dan memilih, harus dijamin keamanannya,
kemerdekaan berfikirnya sehingga dapat
menentukan pilihan yang sesuai dengan hati
nuraninya. Terkait dengan hal tersebut, maka
Komnas HAM melalui Kantor Perwakilan
Komnas HAM Aceh memiliki kewajiban dan
tanggung jawab untuk melakukan pemantauan
dengan melihat dan mengamati langsung
pelaksanaan Pilkada sebagai implementasi
dari pemenuhan hak turut serta dalam
pemerintahan (hak dipilih dan memilih).
Pemantauan yang dilakukan Komnas HAM
juga merupakan salah satu mekanisme untuk
mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam
Pilkada Aceh 2017.
Berdasarkan temuan, keterangan, analisis dan
kesimpulan dari hasil kegiatan pemantauan
dan pengawasan oleh Komnas HAM c.q
Tim Pemantauan Kantor Perwakilan Komnas
HAM Aceh dalam pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2017.
Menyampaikan rekomendasi kepada:
a.
Pemerintah dan penyelenggara Pemilu,
untuk menghindari potensi masif hilangnya
hak memilih, maka penggunakan KTPEl sebagai basis data dapat digantikan
dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) dan Kartu Keluarga. Pemerintah
hingga saat ini belum mampu memastikan
semua warga negaranya memiliki KTP-El.
Tidak hanya banyak warga yang belum
memiliki KTP-El, namun calon pemilih
pemula juga akan memiliki hambatan
untuk menggunakan hak pilihnya pada
pemilu nanti. Pemilih pemula yang saat
pemungutan suara telah berusia 17 tahun
tentu belum memiliki KTP-El karena butuh
waktu untuk mengurus KTP-El. Apabila
NIK dan Kartu Keluarga (KK) dijadikan
sebagai basis data DPT, maka secara
otomatis para pemilih pemula dapat
menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada;
b. Polri c.q Polda Aceh untuk meningkatkan
kewaspadaan dan mencegah terjadinya
kekerasan di Aceh baik yang terkait
dengan tindak kekerasan yang
berhunbungan langsung dengan Pilkada
2017 maupun tindak kekerasan biasa
(pidana umum) lainnya. Memaksimalkan
aparat keamanan (organik dan BKO) yang
telah disiapkan sesuai dengan analisis
dan kebutuhan Polri untuk pengamanan
Pilkada dengan penyesuaian tahapan
Pilkada;
c.
dan menyelesaikan bersama dengan
Gakumdu laporan yang berhubungan
dengan dugaan tindak pidana pemilu.
Sesuai keterangan Panwaslih Pidie,
Panwaslih Pidie Jaya dan Panwaslih
Bireuen, bahwa Panwaslih telah menerima
laporan dan sedang dalam proses
klarifikasi. Penyelesaian atas laporanlaporan yang memenuhi syarat formil dan
materil, sangat penting untuk menjaga
prinsip fair and free serta menjamin
keadilan dan kepastian hukum dalam
pelaksanaan Pemilu;
d. Peningkatan dan penguatan kapasitas
serta eksistensi kelembagaan Pengawas
Pemilihan perlu menyesuaikan dengan
Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Dibutuhkan formulasi yang ideal serta
harmonisasi peraturan yang terkait untuk
sinergisitas lembaga KIP, Panwaslih dan
Bawaslu.
I
f.
Untuk mendorong pembangunan daerah,
pemerintah daerah gencar mengundang
investasi didaerahnya. Namun, kedatangan
investor perlu didahului dengan kesiapan
infrastruktur pendukungnya yang salah satu
diantaranya adalah kesediaan listrik. Krisis
listrik yang terjadi di Indonesia dimana salah
satunya terjadi di Aceh membuat rezim
SBY mengeluarkan Perpres No. 71 Tahun
2006 yang isinya memerintahkan PLN untuk
mengerjakan proyek 10.000 MW untuk
memenuhi kebutuhan listrik nasional. PLTU
Nagan Raya merupakan bagian dari proyek
10.000 MW. Pembangkit listrik dengan bahan
bakar batubara ini memiliki kapasitas produksi
listrik sebesar 2x110 Megawatt (MW) yang
berlokasi di Desa Suak Puntong, Kecamatan
Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan pantauan Komnas HAM, aktivitas
PT Mifa Bersaudara dan PLTU Nagan Raya
diduga telah berulang kali melanggar hak
hidup warga Kabupaten Aceh Barat dan
Kabupaten Nagan Raya atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat karena menyebabkan
berbagai pencemaran lingkungan. Adapun
aktivitas yang diduga menimbulkan
pencemaran lingkungan diantaranya:
g. Tumpahnya batu bara di pantai dan laut
Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir,
Kabupaten Nagan Raya.
a.
Gambar 5.1 Suasana penghitungan suara disalah satu TPS di
Gampoeng Lamkawe Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie
Polusi udara karena beterbangannya
debu di Gampong Pasir, Kampung
Belakang, Gampong Ujong Kalak di
Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten
Aceh Barat karena digunakan sebagai
daerah perlintasan truk batu bara dan
Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan
Meureubo, Kabupaten Aceh Barat sebagai
daerah penumpukan batu bara dan kantor
PT Mifa Bersaudara.
b. Rusaknya badan jalan di Gampong Pasir,
Kampung Belakang, Gampong Ujong
Kalak di Kecamatan Johan Pahlawan,
Kabupaten Aceh Barat karena dijadikan
sebagai daerah perlintasan truk batu bara.
c.
Gambar 5.2 Suasana pemungutan suara disalah satu TPS
Gampoeng Ulee Ceu Kec. Jangka Kab. Bireun
Pengawas Pemilihan untuk memperoses
laporan-laporan yang masuk terkait
dengan dugaan pelanggaran administrasi
126
2. Pemantauan dugaan pencemaran
lingkungan karena aktivitas PT Mifa
Bersaudara dan PLTU Nagan Raya
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Tumpahnya batu baru bara di jalan utama
Meulaboh karena dijadikan daerah
perlintasan truk batu bara.
d. Tercemarnya sumur warga dan terciumnya
aroma tidak sedap karena kebocoran
saluran limbah PLTU Nagan Raya di
Gampong Suak Puntong, Kecamatan
Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
e. Matinya padi karena terkontaminasi aliran
air limbah batu bara di persawahan warga
di Gampong Balee, Kecamatan Meureubo,
Aceh Besar.
Tumpahnya batu bara di pantai dan
laut Suak Indrapuri, Kecamatan Johan
Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Walaupun tidak menerima pengaduan
baik secara langsung maupun melalui
tembusan surat, Kantor Perwakilan Komnas
HAM Aceh berinisiatif secara pro aktif
melakukan pemantauan atas kasus ini. Sesuai
dengan Prosedur Standar Pemantauan
dan Penyelidikan Komnas HAM, kasus
ini didaftarkan dengan Nomor Agenda
Pengaduan 11.01.TP/IX/2017 dan 13.01.TP/
IX/2017 yang terkait erat dengan dugaan
pelanggaran HAM dalam hal ini terhadap hak
hidup untuk mendapatkan lingkungan yang
baik dan sehat sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM.
Berdasarkan pemantauan yang telah
dilakukan, Kantor Perwakilan Komnas HAM
Aceh, merekomendasikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Meminta kepada PT Mifa Bersaudara
untuk:
1)
PT. Mifa Bersaudara wajib melakukan
penanggulangan pencemaran air dan
pemulihan fungsi lingkungan hidup
di perairan Pantai Lhok Geudong.
PT. Mifa Bersaudara harus melakukan
reklamasi dan pascatambang
terhadap pantai Lhok Geudong dan
lahan bekas stockpile yang berada
di Gampong Suak Indrapuri dengan
memenuhi prinsip perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup
pertambangan. Kegiatan reklamasi
dan pascatambang oleh PT. Mifa
Bersaudara wajib dilaporkan kepada
Menteri, Gubernur, dan Bupati sesuai
dengan kewenangannya melakukan
pembinaan dan pengawasan
sebagaimana diatur dalam Pasal
53 dan Pasal 54 UU No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal
1 ayat (26) dan (27) UU No. 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, dan Pasal 3 ayat (2)
huruf a, Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat
(4) huruf c, Pasal 7 ayat (5) huruf b,
Pasal 22, dan Pasal 25 ayat (1) PP No.
78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan
Pascatambang.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 127