administratif, dan kebijakan pemerintah melalui program resettlement desa yang menimbulkan sengketa tanah antara pemilik lahan resettlement dengan masyarakat yang dipindahkan. Resettlement desa atau yang sering dikenal dengan sebutan translok merupakan program dan kebijakan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa Departemen Dalam Negeri. Dimana sengketa-sengketa tanah yang ada di Maluku Tengah salah satunya disebabkan oleh program resettlement desa. Hal ini merupakan akibat dari penanganan awal sejak pelepasan hak dan pemindahan masyarakat yang tidak tuntas serta menimbulkan persoalan baru yakni sengketa kepemilikan hak atas di tengah-tengah masyarakat. Fakta tersebut yang dialami oleh masyarakat TNS (Teon Nila Serua) saat ini. Pada tahun 1978, Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Maluku melakukan evakuasi paksa terhadap sekitar 1000 kepala keluarga masyarakat adat TNS (Pulau Teon, Pulau Nila dan Pulau Serua) dari tempat asal mereka ke Petuanan Makariki, Pulau Seram. Evakuasi masyarakat TNS saat itu dilakukan dengan alasan adanya potensi gempa dan letusan Gunung Api Lawarkawra yang terletak di Pulau Nila. Saat ini sudah 39 tahun masyarakat TNS hidup di Waipia, Pulau Seram Kab. Maluku Tengah dengan menhadapi berbagai permasalahan yang dihadapi akibat evakuasi tahun 1978 sampai dengan penempatan mereka di Waipia. Hal ini terjadi akibat tidak tuntasnya program resettlement desa oleh pemerintah. Permasalahan yang dihadapi masyarakat TNS diantaranya adalah: 1. reforma agraria pemerintahan Jokowi. Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang terarah dalam menyusun langkah-langkah penyelesaian guna mencapai visi dan misi reforma agraria. Selain itu, pelaksanaan TORA di Maluku tidak menjamin penyelesaian konflik-konflik pertanahan di Kabupaten Maluku Tengah dan Maluku pada umumnya. Pelaksanaan TORA justru dapat menimbulkan persoalan baru di dalam masyarakat. Rekomendasi Hasil Penelitian: 1. Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera melakukan langkah-langkah strategis dan terarah dalam penyelesaian masalah TNS. 2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melakukan pemetaan, penetapan dan penegasan batas desa sebagai salah satu upaya penyelesaian konflik tapal batas antar negeri adat di Maluku Tengah. 3. Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera membuat Peraturan Daerah terkait penetapan kesatuan masyarakat hukum adat di Maluku dan Maluku Tengah. 4. Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah diharapkan segera membuat Peraturan Daerah terkait Penetapan Batas Wilayah Petuanan Negeri. 5. Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera membuat Peraturan Daerah terkait Mekanisme Penyelesaian Konflik Tapal Batas. Status tapal batas atau batas Kecamatan TNS yang tidak jelas. 2. Adanya sengketa tanah antara masyarakat TNS dengan negeri-negeri (desa) yang mengklaim sebagai pemilik petuanan. 3. Tidak tersedianya lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), dan Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat 5.4 A. Dukungan Layanan Pengaduan Pasal 90 ayat 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM”. Berdasarkan laporan yang masuk di Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun 2017 terdapat 100 berkas laporan pengaduan. Beberapa kasus belum dapat dituntaskan penyelesaiannya karena : (i) berkas belum lengkap dan (ii) bukan kasus yang menjadi kewenangan Komnas HAM sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 91 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terkait dengan laporan yang tidak dapat diteruskan penanganannya maka Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat akan mengirimkan surat tanggapan yang menjelaskan alasan Komnas HAM tidak meneruskan pemeriksaan laporan dimaksud. Cara Penyampaian Berkas Pengaduan Adapun cara penyampaian berkas pengaduan dapat dibagi kedalam tiga kelompok yakni, pengaduan datang langsung terdiri dari 51 berkas (51%), melalui tembusan 48 berkas (48%) dan melalui informasi media massa 1 berkas (1%), total 100 berkas pengaduan (100%). Kemudian berdasarkan klasifikasi korban, pengaduan terdiri dari 61 pengaduan individu orang seorang dan 39 Kelompok. Kabupaten dan kota dengan berkas pengaduan paling banyak adalah Kota Padang (41 berkas), terusan pengaduan ke kantor Komnas HAM RI yang dilimpahkan ke Perwakilan (11 berkas) dan Kabupaten Pasaman Barat (10 berkas). Disamping itu, Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat juga menerima berkas pengaduan dari provinsi tetangga yaitu Provinsi Riau sebanyak 1 berkas 4. Tindakan kekerasan berupa intimidasi dari pemilik-pemilik petuanan dalam bentuk penebangan tanaman umur panjang milik masyarakat TNS serta pemasangan pal batas di dalam areal bahkan rumah milik masyarakat TNS. Dinamika dan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat di Kabupaten Maluku Tengah akan sangat berpengaruh pada agenda pelaksanaan 144 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Grafik 5.21 Klasifikasi Berdasarkan Tema Hak di Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 145

Select target paragraph3