Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku 5.3 Selama tahun 2017, Komnas HAM Perwakilan Maluku telah menerima pengaduan sebanyak 60 pengaduan/kasus, dengan jumlah berkas pengaduan sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) berkas. Dari jenis berkas pengaduan tersebut terdapat 22 pengaduan langsung dan 38 tembusan. Sedangkan menurut cara menyampaikan berkas terdapat 4 datang langsung, 55 pos dan 1 diterima dilapangan. Selain itu terdapat 2 pengaduan mengenai hak mempertahankan hidup, 1 lingkungan hidup, 1 hak atas pendidikan, 2 hak kesetaraan dengan suami, 29 kewenangan memproses hukum di kepolisian/militer/PPNS, 2 kewenangan memproses hukum di kejaksaan, 6 memproses hukum di pradilan, 3 pengabaian terhadap hak kelangsungan hidup dan 5 pengabaian terhadap hak mendapatkan perlindungan. Dari jumlah pengaduan tersebut, dapat dirinci lebih lanjut sebagai berikut: Grafik 5.16 Hak atas Rasa Aman Grafik 5.17 Hak Atas Kesejahteraan Grafik 5.18 Klasifikasi Korban Grafik 5.14 Wilayah Asal Pengadu/Pelapor Grafik 5.19 Klasifikasi Pihak yang Diadukan Grafik 5.15 Klasifikasi Hak 140 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 141

Select target paragraph3