A. Pengiriman Rekomendasi Maluku, Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Kanwil Hukum Dan HAM Wilayah Maluku, Kesbangpol Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan dan Olah Raga Provinsi Maluku, Yayasan Gasira, LBH, Media, sementara dari internal Komnas HAM dihadiri oleh Koordinator Subkom Pemajuan HAM, Kabiro Perencanaan, Organisasi dan Kerjasama antar Lembaga Komnas HAM RI, Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku, Staf KAL Komnas HAM RI dan staf perwakilan Maluku. Selama tahun 2017, Komnas HAM Perwakilan Maluku telah mengeluarkan surat terkait penanganan pengaduan sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) surat. Adapun rincian dari surat tersebut sebagai berikut: Gambar 5.15 Pertemuan Pemantauan bersama Masyarakat Adat Olilit, Saumlaki, Kab. Maluku Tenggara Barat C. Pelaksanaan Fungsi Mediasi Grafik 5.20 Lembaga/Institusi Yang Dikirimi Surat Selama tahun 2017, Komnas HAM Perwakilan Maluku telah melakukan Pra Mediasi sebanyak 1 (Satu) kali, yaitu Pra Mediasi terhadap sengketa petuanan antara Masyarakat Adat Rumah Olat dengan Masyarakat Adat Sawai di Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku. B. Pelaksanaan Fungsi Pemantauan Dan Penyelidikan E. Pelaksanaan Fungsi Pengkajian Dan Penelitian Selama tahun 2017, Komnas HAM Perwakilan Maluku telah melakukan pemantauan lapangan sebanyak 2 kali pemantauan. Pertama pemantauan Pilkada serentak 2017 di beberapa lokasi yang berada di Pulau Ambon, yaitu: 1. Pada tahun 2017, Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI membuat program kegiatan penelitian reforma agraria di 6 (enam) wilayah perwakilan Komnas HAM yakni Sumatera Barat, Aceh, Kalimantan Barat, Maluku, Sulawesi Tengah dan Papua. Desa Passo, Kec. Baguala, Kota Ambon 2. Kelurahan Benteng, Kec. Nusaniwe, Kota Ambo 3. Desa Tulehu, Kec. Salahutu, Kab. Maluku Tengah 4. Desa Seith, Desa Negeri Lima, dan Desa Ureng Kec. Leihitu, Kab. Maluku Tengah Pemantauan kedua adalah pemantauan situasi dan kondisi hak asasi manusia dalam proses persiapan pembangunan kawasan kilang minyak dan gas Blok Masela di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat Gambar 5.16 Pertemuan Pra Mediasi Bersama Masyarakat Adat Negeri Sawai Kab. Maluku Tengah D. Pelaksanaan Fungsi Pendidikan Dan Penyuluhan Selama tahun 2017, Komnas HAM Perwakilan Maluku telah melakukan kegiatan Penyuluhan HAM sebagai salah satu fungsi Pemajuan HAM Komnas HAM RI. Komnas HAM perlu mendorong penerapan nilai-nilai HAM dalam institusi Polri terus melakukan pendidikan HAM dengan berbagai metode baik penyuluhan/sosialisasi, pelatihan, training of trainer (TOT) maupun penyusunan buku saku dan manual pelatihan yang semuanya bertujuan untuk penyebarluasan HAM bagi anggota Polri. Adapun kegiatan tersebut, dihadiri oleh 58 orang yang terdiri dari 30 orang peserta dari Jajaran Tinggi Kepolisian Daerah Maluku, Kabidkum Polda Maluku, BIN Daerah Maluku, Ketua Komisi Yudiasial Perwakilan 142 I Gambar 5.17 Pembukaan Kegiatan Penyuluhan HAM Bagi Aparat Kepolisian Daerah Maluku Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Gambar 5.18 Pertemuan Penelitian & Pengkajian Bersama Kanwil BPN/ATR Provinsi Maluku Dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan penelitian reforma agraria, Komnas HAM Perwakilan Maluku mengangakat isu “Peran Pemerintah Daerah dalam penyelesaian konflik tapal batas antar negeri adat di Kabupaten Maluku Tengah”. Latar belakang isu yang diambil disebabkan maraknya kasus kekerasan dan konflik akibat sengketa kepemilikan hak atas tanah antar komunitas masyarakat hukum adat. Selain itu, berbagai kebijakan pembangunan pemerintah baik pada sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, pertambangan, dan pariwisata yang secara tidak langsung juga menjadi faktor penyebab terjadinya sengketa pertanahan akibat klaim kepemilikan adat diantara komunitas masyarakat hukum adat, masyarakat hukum adat dengan institusi pemerintah, maupun masyarakat hukum adat dengan investor/ pemilik izin usaha. Konflik tapal batas antar negeri adat di Kabupaten Maluku Tengah dengan berbagai kompleksitas sebab dan dampak, sampai saat ini belum terselesaikan baik oleh masyarakat adat itu sendiri maupun oleh pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah. Selama ini upaya-upaya penyelesaian yang ditempuh masyarakat melalui jalur litigasi maupun non litigasi pada kenyataannya tidak mampu menyelesaikan akar persoalan yang dihadapi masyarakat dalam komunitas negeri. Begitupun juga dengan upaya-upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme mediasi selama ini tidak pernah mencapai kesepakatan bersama dengan para pihak yang bersengketa. Hal ini disebabkan karena model penanganan atau mekanisme mediasi yang dilakukan pemerintah adalah model mediasi sepihak, yang tidak menghadirkan para pihak di dalam satu meja perundingan. Praktik mediasi yang dilakukan pemerintah selama ini adalah dengan mendatangi para pihak yang bersengketa secara terpisah dan kemudian membuat laporan hasil mediasi. Sehingga model-model penyelesaian yang dilakukan pemerintah tidak tepat disebut sebagai mediasi. Konflik tapal batas antar negeri adat di Kabupaten Maluku Tengah memerlukan peran aktif dan perhatian Pemerintah Daerah dalam penyelesaiannya. Hal ini mengingat sengketa atau konflik-konflik tapal batas antar negeri adat di Maluku Tengah bukanlah persoalan baru, tetapi merupakan persoalan yang sudah ada sejak dulu. Kompleksitas konflik tapal batas antar negeri adat dapat dilihat dari dampak yang dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah, diantaranya tercatat sebanyak kurang lebih 175 peristiwa kekerasan yang mengakibatkan 45 orang tewas, 347 orang mengalami cedera dan 388 bangunan rusak. Tiga hal yang mendominasi akar masalah sengketa tanah yang terus menerus menjadi penyebab, antara lain batas wilayah antar desa/negeri, klaim kepemilikan adat, tumpang tindihnya wilayah adat dengan wilayah Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 143

Select target paragraph3