Perwakilan Komnas HAM
Provinsi Papua
5.5
Dinamika HAM Internasional untuk Papua suatu
perigatan bagi Negara dalam mempertahankan
Papua di Indonesia?
Pada Forum Periodik Universal (UPR) di Dewan HAM PBB,
Pemerintah Indonesia mendapat banyak rekomendasi atas
makin buruknya situasi HAM di Papua Barat, delegasi besar
Indonesia yang dipimpin Menteri Luar Negeri dan Menteri
Hukum dan HAM menampilkan pertanggungjawaban HAM
Indonesia selama 5 tahun terakhir (sejak UPR 2012) dengan
penuh kepercayaan diri diplomatik. Penegakan HAM di Papua
menjadi isu sentral, demi menanggapi semakin intensifnya
perhatian dan keprihatinan komunitas internasional atas
Papua. Sejumlah negara besar sekutu dekat Indonesia
mengajukan pertanyaan dan pernyataan krusial. Sementara
tujuh Negara Pasifik yang selama ini bersikap keras terhadap
Indonesia dalam persoalan Papua justru memilih tidak
hadir. Suatu sikap serius untuk tidak mendegarkan retorikan
diplomatic pemerintah atas situasi HAM di Papua, sebelumnya
pemerintah Indonesia membentuk tim penyelesaian kasus
HAM di Papua yang dikordinasikan melalui Menkopolhukam.
UPR sejatinya merupakan mekanisme standar di PBB dengan
tujuan untuk memperbaiki situasi HAM secara nyata di setiap
negara anggota. Dalam UPR, negara yang sedang direview
memberikan laporan mengenai situasi HAM di dalam negeri
serta pelaksanaan rekomendasi dari UPR sebelumnya. Negaranegara lain, berdasarkan observasi diplomatik serta informasi
dari lembaga-lembaga HAM non-pemerintah, mengajukan
pertanyaan dan rekomendasi yang harus dijalankan sebelum
UPR berikutnya lima tahun mendatang.
Khusus tentang Papua, setidaknya ada empat hal yang
disampaikan dalam pertanggungjawaban Menteri Luar Negeri
dan Menteri Hukum dan HAM di Dewan HAM PBB dalam UPR
kali ini.
Pertama, bahwa pemerintah sedang melakukan percepatan
pembangunan yang dianggap sebagai solusi atas berbagai
persoalan di Papua. Dilaporkan bahwa “presiden secara
teratur mengunjungi kedua provinsi ini untuk mengecek
kemajuan pembangunan infrastruktur dan yang paling penting
untuk secara langsung berdialog dengan orang Papua”. Terkait
dengan pendidikan dan kesehatan, Kartu Indonesia Pintar
dan Kartu Indoensia Sehat, dilaporkan sebagai solusi untuk
148
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
masalah di Papua. Disebutkan “lebih dari 2,8
juta orang Papua telah menerima kartu sehat
sementara 360 ribu siswa telah mendapatkan
manfaat dari kartu Indonesia pintar”. Selain
itu, pembangunan infrastruktur yang sedang
sedang digencarkan pemerintah Indonesia
dilaporkan sebagai kemajuan. Dikatakan
“Pemerintah berencana membangun jalan
Trans-Papua dari Merauke ke Sorong, yang
terdiri dari 4325 km jalan di mana 3625
km telah selesai”. Tidak dijelaskan kaitan
infrastruktur dengan penegakan HAM.
Kedua, Pemerintah Indonesia “memiliki
komitmen yang sangat kuat untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan
ketidakadilan, termasuk dugaan pelanggaran
HAM di Papua.” Sebagai buktinya disebutkan
bahwa “Sebuah tim integratif di bawah
Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan
termasuk Komnas HAM dibentuk pada tahun
2016 untuk bekerja secara independen untuk
menyelesaikan dugaan kasus pelanggaran
HAM.” Hasilnya dapat disimpulan “bahwa
dari 12 laporan dugaan pelanggaran HAM di
Papua dari tahun 1996-2004, tiga di antaranya
adalah dugaan pelanggaran HAM berat,
sementara sisanya adalah kasus kriminal biasa.
Disebutkan juga bahwa Kejaksaan Agung
sedang mempersiapkan proses pengadilan
di Pengadilan HAM tetap di Makasar. Untuk
kasus Paniai, Komnas HAM telah melakukan
investigasi resmi untuk kemudian diproses di
Kejaksaan Agung.
Ketiga, bahwa “Pemerintah juga telah
mencabut pembatasan bagi wartawan
asing untuk mengunjungi Papua.” Sebagai
buktinya ditunjukkan bahwa 39 wartawan
asing datang ke Papua pada tahun 2015,
sebuah peningkatan sebanyak 41% dari tahun
sebelumnya. Disebutkan juga bahwa pada
tahun 2017 ini sudah ada 9 wartawan asing
yang mengajukan izin mengunjungi Papua dan
semuanya dikabulkan pemerintah.
Keempat, bahwa Otonomi Khusus Papua
dilaksanakan untuk meningkatkan tata
pemerintahan lokal yang efektif dan
pembangunan. Tidak hanya itu, dalam
kerangka Otonomi Khusus, provinsi Papua
dan Papua Barat juga terus menerima jumlah
anggaran paling besar, dibanding provinsiprovinsi lain yaitu Rp 69,71 triliun atau setara
dengan US$ 2.5 miliar.
5.5.1 Kondisi Hak Asasi Manusia Di
Tanah Papua Tahun 2017
A. Pelaksanaan Komitmen HAM di
Provinsi Papua
Tahun 2017 Provinsi Papua mengalami transisi
kepemimpinan kepala daerah di 11 kabupaten.
Hal ini mengundang beragam reaksi politik
yang dimotori oleh partai politik untuk
memperoleh kekuasaan. Berlarut-larutnya
pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua
(MRP) sampai diperpanjang dua kali oleh
Gubernur Papua. Kondisi ini menjadi sesuatu
yang tidak biasa dalam pergantian anggota
dalam suatu lembaga negara yang sudah
diatur. Hal ini terjadi hingga sampai pada
kondisi MRP terbelenggu konspirasi politik
lokal. Belum lagi tarik ulur atas pelantikan
14 kursi anggota DPRP yang diangkat dari 5
wilayah adat di Papua.
Tidak berhenti pada patgulipat situasi pilkada
di 11 kabupaten kota konflik terbuka antara
gubernur dan Kapolda Papua bagai benang
kusut disiang bolong seakan melegalkan
konflik sosial dalam kepentingan politik,
korban harta bendah dan nyawa masyarakat
sipil tidak berdosa melayang, selain adanya
konflik bersenjata dibeberapa wilayah
pegunungan oleh kelompok sipil bersenjata
yang mengaku sebagai Tentara Pembebasan
Nasional Organisasi Papua Merdeka.
Penolakan partai-partai politik nasional yang
memiliki kursi di DPRP atas keberadaan
14 kursi DPRP. Unsur adat yang di angkat
menjadikan situasi politik antara masyarakat
adat dan DPRP terseret kedalam konflik
terselubung. Tidak hanya itu, Partai Hanura
dan PDIP keluar meningalkan ruangan
sidang saat berlangsungnya pelantikan 14
kursi anggota DPRP.. Menguatnya isu Papua
merdeka di beberapa forum internasional
menimbulkan reaksi masyarakat papua
diberbagai wilayah. Kemunculan kelompok
militan, seperti Komite Nasional Papua Barat
(KNPB) dan kelompok pro-Papua merdeka
lainnya menjadi menguat di wilayah Papua
Barat, salah satunya West Papua National
Authority (WPNA). Konsolidasi ULMWP
yang di fasiltasi Pemerintah Vanuatu
menghangatkan kerakan sipil bersenjata di
Papua, sebut saja konflik bersenjata di wilayah
pertambangan PT. Freeport Tembagapura
yang mengakibatkan pengungsian ratusan
masyarakat sipil yang secara illegal melakukan
penambangan di sekitar wilayah Freeport.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 149