administratif, dan kebijakan pemerintah
melalui program resettlement desa yang
menimbulkan sengketa tanah antara pemilik
lahan resettlement dengan masyarakat yang
dipindahkan.
Resettlement desa atau yang sering dikenal
dengan sebutan translok merupakan
program dan kebijakan Direktorat Jenderal
Pembangunan Desa Departemen Dalam
Negeri. Dimana sengketa-sengketa tanah
yang ada di Maluku Tengah salah satunya
disebabkan oleh program resettlement desa.
Hal ini merupakan akibat dari penanganan
awal sejak pelepasan hak dan pemindahan
masyarakat yang tidak tuntas serta
menimbulkan persoalan baru yakni sengketa
kepemilikan hak atas di tengah-tengah
masyarakat. Fakta tersebut yang dialami oleh
masyarakat TNS (Teon Nila Serua) saat ini.
Pada tahun 1978, Pemerintah Indonesia
bersama Pemerintah Provinsi Maluku
melakukan evakuasi paksa terhadap sekitar
1000 kepala keluarga masyarakat adat TNS
(Pulau Teon, Pulau Nila dan Pulau Serua) dari
tempat asal mereka ke Petuanan Makariki,
Pulau Seram. Evakuasi masyarakat TNS saat
itu dilakukan dengan alasan adanya potensi
gempa dan letusan Gunung Api Lawarkawra
yang terletak di Pulau Nila.
Saat ini sudah 39 tahun masyarakat TNS hidup
di Waipia, Pulau Seram Kab. Maluku Tengah
dengan menhadapi berbagai permasalahan
yang dihadapi akibat evakuasi tahun 1978
sampai dengan penempatan mereka di
Waipia. Hal ini terjadi akibat tidak tuntasnya
program resettlement desa oleh pemerintah.
Permasalahan yang dihadapi masyarakat TNS
diantaranya adalah:
1.
reforma agraria pemerintahan Jokowi.
Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang
terarah dalam menyusun langkah-langkah
penyelesaian guna mencapai visi dan misi
reforma agraria. Selain itu, pelaksanaan
TORA di Maluku tidak menjamin penyelesaian
konflik-konflik pertanahan di Kabupaten
Maluku Tengah dan Maluku pada umumnya.
Pelaksanaan TORA justru dapat menimbulkan
persoalan baru di dalam masyarakat.
Rekomendasi Hasil Penelitian:
1.
Pemerintah Provinsi Maluku dan
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
segera melakukan langkah-langkah
strategis dan terarah dalam penyelesaian
masalah TNS.
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku
Tengah melakukan pemetaan, penetapan
dan penegasan batas desa sebagai salah
satu upaya penyelesaian konflik tapal
batas antar negeri adat di Maluku Tengah.
3. Pemerintah Provinsi Maluku dan
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
segera membuat Peraturan Daerah terkait
penetapan kesatuan masyarakat hukum
adat di Maluku dan Maluku Tengah.
4. Pemerintah Provinsi Maluku dan
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
diharapkan segera membuat Peraturan
Daerah terkait Penetapan Batas Wilayah
Petuanan Negeri.
5. Pemerintah Provinsi Maluku dan
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
segera membuat Peraturan Daerah terkait
Mekanisme Penyelesaian Konflik Tapal
Batas.
Status tapal batas atau batas Kecamatan
TNS yang tidak jelas.
2. Adanya sengketa tanah antara masyarakat
TNS dengan negeri-negeri (desa) yang
mengklaim sebagai pemilik petuanan.
3. Tidak tersedianya lahan untuk Tempat
Pemakaman Umum (TPU), dan
Perwakilan Komnas HAM
Provinsi Sumatera Barat
5.4
A. Dukungan Layanan Pengaduan
Pasal 90 ayat 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
menyebutkan bahwa “setiap orang dan atau sekelompok orang
yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat
mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada
Komnas HAM”. Berdasarkan laporan yang masuk di Komnas HAM
Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun 2017 terdapat
100 berkas laporan pengaduan. Beberapa kasus belum dapat
dituntaskan penyelesaiannya karena : (i) berkas belum lengkap
dan (ii) bukan kasus yang menjadi kewenangan Komnas HAM
sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 91 UU No.39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Terkait dengan laporan yang tidak dapat diteruskan
penanganannya maka Perwakilan Komnas HAM Sumatera
Barat akan mengirimkan surat tanggapan yang menjelaskan
alasan Komnas HAM tidak meneruskan pemeriksaan laporan
dimaksud.
Cara Penyampaian Berkas Pengaduan
Adapun cara penyampaian berkas pengaduan dapat dibagi
kedalam tiga kelompok yakni, pengaduan datang langsung
terdiri dari 51 berkas (51%), melalui tembusan 48 berkas (48%)
dan melalui informasi media massa 1 berkas (1%), total 100
berkas pengaduan (100%). Kemudian berdasarkan klasifikasi
korban, pengaduan terdiri dari 61 pengaduan individu orang
seorang dan 39 Kelompok.
Kabupaten dan kota dengan berkas pengaduan paling banyak
adalah Kota Padang (41 berkas), terusan pengaduan ke kantor
Komnas HAM RI yang dilimpahkan ke Perwakilan (11 berkas)
dan Kabupaten Pasaman Barat (10 berkas). Disamping itu,
Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat juga menerima
berkas pengaduan dari provinsi tetangga yaitu Provinsi Riau
sebanyak 1 berkas
4. Tindakan kekerasan berupa intimidasi dari
pemilik-pemilik petuanan dalam bentuk
penebangan tanaman umur panjang milik
masyarakat TNS serta pemasangan pal
batas di dalam areal bahkan rumah milik
masyarakat TNS.
Dinamika dan persoalan-persoalan yang
dihadapi masyarakat hukum adat di
Kabupaten Maluku Tengah akan sangat
berpengaruh pada agenda pelaksanaan
144
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Grafik 5.21 Klasifikasi
Berdasarkan Tema
Hak di Komnas HAM
Perwakilan Sumatera
Barat
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 145