politik, hak atas kesejahteraan, hak atas
perlindungan diri pribadi hak atas rasa
aman terkait kekerasan atau penganiayaan
oleh aparat kepolisian. Selain itu, kasus
sengketa tanah yang melibatkan kelompok
masyarakat dengan perusahaan, sengketa
ketenagakerjaan, pelayanan publik, dan
lain-lain. Dari kasus ini, pelanggaran HAM
didominasi oleh bidang sipol yakni 43 kasus,
sisanya di bidang ekonomi, sosial dan budaya
yakni 15 kasus.
Berdasarkan data dan fakta dalam
pelaksanaan fungsi dan tugas di bagian
pengaduan Tahun 2017 maka dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Adanya penurunan dalam hal laporan dan
pengaduan masyarakat ke Komnas HAM
Perwakilan Papua
2. Pelayanan administrasi dan penanganan
pengaduan belum optimal
3. Tindak lanjut pengaduan belum
dilaksanakan secara baik oleh bagian
pemantauan maupun pramediasi.
D. Pelaksanaan Fungsi Komnas HAM
2017
Komnas HAM RI Perwakilan Papua memiliki
mekanisme perencanaan yang telah
didokumentasikan dalam bentuk renstra untuk
dilaksanakan selama lima tahun dalam rangka
pencapaian tujuan Komnas HAM. Dokumen
renstra tersebut dilaksanakan melalui
mekanisme pengambilan keputusan dalam
rapat dan untuk mengukur keberhasilannya
dilakukan rapat evaluasi rutin secara internal
Komnas HAM RI Perwakilan Papua, dan mitra
strategis lannya.
E. Verifikasi Korban Pelanggaran HAM
di Papua dan Papua Barat
Pelanggaran HAM bukan hal baru di Tanah
Papua. Ini sudah berlangsung semenjak
ditandatanganinya Perjanjian New York,
15 Agustus 1962. Hingga saat ini berbagai
kekerasan fisik dan pelanggaran di bidang
ekonomi, sosial dan budaya masih saja
terus terjadi. Konflik selama periode 1960an
sampai sekarang belum diselesaikan secara
menyeluruh, adil dan bermartabat oleh
negara.
Dari sekian banyak pelanggaran HAM yang
terjadi di Tanah Papua, hanya beberapa kasus
saja yang telah dilakukan penyelidikan oleh
152
I
Komnas HAM. Kasus-kasus tersebut meliputi:
Kasus Abepura Berdarah (7 Desember 2000),
Kasus Wasior (13 Juni 2001), Kasus Wamena
Berdarah (4 April 2003), dan Kasus Paniai
Berdarah (8 Desember 2014). Terhadap ketiga
kasus yang pertama disebutkan, Komnas
HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi
pelanggaran HAM berat. Sementara Kasus
Paniai Berdarah sedang dalam penyelidikan.
Satu-satunya kasus pelanggaran HAM berat
di Papua yang telah diselesaikan dengan
menggunakan mekanisme Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 adalah Kasus Abepura
Berdarah 2000. Kasus Wasior dan Wamena,
sampai saat ini masih mengendap di Kejaksaan
Agung.
Kondisi ini membuktikan bahwa negara tidak
serius mengurusi penyelesaian pelanggaran
HAM Berat di Tanah Papua. Akibatnya,
sebagian orang Papua secara terang-terangan
menyatakan ingin lepas dari NKRI dan
merdeka sebagai sebuah bangsa. Sejumlah
pihak meyakini, akar permasalahan makin
menguatnya tuntutan merdeka dari beberapa
kelompok masyarakat Papua, antara lain, tidak
adanya proses penyelesaian yang fair atas
pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia
yang terjadi di Tanah Papua. Keinginan ini
diredam oleh negara dengan memberikan
Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
Otsus yang diharapkan membawa
perubahan, dalam banyak hal, terutama soal
penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan
penegakan HAM, belum memberikan manfaat
berarti. Padahal, salah satu alasan utama
keberadaan udang-undang ini adalah persolan
pelanggaran HAM yang tidak dituntaskan
secara benar dan adil oleh negara. Pasal
45 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
mengamanatkan pentingnya penghormatan,
perlindungan, pemenuhan dan penegakan
HAM.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam
pidatonya pada peringatan Hari HAM sedunia yang ke 67, tanggal 10 Desember 2015,
telah menyampaikan permohonan maaf
kepada semua keluarga korban pelanggaran
HAM masa lalu di Papua yang sampai saat
ini belum mendapat penyelesaian secara
adil dan bermartabat. Ia juga berjanji,
dalam masa kepemimipinannya, akan terus
berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar
persoalan penyelesaian pelanggaran HAM
menjadi perhatian serius. Gubernur meminta
pemerintah pusat serius menyelesaikan kasus
Pelanggaran HAM berat di Papua.
Menteri Koordinator Politik Hukum
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan,
mengatakan total ada 16 kasus pelanggaran
HAM berat di Papua yang akan diselidiki
bersama dengan Badan Intelijen Negara,
kepolisian, Tentara Nasional Indonesia,
dan Komnas HAM. Hasil penyelidikan akan
disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Luhut berjanji akan segera menyelesaikan
hal ini supaya pemerintah tak terus-terusan
memikul beban masa lalu. “Kita mau buka
ini semua, kalau salah akan dihukum, kalau
memang tidak salah jangan disebut-sebut
terus,” katanya.
Korban maupun keluarga korban terus
berupaya memperjuangkan penyelesaian
berbagai bentuk pelanggaran hak asasi
manusia untuk mendapatkan keadilan baik
dalam bentuk pengadilan buat para pelaku
dan ganti rugi untuk para korban. Perjuangan
korban untuk mendapatkan keadilan dilakukan
melalui berbagai macam cara, baik melalui
lembaga adat, lembaga keagamaan, lembaga
swadaya masyarakat maupun ke Komnas
HAM.
Mencermati situasi ini, Komnas HAM RI
Perwakilan Papua--salah satu lembaga yang
sejalan dengan amanat dan semangat Otsus-memandang penting untuk melakukan
upaya serius (dengan melibatkan beberapa
stakeholder terkait) untuk melakukan
pendataan terhadap korban dan/atau keluarga
korban kasus pelanggaran HAM berat.
Selain itu komitmen Gubernur Papua tersebut
harus diikuti dengan kebijakan strategis.
Kebijakan ini tentunya harus diletakan dalam
semangat otonomi khusus. Kebijakan strategis
bisa diramu dalam dua bentuk, yakni untuk
jangka pendek dibentuk Peraturan Gubernur,
sedangkan untuk jangka panjang dibentuk
Perdasus sebagai turunan dari amanat UU
Otsus.
Untuk mencapai tujuan tersebut Komnas HAM
Perwakilan Papua melakukan verifikasi ulang
atau pendataan para korban dan atau keluarga
korban pelanggaran HAM berat. Pendataan
ini penting dilakukan karena bertujuan
untuk mengumpulkan dan memverifikasi
kembali data pelanggaran HAM berat dalam
hubungannya dengan hasil penyelidikan
Komnas HAM terutama melakukan verifikasi
ulang terhadap data korban serta bertemu
korban dan atau keluarga korban guna
mengetahui kondisi terkini. Hal ini dilakukan
untuk memastikan siapa saja yang menjadi
korban dan atau keluarga korban dalam
peristiwa pelanggaran HAM berat, bagaimana
kerugian yang dialaminya pada peristiwa
tersebut hingga saat ini, bagaimana kondisinya
saat ini dan bagaimana suara korban hari ini
dalam konteks otonomi khusus.
Pendataan ini meliputi kasus-kasus
pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki
Komnas HAM. Ini penting dilakukan untuk
mengetahui siapa korbannya, siapa keluarga
korbannya, bagaimana kondisi kehidupannya
saat ini dan hal-hal lain yang dianggap penting
untuk diketahui. Dan untuk memastikan
korban dan keluarganya mendapatkan
perhatian dari pemerintah daerah Provinsi
Papua sesuai semangat Otonomi Khusus.
Model pendataan dan pemulihan hak-hak
para korban yang dilakukan di Kota Palu dapat
menjadi contoh pelaksanaan di Papua.
Dalam konteks jaminan bagi pemenuhan hak
para korban dan keluarga korban, Komnas
HAM memandang bahwa dalam perspektif
otonomi khusus yang didukung dengan
komitmen yang mulia dari Gubernur Papua
saat ini, maka perlu dilakukan berbagai
terobosan. Terobosan ini dilakukan untuk
menindaklanjuti pernyataan maaf dan
komitmen Gubernur Papua. Oleh karena itu
harus ada upaya konkrit untuk pemulihan dan
pemenuhan hak-hak korban dan atau keluarga
korban pelanggaran HAM berat di Papua.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 153