politik, hak atas kesejahteraan, hak atas perlindungan diri pribadi hak atas rasa aman terkait kekerasan atau penganiayaan oleh aparat kepolisian. Selain itu, kasus sengketa tanah yang melibatkan kelompok masyarakat dengan perusahaan, sengketa ketenagakerjaan, pelayanan publik, dan lain-lain. Dari kasus ini, pelanggaran HAM didominasi oleh bidang sipol yakni 43 kasus, sisanya di bidang ekonomi, sosial dan budaya yakni 15 kasus. Berdasarkan data dan fakta dalam pelaksanaan fungsi dan tugas di bagian pengaduan Tahun 2017 maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1. Adanya penurunan dalam hal laporan dan pengaduan masyarakat ke Komnas HAM Perwakilan Papua 2. Pelayanan administrasi dan penanganan pengaduan belum optimal 3. Tindak lanjut pengaduan belum dilaksanakan secara baik oleh bagian pemantauan maupun pramediasi. D. Pelaksanaan Fungsi Komnas HAM 2017 Komnas HAM RI Perwakilan Papua memiliki mekanisme perencanaan yang telah didokumentasikan dalam bentuk renstra untuk dilaksanakan selama lima tahun dalam rangka pencapaian tujuan Komnas HAM. Dokumen renstra tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat dan untuk mengukur keberhasilannya dilakukan rapat evaluasi rutin secara internal Komnas HAM RI Perwakilan Papua, dan mitra strategis lannya. E. Verifikasi Korban Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat Pelanggaran HAM bukan hal baru di Tanah Papua. Ini sudah berlangsung semenjak ditandatanganinya Perjanjian New York, 15 Agustus 1962. Hingga saat ini berbagai kekerasan fisik dan pelanggaran di bidang ekonomi, sosial dan budaya masih saja terus terjadi. Konflik selama periode 1960an sampai sekarang belum diselesaikan secara menyeluruh, adil dan bermartabat oleh negara. Dari sekian banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua, hanya beberapa kasus saja yang telah dilakukan penyelidikan oleh 152 I Komnas HAM. Kasus-kasus tersebut meliputi: Kasus Abepura Berdarah (7 Desember 2000), Kasus Wasior (13 Juni 2001), Kasus Wamena Berdarah (4 April 2003), dan Kasus Paniai Berdarah (8 Desember 2014). Terhadap ketiga kasus yang pertama disebutkan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat. Sementara Kasus Paniai Berdarah sedang dalam penyelidikan. Satu-satunya kasus pelanggaran HAM berat di Papua yang telah diselesaikan dengan menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah Kasus Abepura Berdarah 2000. Kasus Wasior dan Wamena, sampai saat ini masih mengendap di Kejaksaan Agung. Kondisi ini membuktikan bahwa negara tidak serius mengurusi penyelesaian pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua. Akibatnya, sebagian orang Papua secara terang-terangan menyatakan ingin lepas dari NKRI dan merdeka sebagai sebuah bangsa. Sejumlah pihak meyakini, akar permasalahan makin menguatnya tuntutan merdeka dari beberapa kelompok masyarakat Papua, antara lain, tidak adanya proses penyelesaian yang fair atas pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Tanah Papua. Keinginan ini diredam oleh negara dengan memberikan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Otsus yang diharapkan membawa perubahan, dalam banyak hal, terutama soal penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM, belum memberikan manfaat berarti. Padahal, salah satu alasan utama keberadaan udang-undang ini adalah persolan pelanggaran HAM yang tidak dituntaskan secara benar dan adil oleh negara. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengamanatkan pentingnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM. Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam pidatonya pada peringatan Hari HAM sedunia yang ke 67, tanggal 10 Desember 2015, telah menyampaikan permohonan maaf kepada semua keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu di Papua yang sampai saat ini belum mendapat penyelesaian secara adil dan bermartabat. Ia juga berjanji, dalam masa kepemimipinannya, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar persoalan penyelesaian pelanggaran HAM menjadi perhatian serius. Gubernur meminta pemerintah pusat serius menyelesaikan kasus Pelanggaran HAM berat di Papua. Menteri Koordinator Politik Hukum Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan total ada 16 kasus pelanggaran HAM berat di Papua yang akan diselidiki bersama dengan Badan Intelijen Negara, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Komnas HAM. Hasil penyelidikan akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Luhut berjanji akan segera menyelesaikan hal ini supaya pemerintah tak terus-terusan memikul beban masa lalu. “Kita mau buka ini semua, kalau salah akan dihukum, kalau memang tidak salah jangan disebut-sebut terus,” katanya. Korban maupun keluarga korban terus berupaya memperjuangkan penyelesaian berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan baik dalam bentuk pengadilan buat para pelaku dan ganti rugi untuk para korban. Perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan dilakukan melalui berbagai macam cara, baik melalui lembaga adat, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat maupun ke Komnas HAM. Mencermati situasi ini, Komnas HAM RI Perwakilan Papua--salah satu lembaga yang sejalan dengan amanat dan semangat Otsus-memandang penting untuk melakukan upaya serius (dengan melibatkan beberapa stakeholder terkait) untuk melakukan pendataan terhadap korban dan/atau keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat. Selain itu komitmen Gubernur Papua tersebut harus diikuti dengan kebijakan strategis. Kebijakan ini tentunya harus diletakan dalam semangat otonomi khusus. Kebijakan strategis bisa diramu dalam dua bentuk, yakni untuk jangka pendek dibentuk Peraturan Gubernur, sedangkan untuk jangka panjang dibentuk Perdasus sebagai turunan dari amanat UU Otsus. Untuk mencapai tujuan tersebut Komnas HAM Perwakilan Papua melakukan verifikasi ulang atau pendataan para korban dan atau keluarga korban pelanggaran HAM berat. Pendataan ini penting dilakukan karena bertujuan untuk mengumpulkan dan memverifikasi kembali data pelanggaran HAM berat dalam hubungannya dengan hasil penyelidikan Komnas HAM terutama melakukan verifikasi ulang terhadap data korban serta bertemu korban dan atau keluarga korban guna mengetahui kondisi terkini. Hal ini dilakukan untuk memastikan siapa saja yang menjadi korban dan atau keluarga korban dalam peristiwa pelanggaran HAM berat, bagaimana kerugian yang dialaminya pada peristiwa tersebut hingga saat ini, bagaimana kondisinya saat ini dan bagaimana suara korban hari ini dalam konteks otonomi khusus. Pendataan ini meliputi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM. Ini penting dilakukan untuk mengetahui siapa korbannya, siapa keluarga korbannya, bagaimana kondisi kehidupannya saat ini dan hal-hal lain yang dianggap penting untuk diketahui. Dan untuk memastikan korban dan keluarganya mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah Provinsi Papua sesuai semangat Otonomi Khusus. Model pendataan dan pemulihan hak-hak para korban yang dilakukan di Kota Palu dapat menjadi contoh pelaksanaan di Papua. Dalam konteks jaminan bagi pemenuhan hak para korban dan keluarga korban, Komnas HAM memandang bahwa dalam perspektif otonomi khusus yang didukung dengan komitmen yang mulia dari Gubernur Papua saat ini, maka perlu dilakukan berbagai terobosan. Terobosan ini dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan maaf dan komitmen Gubernur Papua. Oleh karena itu harus ada upaya konkrit untuk pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban dan atau keluarga korban pelanggaran HAM berat di Papua. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 153

Select target paragraph3