B. Pemantauan dan Penyelidikan
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal
89 ayat 3 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM,
Komnas HAM berwenang melaksanakan fungsi
pemantauan. Adapun kegiatan pemantauan
yang telah dilaksanakan selama tahun 2017
dapat digambarkan sebagai berikut :
No.
TANGGAL
1
2
Tanggal 14
Februari
2017
Pemantauan Pelaksanaan
Pemilukada di Kota Payakumbuh
tanggal 14 s/d 15 Februari 2017.
Tanggal 7
April 2017
Pemantauan kasus perkosaan dan
kekerasan seksual yang di duga
di lakukan oleh 7 oknum TNI di
Kota Payakumbuh tanggal 24
Januari 2017.
Pemantauan Pelaksanaan
Pemilukada di Kabupaten
Kepulauan Mentawai.
Tanggal 20
April 2017
Pemantauan sengketa lahan
masyarakat di Kabupaten
Pasaman Barat tanggal 20 s/d 21
April 2017.
5
Tanggal 27
Juli 2017
Pemantauan kasus pemenuhan
hak atas rasa aman warga
kabupaten Solok tanggal 27 s/d
28 Juli 2017.
6
Tanggal 2
Agustus
2017
Pemantauan kasus dugaan
perampasan hak Ulayat Nagari
Kapalo Ilalang oleh pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman
tanggal 2 s/d 3 Agustus 2017.
Tanggal 14
Agustus
2017
Pemantauan kasus larangan
sekolah dan mengikuti proses
belajar di SDIT Masyithah Kota
Bukittinggi akibat sengketa hak
asuh anak tanggal 14 s/d 15
Agustus 2017.
4
7
No.
1
TANGGAL
Tabel 5.2 Kegiatan Pemantauan Komnas HAM Sumatera Barat
2
3
4
URAIAN
Tanggal 25 Juli
2017
Penyuluhan HAM bagi
kalangan civitas akademika
Universitas Ekasakti
Padang, dilanjutkan dengan
Penandatanganan MOU
antara Komnas HAM
Perwakilan Sumatera Barat
dengan Fakultas Hukum
Universitas Ekasakti.
Tanggal 17
Oktober 2017
Kegiatan Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama antara
Komnas HAM dengan
Kepolisian Daerah Sumatera
Barat dalam hal pemajuan
Hak Asasi Manusia di Wilayah
Sumatera Barat
URAIAN
Tanggal 1315 Februari
2017
3
C. Pendidikan dan Penyuluhan
Tanggal 17-19
Oktober 2017
Tanggal 8
Desember 2017
Pelatihan Penerapan HAM dan
Pembekalan Buku Saku HAM
untuk Perwira Polda Sumatera
Barat, kerjasama Komnas
HAM dengan Mabes Polri.
Kegiatan ini diikuti oleh 80
orang peserta yang terdiri dari
Kasat dan Kanit dilingkungan
Polda Sumatera Barat. Peserta
berasal dari Satuan Sabhara,
Reskrim dan TAHTI.
Diskusi Kelompok Terfokus
(FGD) dengan tema
“Penerapan Pancasila dan
Hak Asasi Manusia berbasis
Budaya Lokal dalam Kurikulum
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SLTA/SMK).
D. Pramediasi
E. Pengkajian dan Penelitian
Sebagaimana dimandatkan oleh Surat
Keputusan Komnas HAM No.065/KOMNAS
HAM/VIII-2002 tentang Pembentukan
Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat,
salah satu tugas pokok dan fungsi Komnas
HAM Perwakilan Sumatera Barat adalah
melaksanakan kegiatan pra mediasi. Untuk
tahun 2017, telah dilakukan pramediasi antara
lain:
Berdasarkan Pasal 89 ayat 1 UU No.39 Tahun
1999 tentang HAM, Komnas HAM Perwakilan
Sumatera Barat juga diberi wewenang untuk
menjalankan fungsi Pengkajian dan Penelitian.
Dalam tahun 2017, telah dilakukan pengkajian
dan penelitian terhadap Peraturan Daerah
Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008
tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya,
dikaitkan dengan sengketa agraria dan reforma
agraria di Provinsi Sumatera Barat. Penelitian
ini masih dalam proses dan akan dilanjutkan
pada tahun 2018.
No
TANGGAL
Tanggal 14-15
September 2017
Pramediasi kasus
pengosongan lahan PT.KAI
Divisi Regional Sumbar yang
di tempati oleh masyarakat
untuk optimalisasi lahan PT
KAI di Kota Bukittinggi.
Tanggal 12-13
September 2017
Pramediasi kasus pemutusan
hubungan kontrak kerja
secara sepihak tanpa adanya
pesangon di Kabupaten
Pasaman Barat.
3
Tanggal 23-24
Oktober 2017
Pramediasi dugaan
perampasan Hak Ulayat di
Nagari Kapalo ilalang oleh
Pemda Kabupaten Padang
Pariaman di Kabupaten
Padang Pariaman.
4
Tanggal 26-27
Oktober 2017
Pramediasi kasus penolakan
izin geothermal energi
panas bumi di wilayah
Gunung Talang kabupaten
Solok.
Tanggal
30,31,Oktober s/d
1 November 2017
Pramediasi kasus
meninggalnya Rhitoni
pekerja tambang ilegal
dalam kegiatan penertiban
tambang ilegal di Pemda
Dharmasraya kabupaten
Dharmasraya.
Tanggal 8-10
November 2017
Pramediasi kasus sengketa
tanah masyarakat Bidar
Alam Kabupaten Solok
Selatan dengan PT RAP
di Kecamatan Sangir
kabupaten Solok Selatan.
1
2
Tabel 5.3 Kegiatan Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM
Sumatera Barat
Dalam melaksanakan Fungsi Pendidikan dan
Penyuluhan, sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 89 ayat 2 UU No.39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, maka kegiatan pendidikan
dan penyuluhan yang sudah dilakukan oleh
Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera
Barat selama tahun 2017 tergambar sebagai
berikut:
KEGIATAN PRAMEDIASI
5
6
Tabel 5.4 Pramediasi Komnas HAM Sumatera Barat
146
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 147