Persoalan kepemilikan tanah merupakan
masalah yang terus berlangsung sepanjang
tahun 2017 dan masih terus terjadi. Tanahtanah di Papua sudah sejak lama dikuasai oleh
pemerintah tanpa memperhatikan kewajiban
ganti rugi bagi masyarakat. Kekerasan terkait
penggusuran menimpa masyarakat kecil dan
mereka yang tidak mempunyai kekuatan,
karena pemilik modal dan pemerintah seakan
bersepakat mengamankan kepentingan
pemodal. Dalam banyak sengketa tanah,
sudah bisa dipastikan pemerintah dan
pemilik modal akan memenangkan perkara di
pengadilan. Masyarakat kecil hanya menjadi
korban, tidak berdaya, dan selalu dikalahkan
oleh kekuatan yang lebih besar.
Masalah penerapan pasal 45 Undangundang Otsus Papua yang memerintahkan
pemerintah, pemerintah provinsi dan
penduduk Papua untuk membentuk
Perwakilan Komnas HAM menjadi perdebatan
yang belum juga mendapatkan kata sepakat.
Kendati demikian, perwakilan Komnas HAM
Papua telah mengajukan draf peraturan
khusus Provinsi Papua tentang HAM di Papua.
Di sisi lain, Komnas HAM yang mempunyai
tugas dan wewenang untuk meningkatkan
usaha perlindungan dan penegakan HAM di
Papua kurang terbantu oleh intitusi-institusi di
daerah dan lembaga legislatif. Isu dan slogan
HAM hanya diucapkan tanpa diikuti tindakan
nyata.
Tahun 2017, dugaan pelanggaran hak asasi
manusia, baik di bidang ekonomi, sosial dan
budaya maupun di bidang sipil dan politik
masih berlangsung. Pelanggaran hak ekonomi,
sosial dan budaya hampir merata di semua
daerah. Konflik atas kasus-kasus agraria terus
menonjol. Masyarakat terus mempersoalkan
hak-hak kepemilikan tanah yang belum
diselesaikan oleh pemerintah dan pengusaha.
Di antaranya:
1.
Penguasaan tanah ulayat masyarakat adat
Yerisiam oleh pengusaha kelapa sawit di
Nabire.
2. Penguasaan ratusan hektar tanah ulayat
masyarakat adat Kerom oleh pengusaha
kepala sawit .
3. Penguasaan ratusan hektar tanah ulayat
masyarakat adat Genyem, Kabupaten
Jayapura
4. Penguasaan ratusan hektar tanah ulayat
masyarakat adat di Lereh, Kabupaten
Jayapura.
5. Nasib 8000 para tenaga kerja di
lingkungan PT. Freeport Tembagapura.
150
I
6. Gisi buruk di wilayah pegunung
Kabupaten Yahukimo
Persoalan lain yang menjadi sorotan lain di
wilayah Papua diantaranya terdapat beberapa
daerah yang kekurangan guru. Bahkan fasilitas
pendidikan yang dibangun tidak digunakan.
Potret pemenuhan hak atas kesehatan di
kampung-kampung sangat buram tak terurus.
Tenaga kesehatan dan obat berbanding
sama dengan masyarakat sipil yang masih
menggunakan cara-cara tradisional untuk
mengatasi masalah kesehatan. Mahalnya
sarana transportasi antar daerah, penyedian
kebutuhan pokok di daerah yang masih mahal
dan jauh dari jangkauan daya beli masyarakat
lokal, penguasaan sektor ekonomi tidak
merata antara masyarakat lokal dan para
pedagang menjadi faktor potensial terjadinya
tindakan kriminal.
Contoh pelanggaran hak sipil dan politik
yakni masih adanya kecenderungan
potensial ataupun aktual berlangsung akibat
benturan kelompok sipil bersenjata Tentara
Pembebasan Nasional (TPN) dan Organisasi
Papua Merdeka (OPM) dengan aparat
keamanan, baik kepolisian maupun TNI. Tak
hanya itu, kelompok sipil yang tak berdosa
menjadi korban atas konflik bersenjata
sepanjang tahun 2017.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan
Keamanan melakukan terobosan untuk
penyelesaian kasus-kasus HAM di Papua
dengan membentuk tim. Kebijakan ini
mendapat resistensi dari kalangan aktivis dan
masyarakat di Papua. Akan tetapi, keberadaan
tim tersebut tidak efektif bekerja. Selain
mendapat penolakan komposisi, anggota
tim tidak punya kemampuan memadai untuk
melakukan pendalaman kasus-kasus HAM. Tim
Polda Papua dan Komnas HAM Perwakilan
Papua hanya bisa mendalami beberapa kasus,
diantaranya:
1.
Kasus penyiksaan Yawan Wayeni,
2. Penculikan dan penghilangan paksa
terhadap Aristoteles Masoka,
3. Penembakan misterius Opinus Tabuni,
4. 17 Orang hilang di Kabupaten Yapen dan
Mamberamo
5. Kasus Pondok Natal Paniai berdarah tahun
2014
Tim bentukan Polkam itu menjadi bayangbayang ketidakpercayaan masyarakat
Papua dalam penyelesaian berbagai kasus
HAM di Papua. Gubernur Papua yang
sudah menjanjikan akan membuat PERGUB
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
bagi korban dan keluarga korban menjadi
tersandera dengan kerja-kerja tim bentukan
polkam dan sejenisnya. Penembakan warga
sipil dan anggota Polri di beberapa wilayah
seperti di Oneibo Deiyai makin menambah
ketidakpercayaan dan trauma masyarakat
pada Negara. Sebaliknya aparat kepolisian dan
TNI makin berhati-hati atas tindakan kelompok
sipil bersenjata di wilayah pegunungan.
diperuntukkan penggunaan bagi penguatan
kelembagaan agama dan lembaga pemerintah
lainnya. Otonomi Khusus memang lahir dari
suatu perjuangan HAM masyarakat Papua.
Kapolri Tito Karnavian berkomitmen bersama
Komnas HAM RI Perwakilan Papua untuk
memberikan pelatihan HAM Negosiasi dan
mediasi bagi anggota Brimob Polda papua
dan Papua Barat adalah suatu upaya baik
membangun paradigma bahwa Brimob
bukanlah herder dari setiap perusahan yang
meminta pengamanan Brimob. Komnas HAM
RI Perwakilan Papua menjadi tim pengawas
seleksi anggota bintara polri dan AKPOL di
lingkungan Polda Papua adalah sesuatu yang
baik bagi pembentukan anggota polri yang
memahami HAM dan Papua.
C. Matriks Pengaduan 2017
Gambar 5.19 Pemantauan Korban penembakan Anggota Brimob
di Kab. Deiyai
B. Respon politik Pemerintah Provinsi
Papua bagi pemajuan HAM tahun
2017
Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, telah
menyatakan sikap baik di depan para korban
dan keluarga korban dengan meminta maaf
atas semua peristiwa HAM masa lalu yang
sampai saat ini belum diselesai. Tidak hanya
menyampaikan permohonan maaf, tetapi
atas nama pemerintah Provinsi Papua, beliau
berniat memberikan perhatian kepada korban
dan keluarga korban pelanggaran HAM,
dengan meminta Perwakilan Komnas HAM
serta Biro Hukum Setda Provinsi Papua yang
dikoordinir Asisten II Bidang Pemerintahan
Politik dan HAM untuk menyusun Peraturan
Gubernur sebagai payung hukum pemberian
bantuan bagi korban HAM di Papua. Namun,
biro Hukum Setda Provinsi Papua sampai
saat ini belum menyelesaiakn PERGUB
yang dimaksud dan terkesan menghambat
penyelesaiannya. Biro hukum Setda Papua
terus menghindar dari upaya kordinasi
perbaikan draf PERGUB.
Gubernur bahkan menetapkan pembagian
dana Otonomi Khusus ke kabupaten/kota
sebesar 80 persen. Kebijakan ini menunjukkan
keberpihakan kepada masyarakat Papua dalam
upaya berkesinambungan untuk memenuhi
kebutuhan pembagunan di berbagai sektor.
Sisa dana Otonomi Khusus sebesar 20 persen
Selama 2017 Komnas HAM Perwakilan
Papua (KHP) melalui Sub Bagian Pelayanan
Pengaduan menerima pengaduan masyarakat
dari berbagai daerah di Provinsi Papua
dan Papua Barat, baik melalui pengaduan
langsung, via telepon, surat dan faks.
Pengaduan masyarakat yang diterima
KHP pada tahun 2017 sebanyak 72 kasus.
Sedangkan berkas pengaduan yang
diterima sebanyak 60 berkas. Dari 60 berkas
pengaduan yang diterima oleh KHP tersebut
sebanyak 38 kasus telah ditindaklanjuti
dengan melakukan kajian terhadap substansi
pengaduan kemudian mengirim surat meminta
klarifikasi juga melakukan pemantuan dan
pramediasi.
Namun demikian ada 18 kasus pengaduan
yang belum ditindaklanjuti. Ada beberapa
alasan mengapa pengaduan tersebut belum
ditindaklanjuti, yaitu pertama; tidak memiliki
bukti awal yang memadai, kedua; materi
pengaduan bukan pelanggaran HAM, ketiga;
terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi
penyelesaian materi pengaduan, keempat;
sedang berlangsung penyelesaian melalui
upaya hukum yang tersedia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan kelima keterlambatan pencairan danah
hibah dari Pemda Provinsi Papua. Selain itu
ada dua berkas kasus yang oleh pengadu
diminta untuk tidak ditindaklanjuti karena
pengadu menempuh upaya hukum sesuai
dengan mekanisme hukum formal.
Berdasarkan pembagian atau klasifikasi hak
sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM terdapat beberapa jenis hak yang
paling banyak diadukan, yaitu hak sipil dan
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 151