Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh 5.1 Jumlah berkas pengaduan yang masuk ke Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh telah diklasifikasikan dalam dua kategori umum yaitu pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung. Pengaduan langsung meliputi pengaduan yang disampaikan dengan langsung mendatangi Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh atau membuat surat pengaduan resmi yang langsung ditujukan kepada Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh. Pengaduan yang dikategorikan kedalam pengaduan tidak langsung meliputi tembusan surat pengaduan atau laporan-laporan lain yang disampaikan dalam bentuk konsultasi baik melalui telekomunikasi maupun perangkat lain termasuk hasil pengamatan melalui media massa. Grafik 5.6 Jumlah Surat Keluar Terkait Pelaksanaan Fungsi Grafik 5.3 Klasifikasi Tindakan Berdasarkan Hak Sipil Politik total value 26 = persentase 100% Keterangan Chart : 1. Polri adalah Polda, Polres, Polsek; 2. Individu/kelompok (horizontal) adalah orang per orangan, kelompok masyarakat 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan dan Badan Layanan Umum Daerah; 4. Kejaksaan adalah Kejati dan Kejari; 5. Korporasi adalah pelaku usaha dan Perusahaan Swasta. Grafik 5.4 Klasifikasi Berdasarkan Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya A. Persentase Teradu Berdasarkan Berkas Pengaduan Grafik 5.1 Berdasarkan Wilayah Pengadu Grafik 5.2 Klasifikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Berdasarkan klasifikasi dan rekapitulasi berkas pengaduan yang masuk ke Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh. Disimpulkan bahwa pengaduan yang masuk berdasarkan kategorisasi kasus pada tahun 2017 masih didominasi oleh kasus pelanggaran Hak Sipil Politik. Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh juga mencatat persentase terlapor/teradu berdasarkan berkas pengaduan yang masuk. Berikut persentase teradu: Grafik 5.5 Persentase Teradu 2017 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Informasi status proses penanganan pengaduan di Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh sangat dibutuhkan, dengan adanya data tersebut akan memudahkan semua pihak dalam melihat perkembangan proses penanganan pengaduan yang masuk ke Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh. 5.1.1 Pelaksanaan Kegiatan Fungsi Penegakan HAM A. Pemantauan 1. Pemantauan Pilkada Aceh 2017 di Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh. Dari Januari-Desember 2017, Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh telah menerima berkas pengaduan sebanyak 26 berkas yang terdiri dari 9 berkas langsung dan 17 berkas tidak langsung. Sedangkan menurut cara penyampaiannya, terbagi melalui pos berjumlah 11, datang langsung berjumlah 6 dan intervensi berjumlah 9. Kemudian bila dilihat dari kategorinya terdiri dari 15 hak sipil politik, 8 hak ekonomi sosial dan budaya, serta 3 hak anak. Terakhir bila melihat dari korban, aduan terbagi menjadi 16 individu, 4 individu anak, 1 indivudu pekerja dan 7 kelompok masyarakat. 124 B. Persentase Status Penanganan Pengaduan Pilkada Aceh 2017 merupakan bagian dari transformasi politik dan pembangunan Aceh kearah yang lebih baik. Dalam konteks hukum hak asasi manusia, hak memilih dan dipilih dalam Pilkada Aceh 2017 merupakan bagian dari hak asasi manusia, yaitu hak untuk turut serta dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Kovenan Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah. Setiap orang yang telah memenuhi syarat untuk dipilih Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 125

Select target paragraph3