B. Pendidikan dan Penyuluhan
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah
pada tahun 2017, melaksanakan fungsi
Pendidikan dan penyuluhan berdasarkan
Pasal 89 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999
Tentang HAM, dengan melaksanakan kegiatan
Diseminasi dan Lokakarya dengan tema
“Membangun Strategi Sinergi Pencegahan
Konflik Dan Penyebaran Radikalisme Melalui
Penguatan Pendidikan Keberagaman Dan
Perdamaian Di Sulawesi Tengah“.
Perwakilan Komnas HAM
Provinsi Sulawesi Tengah
5.6
Sejak Januari hingga Desember 2017, Perwakilan Komnas HAM
Provinsi Sulawesi Tengah telah menerima berkas pengaduan
sebanyak 34 (tiga puluh empat) Kasus yang terdiri dari 20 berkas
pengaduan secara langsung dan 14 berupa tembusan. Sedangkan
menurut cara penyampaiannya 11 berkas pengaduan disampaikan
secara langsung dan 23 disampaikan melalui pos. Sedangkan
menurut klasifikasi 1 pengaduan tentang mempertahankan hidup, 2
lingkungan hidup, 8 kewenangan proses hukum di kepolisian/militer
PPNS dan 6 berupa pengaduan lambatnya proses penyidikan.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Grafik 5.26 Klasifikasi Korban di Komnas HAM Sulawesi Tengah
Adapun kegiatan seminar ini mengundang
peserta sebanyak 50 orang yang terdiri dari
unsur Polri, Dinas Pendidikan/Kepala Sekolah/
Guru, dan Komnas HAM serta dirangkai juga
dengan Kegiatan Penandatanganan MOU
antara Komnas HAM dengan Polda Sulawesi
Tengah.
C. Pemantauan
Sepanjang tahun 2017, Komnas HAM
Perwakilan Sulawesi Tengah telah melakukan
pemantauan sebanyak 2 (Dua) kali sebagai
berikut
1.
Grafik 5.27 Klasifikasi Pihak yang Diadukan di Komnas HAM
Sulawesi Tengah
5.6.1 Laporan Pelaksanaan Fungsi
Grafik 5.22 Berkas Pengaduan Komnas HAM
Sulawesi Tengah
Grafik 5.23 Klasifikasi Hak Komnas HAM
Sulawesi Tengah
Kegiatan yang telah dilakukan Komnas
HAM Perwakilan Sulawesi Tengah terkait
pelaksanaan fungsi sepanjang tahun 2017
sebagai berikut:
A. Pengkajian dan Penelitian
Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UU No. 39 Tahun
1999 Tentang HAM, Komnas HAM Perwakilan
Sulawesi Tengah telah diberi kewenangan
untuk menjalankan fungsi pengkajian dan
penelitian Terkait Pelaksanaan Reforma
Agraria di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi
Tengah.
Grafik 5.24 Hak Atas Rasa Aman Komnas HAM
Sulawesi Tengah
154
I
Grafik 5.25 Hak Atas Kesejahteraan Komnas
HAM Sulawesi Tengah
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah
pada tahun 2017, melaksanakan fungsi
pengkajian dan penelitian bertujuan untuk
mengetahui bagaimana proses serta
hambatan dalam pelaksanaan Program
Reforma Agraria di Kabupaten Sigi yang
merupakan perwujudan pemenuhan HAK
Ekosob masyarakat Kabupaten Sigi.
Pemantauan Dalam Rangka Pemilihan
Langsung Kepala Daerah Kabupaten
Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Tengah, pada tanggal 14-18 Maret 2017.
Bahwa Pemenuhan Hak Konstitusional
Warga Negara dalam Pemilukada 2017
di Banggai Kepulauan terkait Kelompok
Rentan, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
a.
Bahwa Pilkada langsung di kabupaten
Banggai Kepulauan telah terlaksana
dengan baik, lancar dan aman,
walaupun sempat ada laporan terkait
Money Politik, Keterlibatan ASN
dalam politik praktis dan dugaan
penggelembungan Suara yang saat
ini telah dalam proses di Mahkamah
Konstitusi, namun hal tersebut tidak
memicu ketegangan di masyarakat.
b. Aparat keamanan dalam hal ini
Pihak kepolisian dan dibantu oleh
TNI telah bekerja maksimal agar
gelaran politik lima tahunan Pilkada
kabupaten banggai kepulauan dapat
terlaksana dengan aman dan damai,
walaupun hal tersebut tidak boleh
membuat pihak keamanan kehilangan
kewaspaan di karenakan masih ada
sidang pleno penetapan pemenang
oleh KPU Kabupaten banggai
kepulauan dikarenakan menunggu
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 155