2) Meminta kepada PT. Mifa Bersaudara
untuk melakukan pengujian kualitas
lingkungan baik kualitas air, kualitas
udara, kebisingan, dan kualitas
lingkungan lainnya secara berkala
dengan melibatkan Pusat Penelitian
dan Pengembangan Kualitas dan
Laboratorium Lingkungan (P3KLL)
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) atau lembaga
penyedia jasa audit lingkungan hidup
yang independen dan profesional
lainnya sebagaimana diatur dalam
PermenLH No. 3 Tahun 2013 tentang
Audit Lingkungan Hidup dan
memberikan laporannya kepada
instansi terkait.
3) PT. Mifa Bersaudara wajib
melaksanakan kegiatan
pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat atau CSR di wilayah
izin usaha pertambangannya
dengan didahului konsultasi
kepada pemerintah kabupaten dan
masyarakat setempat. Kegiatan
pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat tersebut dilaporkan
realisasinya kepada Menteri,
Gubernur, dan Bupati sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana diatur
dalam Pasal 106 dan Pasal 108 PP No.
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara, UU No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas jo PP No. 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perseroan Terbatas
dan UU No 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal.
b. PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkit
Nagan Raya / PLTU Nagan Raya, untuk:
1)
PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkit
Nagan Raya / PLTU Nagan Raya
berkewajiban untuk melakukan
penanggulangan pencemaran air dan
pemulihan fungsi lingkungan hidup di
perairan Pantai Lhok Geudong.
2) Meminta kepada PT. PLN (Persero)
Sektor Pembangkit Nagan Raya /
PLTU Nagan Raya untuk melakukan
pengujian kualitas lingkungan baik
kualitas air, kualitas udara, kebisingan,
dan kualitas lingkungan lainnya
secara berkala dengan melibatkan
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Kualitas dan Laboratorium Lingkungan
128
I
(P3KLL) Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK)
atau lembaga penyedia jasa audit
lingkungan hidup yang independen
dan profesional lainnya sebagaimana
diatur dalam PermenLH No. 3 Tahun
2013 tentang Audit Lingkungan Hidup
dan memberikan laporannya kepada
instansi terkait.
3) PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkit
Nagan Raya / PLTU Nagan Raya
wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat atau CSR di wilayah
operasional perusahaan dengan
didahului konsultasi dan koordinasi
kepada pemerintah kabupaten dan
masyarakat setempat. Kegiatan
pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat tersebut dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan UU No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas jo PP No. 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perseroan Terbatas
dan UU No 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal.
c.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,
untuk:
1)
Mengawasi jalannya penanggulangan
pencemaran air dan pemulihan fungsi
lingkungan hidup di perairan Pantai
Lhok Geudong yang dijalankan oleh
PT. Mifa Bersaudara dan PT. PLN
(Persero) Sektor Pembangkit Nagan
Raya / PLTU Nagan Raya.
2) Memantau jalannya reklamasi
dan pascatambang oleh PT. Mifa
Bersaudara terhadap lahan bekas
penimbunan batubara (stockpile)
yang berada di Gampong Suak
Indrapuri dengan memenuhi prinsip
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup pertambangan
3) Mengawasi pelaksanaan tanggung
jawab PT. Mifa Bersaudara dalam
melakukan pengujian kualitas
lingkungan baik kualitas air, kualitas
udara, kebisingan, dan kualitas
lingkungan lainnya secara berkala
dengan melibatkan Pusat Penelitian
dan Pengembangan Kualitas dan
Laboratorium Lingkungan (P3KLL)
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) atau lembaga
penyedia jasa audit lingkungan hidup
yang independen dan profesional
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
lainnya sebagaimana diatur dalam
PermenLH No. 3 Tahun 2013 tentang
Audit Lingkungan Hidup.
4) Mengawasi pelaksanaan tanggung
jawab PT. Mifa Bersaudara
dalam melaksanakan kegiatan
pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat atau CSR di wilayah izin
usaha pertambangannya dengan
didahului konsultasi dan koordinasi
kepada Pemkab Aceh Barat dan
masyarakat setempat.
5) Meminta kepada Pemkab Aceh Barat
untuk mengalokasikan anggaran untuk
meningkatkan sarana prasarana dan
kualitas/kapasitas/skill SDM Dinas
Lingkungan Hidup untuk kepentingan
pengawasan/audit lingkungan hidup di
Kabupaten Aceh Barat.
6) Meminta Pemkab Aceh Barat untuk
memperjelas status lokasi daerah
wisata yang berada di Kabupaten
Aceh Barat melalui pembuatan Surat
Keputusan Bupati sebagaimana diatur
dalam Pasal 30 UU No. 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan. Hal ini
diperlukan untuk menentukan standar
pengujian kualitas lingkungan oleh
penyedia jasa audit lingkungan hidup
ketika terjadi masalah lingkungan
hidup.
responsibility (CSR) di wilayah
operasionalnya dengan didahului
konsultasi dan koordinasi kepada
Pemkab Nagan Raya dan masyarakat
setempat.
3) Meminta kepada Pemkab Nagan
Raya untuk mengalokasikan anggaran
untuk meningkatkan sarana prasarana
dan kualitas/kapasitas/skill SDM Dinas
Lingkungan Hidup untuk kepentingan
pengawasan/audit lingkungan hidup
di Kabupaten Nagan Raya.
4) Meminta Pemkab Nagan Raya untuk
memperjelas status lokasi daerah
wisata yang berada di Kabupaten
Nagan Raya melalui pembuatan Surat
Keputusan Bupati sebagaimana diatur
dalam Pasal 30 UU No. 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan. Hal ini
diperlukan untuk menentukan standar
pengujian kualitas lingkungan oleh
penyedia jasa audit lingkungan hidup
ketika terjadi masalah lingkungan
hidup.
d. Pemerintah Kabupaten Nagan raya,
untuk:
1)
Mengawasi pelaksanaan tanggung
jawab PT. PLN (Persero) Sektor
Pembangkit Nagan Raya / PLTU Nagan
Raya dalam melakukan pengujian
kualitas lingkungan baik kualitas air,
kualitas udara, kebisingan, dan kualitas
lingkungan lainnya secara berkala
dengan melibatkan Pusat Penelitian
dan Pengembangan Kualitas dan
Laboratorium Lingkungan (P3KLL)
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) atau lembaga
penyedia jasa audit lingkungan hidup
yang independen dan profesional
lainnya sebagaimana diatur dalam
PermenLH No. 3 Tahun 2013 tentang
Audit Lingkungan Hidup.
2) Mengawasi pelaksanaan tanggung
jawab PT. PLN (Persero) Sektor
Pembangkit Nagan Raya / PLTU Nagan
Raya dalam melaksanakan kegiatan
pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat atau coorporate social
Gambar 5.3 Manajemen dan Tim Pemantauan meninjau lokasi
pelabuhan perusahaan di Gampong Peunaga Cot Ujong
Gambar 5.4 Tampak dibelakang tim, truk mengantar muatan
batubara ke stockpile karena conveyer belum maksimal berfungsi
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 129