d. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya c.q Direktorat Penyehatan Pengembangan Lingkungan Pemukiman, untuk: 1) Melakukan pembinaan dan pengawasan khusus untuk percepatan pemenuhan aspek persyaratan teknis, dengan fokus untuk memberikan fasilitas bantuan teknis penyelenggaraan dan pengembangan sarana dan prasarana tempat pemrosesan sampah di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh; 2) Meminta usulan dan merealisasikan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh atas bantuan teknis penyelenggaraan dan pengembangan sarana dan prasarana tempat pemrosesan sampah. e. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk: Mengkoordinasikan serta membantu pengembangan dengan riset dan teknologi untuk pemanfaatan sumberdaya dan potensi lain yang ada ditempat pengelolaan/ pemrosesan sampah di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh. Kegiatan tersebut dapat segera dilaksanakan dengan melakukan kerja sama dan kemitraan. kesehatan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sampah sebagai sumber daya alternatif. Jaminan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat telah disebutkan dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Gambar 5.6 Kondisi jalan terjal dan masih dalam proses pengerasan membuat akses menuju TPA sampah di Kec. Meusidah B. Mediasi Pra mediasi sengketa lahan SDN Kuala Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh: Berdasarkan keterangan, temuan, analisis dan kesimpulan dari hasil kegiatan pra mediasi oleh Komnas HAM dalam kasus sengketa lahan SDN 4 Indra Jaya. Tim Pra Mediasi Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh menyampaikan rekomendasi kepada : Para pihak, pemilik lahan atau ahli waris lahan SDN 4 Indra Jaya dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk : (a) Mengirimkan surat kesediaan mediasi yang ditujukan kepada Subkomisi Mediasi c.q Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh ; (b) Mempersiapkan tim juru runding dan dokumen tekait sengketa serta kelengkapan administrasi lain yang diperlukan untuk proses sidang mediasi yang dilaksanakan oleh Komnas HAM. Subkomisi Mediasi, untuk: Mempersiapkan kebutuhan proses mediasi sengketa (perselisihan) lahan SDN 4 Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh. Jadwal mediasi hendaknya dapat dilaksanakan secepatnya sesuai dengan permintaan kedua belah pihak. Gambar 5.5 Tim Pemantauan Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh saat meminta informasi petugas di lokasi tempat pembuangan sampah di Mangku Meuyang Kute, Kec. Bandar Kab. Bener Meriah Rekomendasi ini kami sampaikan karena mengingat Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab dalam melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM warga Negara. Komnas HAM mendukung seluruh upaya pemerintah dalam menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik, berwawasan lingkungan, menjamin 132 I Gambar 5.7 Bangunan SDN 4 Indra Jaya di Desa Kuala yang telah disegel oleh pemilik lahan (ahli waris) Pasca pramediasi para prinsipal (Ahli waris dan Pemkab Aceh Jaya) telah menyampaikan surat pernyataan kesedian mediasi oleh Komnas HAM dalam kasus sengketa lahan SDN 4 Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya. Ahli waris menandatangani surat kesedaian mediasi, tanggal 9 November 2017. Sementara Pemkab Aceh Jaya yang diwakili oleh Bupati Aceh Jaya menandatangani surat kesediaan mediasi tanggal 15 Desember 2017, dan diantar langsung oleh Kasubbag Bantuan Hukum ke Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh, tanggal 19 Desember 2017. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Gambar 5.8 Pertemuan Tim Pra Mediaisi dengan Pemkab Aceh Jaya C. Pendidikan dan penyuluhan Dalam rangka penyeberluasan wawasan sekaligus untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI sebagai lembaga Negara yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainya diberikan tugas dan fungsi penyuluhan HAM sebagaimana oleh UndangUndang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. tentang HAM. Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh sebagai sub-ordinat dari Komnas HAM RI, berinisiatif untuk melaksanakan Diseminasi HAM bagi Pengemban Tugas dan Fungsi Penyedia Layanan Kesehatan Tingkat Pertama (primer) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Untuk tahap awal Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh menyelenggarakan Diseminasi HAM bagi Pejabat di Lingkungan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Prioritas diadakannya diseminasi adalah mencoba menyamakan persepsi mengenai pelaksanan tugas aparatur sipil negara yang mengedepankan perlindungan terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Peserta juga diharapkan dapat mengulang kaji kembali mengenai sistem tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Persoalan ataupun pengalaman yang dihadapi dilapangan oleh masing-masing peserta yang tereksplorasi dalam penyuluhan/ diseminasi dapat menjadi catatan khusus serta dapat dianalisis kekurangan dan kelebihannya sebagai sebuah kebijakan. Selanjutnya, menjadi sumber referensi dalam penyusuan rekomendasi perbaikan maupun untuk menjadi rambu-rambu bagi Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi, kewenangan dan tanggung jawabnya terhadap proses pemajuan dan penegakan HAM sesuai dengan mandat yang diberikan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Kegiatan Diseminasi HAM bagi Pejabat di Lingkungan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar berlangsung sehari, Rabu 29 Novemebr 2017 di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh. Kegiatan tersebut menghadirkan tiga orang narasumber dengan masing-masing tema yang telah ditentukan. Diseminasi ini diikuti oleh 35 orang peserta yaitu terdiri dari 4 pejabat eselon III dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, 4 pejabat eselon III dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, 11 orang para Kepala Puskesmas di Kota Banda Aceh serta 16 orang para Kepala Puskesmas yang terpilih dari Kabupaten Aceh Besar. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh. Gambar 5.9 Mimin Dwi Hartono (Plt. Kepala Bagian Dukungan Penyuluhan Komnas HAM RI) saat menyampaikan materinya Gambar 5.10 Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh, menyampaikan materi dengan tema fungsi Komnas HAM sebagai lembaga Negara Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 133

Select target paragraph3