli waris
dari Alm. Labaso sebenarnya sudah
pernah dibicarakan, yakni pada akhir
bulan Juni tahun 2014, dimana ahli
waris dari Alm. Labaso diundang
rapat oleh Camat Walea Besar
yang dilaksanakan di kantor Camat
Walea Besar untuk membicarakan
masalah klaim kepemilikan serta
proyek bangunan Dinas Kelautan Dan
Perikanan Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh ahli
waris dari Alm. Labaso, Abd. Manan
Panjili/ahli waris dari Alm. H. Mansoer
(adik kandung dari Rizal Panjili, Kadis
Kelautan Dan Perikanan Kab. Tojo UnaUna) dan Camat beserta staf. Dalam
rapat tersebut tidak menghasilkan titik
temu;
PT. Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP) di
Desa Hulubalang, Kecamatan Paleleh
Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi
Tengah, dapat disimpulkan sebagai
berikut:
b. Bahwa pihak Pemerintah Daerah
Kabupaten Tojo Una-Una sudah
menyampaikan melalui surat dari
Bupati Kabupaten Tojo Una-Una, yang
menyarankan kepada pihak-pihak yang
bersengketa agar menyelesaikannya
dengan cara musyawarah mufakat dan
apabila musyawarah mufakat tidak
bisa dicapai maka disarankan untuk
menempuh jalur Hukum.
a. Bahwa Mediasi antara pihak perusahaan
PT. Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP)
dengan Warga masyarakat Desa
Hulubalang belum bisa dilakukan atau
tidak dapat dilakukan disebabkan oleh
beberapa hal antara lain sebagai berikut
:
Rekomendasi:
Bahwa terkait Pembangunan Pos Pengawasan
Perikanan di Tanjung Karamat dari Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tojo UnaUna yang dipermasalahkan oleh ahli waris
dari Alm. Labaso, guna untuk memperoleh
kepastian hukum mengenai lahan/tanah
dimaksud, maka sebaiknya ahli waris dari
Alm. Labaso melakukan gugatan perdata di
Pengadilan Negeri setempat.
D. Pramediasi
Sepanjang tahun 2017, Komnas HAM
Perwakilan Sulawesi Tengah telah melakukan
pramediasi sebanyak 2 (Dua) kali sebagai
berikut:
1.
Pramediasi Terkait Konflik Agraria antara
PT. Bukaka (PT. Poso Energi) dengan
Saudara Y. Banibi di Desa Sulewana,
Kecamatan Tentena, Kabupaten Poso,
pada tanggal 22 – 24 November 2017.
Kesimpulan:
Berdasarkan data, informasi dan fakta
dari kunjungan lapangan serta keterangan
dari berbagai pihak, maka hasil yang
didapatkan di lapangan bahwa kasus
tersebut tidak bisa dilanjutkan ke Proses
Mediasi dikarenakan kasus tersebut sudah
masuk ranah hukum (Pengadilan).
2. Pramediasi Terkait berdirinya perusahaan
tambang PT. Bina Daya Lahan Pertiwi
(BDLP) di Desa Hulubalang, Kecamatan
Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Provinsi
Sulawesi Tengah, pada tanggal 29
November – 02 Desember 2017.
Kesimpulan:
Berdasarkan data, informasi dan
fakta dari kunjungan lapangan serta
keterangan dari berbagai pihak, maka
terkait berdirinya perusahaan tambang
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
2) Warga masyarakat Desa Hulubalang
sebagian besar setuju dengan dengan
keberadaan dan aktivitas yang
dilakukan oleh PT. Bina Daya Lahan
Pertiwi (BDLP) di Desa Hulubalang,
termasuk pemerintah Desa dan para
pemilik lahan yang lokasinya berada
dalam lokasi maupun yang berbatasan
dengan lokasi pihak perusahaan yang
sudah diberi izin dan/atau sudah
memperoleh izin berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah
No : 540/564/55/ESDM-G.ST/2015
Tentang Persetujuan Peningkatan
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
menjadi Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi PT. Bina Daya Lahan
Pertiwi. (sudah ada kesepakatan
antara para pemilik lahan dengan
pihak perusahaan mengenai ganti
rugi maupun kontrak terkait lahan
tersebut);
3) Adapun warga yang menolak dan
meminta meminta adanya pemisahan
areal antara PT. Bina Daya Lahan
Pertiwi (BDLP) dengan areal yang
selama ini di kelola oleh masyarakat
adalah sebagian besar yang bekerja
sebagai penambang dan bukan
pemilik lahan. (areal yang mereka
minta seluas 35 Hektar berada dalam
Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi PT. Bina Daya Lahan Pertiwi).
b. Bahwa pihak perusahaan tidak
memaksakan kepada para pemilik lahan
untuk menjual lahannya kepada pihak
perusahaan dan tetap mengisinkan
pemilik lahan yang ingin mengelolah
sendiri lahannya yang berada diluar Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi
PT. Bina Daya Lahan Pertiwi di Desa
Hulubalang.
c. Bahwa terkait dengan permasalahan
dimaksud, Komisi III DPRD Sulawesi
Tengah baru saja menggelar rapat,
membahas keberadaan
perusahaan tambang PT. Bina
Daya Lahan Pertiwi (BDLP).
Rapat dipimpin Ketua Komisi
III DPRD Sulawesi Tengah, Ir.
Zulfakar Nasir di ruang rapat
Komisi III DPRD Sulawesi Tengah.
Rapat tersebut dihadiri oleh
anggota Komisi III DPRD Sulawesi
Tengah dan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sulawesi Tengah yang
membidangi pertambangan.
Dimana dalam pertemuan
tersebut menghasilkan 3 (tiga)
kesimpulan penting, yaitu:
1) Menyatakan IUP Operasi
Produksi (OP) PT. Bina Daya
Lahan Pertiwi (BDLP) adalah sah
menurut hukum yang berlaku
di Indonesia; dimana hal
dimaksud sudah melalui proses
dan tahapan yang dilalui PT.
Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP)
sesuai dengan perundangundangan yang berlaku, karena
sudah ditandatangani oleh
Gubernur Sulawesi Tengah.
2) Untuk dijadikan Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR),
tetapi itu prosesnya harus
diusulkan oleh Bupati untuk
dijadikan WPR, lalu disetujui
oleh Gubernur, kemudian
dikeluarkan Izin Pertambangan
Rakyat (IPR). Ini merupakan alur
proses yang harus dilalui, jadi
kesimpulan ini sama dengan
saat pertemuan dengan
Assisten II Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tengah.
3) Harus ada kerjasama antara
PT. Bina Daya Lahan Pertiwi
(BDLP) dengan masyarakat;
yakni memberi ruang kepada
masyarakat untuk bekerja
mengolah tambang; Kalau bisa
buat batasan-batasan wilayah
kerja, dan hal ini bersifat
himbauan kepada perusahaan
karena dalam hal ini tidak
bisa melarang PT. Bina Daya
Lahan Pertiwi (BDLP), sebab
sudah diberi izin dan/atau
sudah memperoleh izin resmi
dari Pemerintah.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 157