dan memilih, harus dijamin keamanannya, kemerdekaan berfikirnya sehingga dapat menentukan pilihan yang sesuai dengan hati nuraninya. Terkait dengan hal tersebut, maka Komnas HAM melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dengan melihat dan mengamati langsung pelaksanaan Pilkada sebagai implementasi dari pemenuhan hak turut serta dalam pemerintahan (hak dipilih dan memilih). Pemantauan yang dilakukan Komnas HAM juga merupakan salah satu mekanisme untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam Pilkada Aceh 2017. Berdasarkan temuan, keterangan, analisis dan kesimpulan dari hasil kegiatan pemantauan dan pengawasan oleh Komnas HAM c.q Tim Pemantauan Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2017. Menyampaikan rekomendasi kepada: a. Pemerintah dan penyelenggara Pemilu, untuk menghindari potensi masif hilangnya hak memilih, maka penggunakan KTPEl sebagai basis data dapat digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Pemerintah hingga saat ini belum mampu memastikan semua warga negaranya memiliki KTP-El. Tidak hanya banyak warga yang belum memiliki KTP-El, namun calon pemilih pemula juga akan memiliki hambatan untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti. Pemilih pemula yang saat pemungutan suara telah berusia 17 tahun tentu belum memiliki KTP-El karena butuh waktu untuk mengurus KTP-El. Apabila NIK dan Kartu Keluarga (KK) dijadikan sebagai basis data DPT, maka secara otomatis para pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada; b. Polri c.q Polda Aceh untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah terjadinya kekerasan di Aceh baik yang terkait dengan tindak kekerasan yang berhunbungan langsung dengan Pilkada 2017 maupun tindak kekerasan biasa (pidana umum) lainnya. Memaksimalkan aparat keamanan (organik dan BKO) yang telah disiapkan sesuai dengan analisis dan kebutuhan Polri untuk pengamanan Pilkada dengan penyesuaian tahapan Pilkada; c. dan menyelesaikan bersama dengan Gakumdu laporan yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana pemilu. Sesuai keterangan Panwaslih Pidie, Panwaslih Pidie Jaya dan Panwaslih Bireuen, bahwa Panwaslih telah menerima laporan dan sedang dalam proses klarifikasi. Penyelesaian atas laporanlaporan yang memenuhi syarat formil dan materil, sangat penting untuk menjaga prinsip fair and free serta menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu; d. Peningkatan dan penguatan kapasitas serta eksistensi kelembagaan Pengawas Pemilihan perlu menyesuaikan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP). Dibutuhkan formulasi yang ideal serta harmonisasi peraturan yang terkait untuk sinergisitas lembaga KIP, Panwaslih dan Bawaslu. I f. Untuk mendorong pembangunan daerah, pemerintah daerah gencar mengundang investasi didaerahnya. Namun, kedatangan investor perlu didahului dengan kesiapan infrastruktur pendukungnya yang salah satu diantaranya adalah kesediaan listrik. Krisis listrik yang terjadi di Indonesia dimana salah satunya terjadi di Aceh membuat rezim SBY mengeluarkan Perpres No. 71 Tahun 2006 yang isinya memerintahkan PLN untuk mengerjakan proyek 10.000 MW untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. PLTU Nagan Raya merupakan bagian dari proyek 10.000 MW. Pembangkit listrik dengan bahan bakar batubara ini memiliki kapasitas produksi listrik sebesar 2x110 Megawatt (MW) yang berlokasi di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan pantauan Komnas HAM, aktivitas PT Mifa Bersaudara dan PLTU Nagan Raya diduga telah berulang kali melanggar hak hidup warga Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat karena menyebabkan berbagai pencemaran lingkungan. Adapun aktivitas yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan diantaranya: g. Tumpahnya batu bara di pantai dan laut Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. a. Gambar 5.1 Suasana penghitungan suara disalah satu TPS di Gampoeng Lamkawe Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie Polusi udara karena beterbangannya debu di Gampong Pasir, Kampung Belakang, Gampong Ujong Kalak di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat karena digunakan sebagai daerah perlintasan truk batu bara dan Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat sebagai daerah penumpukan batu bara dan kantor PT Mifa Bersaudara. b. Rusaknya badan jalan di Gampong Pasir, Kampung Belakang, Gampong Ujong Kalak di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat karena dijadikan sebagai daerah perlintasan truk batu bara. c. Gambar 5.2 Suasana pemungutan suara disalah satu TPS Gampoeng Ulee Ceu Kec. Jangka Kab. Bireun Pengawas Pemilihan untuk memperoses laporan-laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi 126 2. Pemantauan dugaan pencemaran lingkungan karena aktivitas PT Mifa Bersaudara dan PLTU Nagan Raya Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Tumpahnya batu baru bara di jalan utama Meulaboh karena dijadikan daerah perlintasan truk batu bara. d. Tercemarnya sumur warga dan terciumnya aroma tidak sedap karena kebocoran saluran limbah PLTU Nagan Raya di Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. e. Matinya padi karena terkontaminasi aliran air limbah batu bara di persawahan warga di Gampong Balee, Kecamatan Meureubo, Aceh Besar. Tumpahnya batu bara di pantai dan laut Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Walaupun tidak menerima pengaduan baik secara langsung maupun melalui tembusan surat, Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh berinisiatif secara pro aktif melakukan pemantauan atas kasus ini. Sesuai dengan Prosedur Standar Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, kasus ini didaftarkan dengan Nomor Agenda Pengaduan 11.01.TP/IX/2017 dan 13.01.TP/ IX/2017 yang terkait erat dengan dugaan pelanggaran HAM dalam hal ini terhadap hak hidup untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan, Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh, merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: a. Meminta kepada PT Mifa Bersaudara untuk: 1) PT. Mifa Bersaudara wajib melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan fungsi lingkungan hidup di perairan Pantai Lhok Geudong. PT. Mifa Bersaudara harus melakukan reklamasi dan pascatambang terhadap pantai Lhok Geudong dan lahan bekas stockpile yang berada di Gampong Suak Indrapuri dengan memenuhi prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Kegiatan reklamasi dan pascatambang oleh PT. Mifa Bersaudara wajib dilaporkan kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 ayat (26) dan (27) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (4) huruf c, Pasal 7 ayat (5) huruf b, Pasal 22, dan Pasal 25 ayat (1) PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 127

Select target paragraph3