B. Pemantauan dan Penyelidikan Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 89 ayat 3 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM berwenang melaksanakan fungsi pemantauan. Adapun kegiatan pemantauan yang telah dilaksanakan selama tahun 2017 dapat digambarkan sebagai berikut : No. TANGGAL 1 2 Tanggal 14 Februari 2017 Pemantauan Pelaksanaan Pemilukada di Kota Payakumbuh tanggal 14 s/d 15 Februari 2017. Tanggal 7 April 2017 Pemantauan kasus perkosaan dan kekerasan seksual yang di duga di lakukan oleh 7 oknum TNI di Kota Payakumbuh tanggal 24 Januari 2017. Pemantauan Pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tanggal 20 April 2017 Pemantauan sengketa lahan masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat tanggal 20 s/d 21 April 2017. 5 Tanggal 27 Juli 2017 Pemantauan kasus pemenuhan hak atas rasa aman warga kabupaten Solok tanggal 27 s/d 28 Juli 2017. 6 Tanggal 2 Agustus 2017 Pemantauan kasus dugaan perampasan hak Ulayat Nagari Kapalo Ilalang oleh pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tanggal 2 s/d 3 Agustus 2017. Tanggal 14 Agustus 2017 Pemantauan kasus larangan sekolah dan mengikuti proses belajar di SDIT Masyithah Kota Bukittinggi akibat sengketa hak asuh anak tanggal 14 s/d 15 Agustus 2017. 4 7 No. 1 TANGGAL Tabel 5.2 Kegiatan Pemantauan Komnas HAM Sumatera Barat 2 3 4 URAIAN Tanggal 25 Juli 2017 Penyuluhan HAM bagi kalangan civitas akademika Universitas Ekasakti Padang, dilanjutkan dengan Penandatanganan MOU antara Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat dengan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti. Tanggal 17 Oktober 2017 Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komnas HAM dengan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam hal pemajuan Hak Asasi Manusia di Wilayah Sumatera Barat URAIAN Tanggal 1315 Februari 2017 3 C. Pendidikan dan Penyuluhan Tanggal 17-19 Oktober 2017 Tanggal 8 Desember 2017 Pelatihan Penerapan HAM dan Pembekalan Buku Saku HAM untuk Perwira Polda Sumatera Barat, kerjasama Komnas HAM dengan Mabes Polri. Kegiatan ini diikuti oleh 80 orang peserta yang terdiri dari Kasat dan Kanit dilingkungan Polda Sumatera Barat. Peserta berasal dari Satuan Sabhara, Reskrim dan TAHTI. Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) dengan tema “Penerapan Pancasila dan Hak Asasi Manusia berbasis Budaya Lokal dalam Kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMK). D. Pramediasi E. Pengkajian dan Penelitian Sebagaimana dimandatkan oleh Surat Keputusan Komnas HAM No.065/KOMNAS HAM/VIII-2002 tentang Pembentukan Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat, salah satu tugas pokok dan fungsi Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat adalah melaksanakan kegiatan pra mediasi. Untuk tahun 2017, telah dilakukan pramediasi antara lain: Berdasarkan Pasal 89 ayat 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat juga diberi wewenang untuk menjalankan fungsi Pengkajian dan Penelitian. Dalam tahun 2017, telah dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, dikaitkan dengan sengketa agraria dan reforma agraria di Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini masih dalam proses dan akan dilanjutkan pada tahun 2018. No TANGGAL Tanggal 14-15 September 2017 Pramediasi kasus pengosongan lahan PT.KAI Divisi Regional Sumbar yang di tempati oleh masyarakat untuk optimalisasi lahan PT KAI di Kota Bukittinggi. Tanggal 12-13 September 2017 Pramediasi kasus pemutusan hubungan kontrak kerja secara sepihak tanpa adanya pesangon di Kabupaten Pasaman Barat. 3 Tanggal 23-24 Oktober 2017 Pramediasi dugaan perampasan Hak Ulayat di Nagari Kapalo ilalang oleh Pemda Kabupaten Padang Pariaman di Kabupaten Padang Pariaman. 4 Tanggal 26-27 Oktober 2017 Pramediasi kasus penolakan izin geothermal energi panas bumi di wilayah Gunung Talang kabupaten Solok. Tanggal 30,31,Oktober s/d 1 November 2017 Pramediasi kasus meninggalnya Rhitoni pekerja tambang ilegal dalam kegiatan penertiban tambang ilegal di Pemda Dharmasraya kabupaten Dharmasraya. Tanggal 8-10 November 2017 Pramediasi kasus sengketa tanah masyarakat Bidar Alam Kabupaten Solok Selatan dengan PT RAP di Kecamatan Sangir kabupaten Solok Selatan. 1 2 Tabel 5.3 Kegiatan Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Sumatera Barat Dalam melaksanakan Fungsi Pendidikan dan Penyuluhan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 89 ayat 2 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka kegiatan pendidikan dan penyuluhan yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat selama tahun 2017 tergambar sebagai berikut: KEGIATAN PRAMEDIASI 5 6 Tabel 5.4 Pramediasi Komnas HAM Sumatera Barat 146 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 147

Select target paragraph3