C. Penyuluhan D. Penelitian Dalam melaksanakan fungsi Penyuluhan Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat bekerjasama dengan Pemerintah, Universitas serta LSM/Organisasi Masyarakat. Beberapa kegiatan tersebut seperti tergambar dalam tabel. Di tahun 2017 Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat melakukan pengkajian terkait dengan pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Barat. Tema yang diangkat dalam penelitian yaitu “Peran Negara dalam Memenuhi Hak atas Tanah Demi Kepastian Hukum Bagi Transmigran dalam Konteks Reforma Agraria (Study Kasus Transmigrasi Pangmilang Kota Singkawang)” No PENYELENGGARA KEGIATAN Pemerintah Kab Kubu Raya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia di Kuala Mandor Kab Kubu Raya Komnas HAM, Forest People & Pusaka Konferensi HAM dan Bisnis Regional Asia Tenggara Aliansi Gerakan Reform Agraria Workshop Bisnis di Sektor Agraria dan HAM Univ Tanjungpura Fak. Teknik Penyuluhan HAM bagi Mahasiswa baru 5 Komnas HAM Perwakilan Kalbar Refleksi penegakan HAM di Kalbar 6 IAIN Pontianak Pembekalan bagi Mahasiswa PPL 7 Univ Tanjungpura Fak Hukum Tanjungpura Law Goes to School, Bedah film senyap & Penyuluhan HAM di beberapa SMA 1 2 3 4 Tabel 5.1 Kegiatan Penyuluhan Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat Gambar 5.12 Konferensi Regional Asia Tenggaran “HAM dan Bisnis” Gambar 5.13 Refleksi Penegakan HAM di Kalimantan Barat 138 I Berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. mengurus sertifikatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. • Adanya permintaan Walikota Singkawang kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Singkawang agar memprioritas Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) pada lokasi ex-Transmigrasi Kelurahan Pangmilang. • Bahwa saat ini pensertifikatan tanah warga eks transmigrasi Pangmilang sedang diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Singkawang. Bahwa selama lima belas tahun para transmigran Pangmilang tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Tanpa status hukum yang jelas atas tanah mereka maka mereka berpotensi kehilangan hak atas tanah. Apalagi saat ini lingkungan tanah disekitar mereka sedang berkembang terkait dengan rencana pembangunan bandar udara Singkawang. 2. Beberapa langkah telah diambil oleh Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi Transmigran Pangmilang. Langkah-langkah tersebut: • Adanya surat dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk dapat menerbitkan Sertifikat Hak Milik pada lokasi eks lokasi transmigrasi yang telah menjadi desa definitif atau bagian desa definitif dapat dilakukan tanpa melalui penerbitan Hak Pengelolaan Lahan, melainkan melalui proses Program Operasi Nasional Agraria/Program Operasi Daerah Agraria atau pengurusan rutin lainnya yang diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota tersebut. Gambar 5.14 Proses pengkajian FGD dan ekspos oleh Kanwil BPN • Adanya diskresi oleh Pemerintah Kota Singkawang dengan mencabut Surat Keputusan Pencadangan Tanah untuk Areal Pemukiman serta Surat Keputusan Penetapan Status Transmigrasi Umum Pangmilang. Kemudian menetapkan tanah-tanah ex transmigrasi tersebut dikembalikan kepada negara dan menjadi wilayah administrasi Kelurahan Pangmilang. Terhadap tanah yang telah dikelola oleh transmigran telah dibuatkan Surat Pernyataan Tanah dan proses selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat untuk Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 139

Select target paragraph3