A. Pengiriman Rekomendasi
Maluku, Ombudsman RI Perwakilan Maluku,
Kanwil Hukum Dan HAM Wilayah Maluku,
Kesbangpol Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan
dan Olah Raga Provinsi Maluku, Yayasan
Gasira, LBH, Media, sementara dari internal
Komnas HAM dihadiri oleh Koordinator
Subkom Pemajuan HAM, Kabiro Perencanaan,
Organisasi dan Kerjasama antar Lembaga
Komnas HAM RI, Kepala Perwakilan Komnas
HAM Maluku, Staf KAL Komnas HAM RI dan
staf perwakilan Maluku.
Selama tahun 2017, Komnas HAM Perwakilan
Maluku telah mengeluarkan surat terkait
penanganan pengaduan sebanyak 132 (seratus
tiga puluh dua) surat. Adapun rincian dari surat
tersebut sebagai berikut:
Gambar 5.15 Pertemuan Pemantauan bersama Masyarakat Adat
Olilit, Saumlaki, Kab. Maluku Tenggara Barat
C. Pelaksanaan Fungsi Mediasi
Grafik 5.20 Lembaga/Institusi Yang Dikirimi Surat
Selama tahun 2017, Komnas HAM Perwakilan
Maluku telah melakukan Pra Mediasi sebanyak
1 (Satu) kali, yaitu Pra Mediasi terhadap
sengketa petuanan antara Masyarakat Adat
Rumah Olat dengan Masyarakat Adat Sawai di
Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
B. Pelaksanaan Fungsi Pemantauan
Dan Penyelidikan
E. Pelaksanaan Fungsi Pengkajian Dan
Penelitian
Selama tahun 2017, Komnas HAM Perwakilan
Maluku telah melakukan pemantauan
lapangan sebanyak 2 kali pemantauan.
Pertama pemantauan Pilkada serentak 2017 di
beberapa lokasi yang berada di Pulau Ambon,
yaitu:
1.
Pada tahun 2017, Bagian Dukungan Pengkajian
dan Penelitian Komnas HAM RI membuat
program kegiatan penelitian reforma agraria
di 6 (enam) wilayah perwakilan Komnas HAM
yakni Sumatera Barat, Aceh, Kalimantan Barat,
Maluku, Sulawesi Tengah dan Papua.
Desa Passo, Kec. Baguala, Kota Ambon
2. Kelurahan Benteng, Kec. Nusaniwe, Kota
Ambo
3. Desa Tulehu, Kec. Salahutu, Kab. Maluku
Tengah
4. Desa Seith, Desa Negeri Lima, dan Desa
Ureng Kec. Leihitu, Kab. Maluku Tengah
Pemantauan kedua adalah pemantauan situasi
dan kondisi hak asasi manusia dalam proses
persiapan pembangunan kawasan kilang
minyak dan gas Blok Masela di Saumlaki,
Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Gambar 5.16 Pertemuan Pra Mediasi Bersama Masyarakat Adat
Negeri Sawai Kab. Maluku Tengah
D. Pelaksanaan Fungsi Pendidikan
Dan Penyuluhan
Selama tahun 2017, Komnas HAM Perwakilan
Maluku telah melakukan kegiatan Penyuluhan
HAM sebagai salah satu fungsi Pemajuan
HAM Komnas HAM RI. Komnas HAM perlu
mendorong penerapan nilai-nilai HAM dalam
institusi Polri terus melakukan pendidikan
HAM dengan berbagai metode baik
penyuluhan/sosialisasi, pelatihan, training
of trainer (TOT) maupun penyusunan buku
saku dan manual pelatihan yang semuanya
bertujuan untuk penyebarluasan HAM bagi
anggota Polri.
Adapun kegiatan tersebut, dihadiri oleh 58
orang yang terdiri dari 30 orang peserta dari
Jajaran Tinggi Kepolisian Daerah Maluku,
Kabidkum Polda Maluku, BIN Daerah
Maluku, Ketua Komisi Yudiasial Perwakilan
142
I
Gambar 5.17 Pembukaan Kegiatan Penyuluhan HAM Bagi Aparat
Kepolisian Daerah Maluku
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Gambar 5.18 Pertemuan Penelitian & Pengkajian Bersama Kanwil
BPN/ATR Provinsi Maluku
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan
penelitian reforma agraria, Komnas HAM
Perwakilan Maluku mengangakat isu “Peran
Pemerintah Daerah dalam penyelesaian konflik
tapal batas antar negeri adat di Kabupaten
Maluku Tengah”. Latar belakang isu yang
diambil disebabkan maraknya kasus kekerasan
dan konflik akibat sengketa kepemilikan
hak atas tanah antar komunitas masyarakat
hukum adat. Selain itu, berbagai kebijakan
pembangunan pemerintah baik pada
sektor kehutanan, perkebunan, pertanian,
pertambangan, dan pariwisata yang secara
tidak langsung juga menjadi faktor penyebab
terjadinya sengketa pertanahan akibat
klaim kepemilikan adat diantara komunitas
masyarakat hukum adat, masyarakat hukum
adat dengan institusi pemerintah, maupun
masyarakat hukum adat dengan investor/
pemilik izin usaha.
Konflik tapal batas antar negeri adat di
Kabupaten Maluku Tengah dengan berbagai
kompleksitas sebab dan dampak, sampai saat
ini belum terselesaikan baik oleh masyarakat
adat itu sendiri maupun oleh pemerintah
daerah Kabupaten Maluku Tengah. Selama
ini upaya-upaya penyelesaian yang ditempuh
masyarakat melalui jalur litigasi maupun non
litigasi pada kenyataannya tidak mampu
menyelesaikan akar persoalan yang dihadapi
masyarakat dalam komunitas negeri.
Begitupun juga dengan upaya-upaya
penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah
daerah melalui mekanisme mediasi selama ini
tidak pernah mencapai kesepakatan bersama
dengan para pihak yang bersengketa. Hal
ini disebabkan karena model penanganan
atau mekanisme mediasi yang dilakukan
pemerintah adalah model mediasi sepihak,
yang tidak menghadirkan para pihak di dalam
satu meja perundingan. Praktik mediasi
yang dilakukan pemerintah selama ini
adalah dengan mendatangi para pihak yang
bersengketa secara terpisah dan kemudian
membuat laporan hasil mediasi. Sehingga
model-model penyelesaian yang dilakukan
pemerintah tidak tepat disebut sebagai
mediasi.
Konflik tapal batas antar negeri adat di
Kabupaten Maluku Tengah memerlukan peran
aktif dan perhatian Pemerintah Daerah dalam
penyelesaiannya. Hal ini mengingat sengketa
atau konflik-konflik tapal batas antar negeri
adat di Maluku Tengah bukanlah persoalan
baru, tetapi merupakan persoalan yang
sudah ada sejak dulu. Kompleksitas konflik
tapal batas antar negeri adat dapat dilihat
dari dampak yang dirasakan oleh masyarakat
maupun pemerintah, diantaranya tercatat
sebanyak kurang lebih 175 peristiwa kekerasan
yang mengakibatkan 45 orang tewas, 347
orang mengalami cedera dan 388 bangunan
rusak.
Tiga hal yang mendominasi akar masalah
sengketa tanah yang terus menerus menjadi
penyebab, antara lain batas wilayah antar
desa/negeri, klaim kepemilikan adat, tumpang
tindihnya wilayah adat dengan wilayah
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 143