D. Penelitian tentang Data Dasar
Penahanan di Institusi Kepolisian
Kegiatan Penelitian tentang Data Dasar
Penahanan di Institusi Kepolisian ini dimulai
dengan rapat persiapan penyusunan RD kajian
Penyediaan Data Dasar penahanan di Institusi
Kepolisian pada 26-28 April 2017 di Komnas
HAM. Kemudian pada 19 dan 20 Juni 2017
diadakan rapat untuk mendapatkan masukan
atas indikator kinerja kepolisian berbasis
hak asasi manusia tentang penyelidikan dan
penyidikan dan masukan tentang riset desain
penelitian data dasar penahanan di kepolisian.
Kegiatan selanjutnya dilaksanakan pada 17-21
Oktober 2017 di Padang Sumatera Barat.
Kegiatan ini dilakukan dalam upaya untuk
mendapatkan masukan dari para stakeholders
terkait dengan penelitian tentang data dasar
penahanan di institusi kepolisian. Kegiatan
ini dilakukan selama 5 hari, dengan metode
wawancara mendalam dengan berbagai
narasumber baik dari lingkup kepolisian
dalam fungsi tahanan dan barang bukti Polda
Sumatera Barat, akademisi maupun praktisi
yang khusus menangani permasalahan yang
bersentuhan dengan institusi kepolisian.
Beberapa pointers didapat sebagai hasil
dari wawancara yang dilakukan, pandangan
dari kepolisian menganggap bahwa
peraturan dan kebijakan yang telah
dimiliki sudah sesuai dan memenuhi
perlindungan, penghormatan dan
pemenuhan hak asasi manusia khususnya
bagi tersangka. Kebijakan yang menjadi
acuan adalah Perkapolri No. 4 Tahun 2010
tentang tahanan dan barang bukti.
lain yang terungkap, mengenai tahanan
yang diduga sebagai pelaku penyiksaan dan
tahanan yang disiksa ditempatkan dalam
sel yang sama, dikarenakan terbatasnya
ruang tahanan. Akademisi di Padang, juga
menguatkan berbagai pandangan dari
praktisi, mindset polisi yang harus dirubah,
caranya dengan meningkatkan pengetahuan
tentang hukum dan HAM, terutama merubah
pandangan bahwa pengakuan merupakan
satu-satunya alat bukti dan alat bukti yang
didapat dari penyiksaan tidak dapat dijadikan
sebagai bukti.
Output dari kegiatan ini adalah Laporan
hasil Penelitian dengan rekomendasi sebagai
berikut 10:
1.
Rekomendasi kepada Kepolisan Republik
Indonesia
96
I
• secepatnya membuat ruang/rumah
tahanan khusus bagi perempuan dan
anak yang berhadapan dengan hokum;
• menambah sumber daya manusia
khususnya Polwan dan staf perempuan
yang ditempatkan di dalam ruang/
rumah tahanan;
• memberikan pelatihan intensif
untuk meningkatkan kapasitas dari
penjaga/staf tahanan terutama
tentang hokum dan HAM, pelayanan
terhadap tahanan yang manusiawi dan
menjunjung tinggi asas praduga tidak
bersalah, peningkatan pemahaman
tentang perlakuan khusus bagi anak
yang berhadapan dengan hukum dan
perempuan;
• memberikan penghargaan bagi staf/
polisi penjaga tahanan, agar terpicu
untuk meningkatkan kinerja, dan
memberikan hukuman bagi staf/polisi
penjaga tahanan yang melakukan
tindakan kekerasan/penyiksaan
terhadap tahanan.
2.
Rekomendasi kepada Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia
Wawancara juga dilakukan ke
kantor perwakilan Komnas
HAM di Sumatera Barat,
ditemukan bahwa
sejak peristiwa
penyiksaan di
Polsek Sijunjung
pada tahun 2011,
setidaknya nyaris setiap
tahun ada kejadian serupa di
berbagai Polsek maupun Polres di
Sumatera Barat. Bahkan, Polres Solok,
pada tahun 2014 dan 2015 telah ada 2 korban
penyiksaan didalam tahanan. Banyaknya
kasus ini, tidak terekspos oleh publik, dan
tidak dapat diproses sesuai dengan prosedur
hukum dikarenakan kurangnya dukungan
dari masyarakat dan media. Permasalahan
• menaikkan anggaran khususnya
anggaran jaminan hak dasar bagi
tahanan, dan meningkatkan sarana
dan prasarana ruang/rumah tahanan
kepolisian agar memenuhi standar
perlindungan hak asasi manusia,
contoh: makanan bagi tahanan,
ruang tahanan yang lebih manusiawi,
tersedianya akses pendidikan dan
kesehatan;
• bersamasama dengan Komnas HAM dan
masyarakat membuat sebuah
kebijakan dan panduan tentang
penanganan tahanan yang berbasis
hak asasi manusia;
• melakukan pengawasan terhadap
ruang/rumah tahanan kepolisian
secara intensif dan berkesinambungan
dengan melibatkan tokoh agama,
tokoh masyarakat dan masyarakat;
10 Laporan Penelitian Data Dasar Penahanan di Institusi Kepolisian, Siti Aisah, 2017
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
• bersama-sama dengan elemen
masyarakat dan tokoh masyarakat
melakukan pengawasan secara intensif
terhadap ruang/rumah tahanan
kepolisian;
• mengadakan kerjasama dengan
kepolisian, khususnya kepada
Direktorat Tahanan dan Barang
Bukti Kepolisian untuk melakukan
pendidikan dan penyuluhan khusus
tentang hak asasi manusia.
E. Kajian Peraturan Daerah Terkait
Reforma Agraria di Enam Wilayah
Indonesia
Rapat penyusunan Riset Desain untuk kegiatan
penelitian di perwakilan Komnas HAM pada
tanggal 9-12 April 2017 di Kantor Komnas
HAM Menteng Jakarta Pusat. Kegiatan
ini dilakukan dalam rangka pembuatan
rancangan penelitian bagi 6 (enam) perwakilan
Komnas HAM. Oleh karena itu kegiatan
ini menghadirkan peneliti-peneliti dari
perwakilan-perwakilan Komnas HAM beserta
peneliti-peneliti Komnas HAM yang akan
mendampingi peneliti perwakilan dalam
melakukan penelitian tersebut.
Penelitian ini bertemakan tentang agraria,
maka pertemuan ini menghadirkan nara
sumber sebagai berikut:
1.
Bapak Usep Setiawan, berbicara
mengenai Agenda Reforma Agraria
Nasional; Kendala Implementasi di Tingkat
Nasional dan Daerah;
2. Bapak Wahyu Wagiman, berbicara
mengenai Metodologi Penelitian tentang
Kajian Hukum Berbasis HAM
3. Bapak Nurkhoiron dan Ibu Atikah Nuraini
memberikan masukan kritis untuk hasil
penelitian atas Kajian yang dilakukan oleh
perwakilan-perwakilan Komnas HAM pada
TA 2015.
Pada 8 Juni 2017 diadakan diskusi terbatas
dengan tema”Agenda Reforma Agraria
Nasional: Catatan Kritis atas Rancangan
Penelitian di Enam Daerah” di Komnas
HAM. Diskusi terbatas ini diselenggarakan
dalam rangka pembekalan bagi pendamping
peneliti daerah dalam kegiatan penelitian oleh
perwakilan Komnas HAM. Adapun diskusi ini
mengundang Bapak Erpan Faryadi sebagai
narasumber.
Kegiatan selanjutnya, pada 28-30 Agustus
2017 di Palu Sulawesi Tengah dilaksanakan
kegiatan FGD dalam rangka Penelitian tentang
Reforma Agraria di 6 (enam) wilayah di
Indonesia. Sementara pada 11-16 September
2017 untuk kegiatan yang sama kemudian
dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sigi,
Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan di
Sulawesi Tengah tersebut, pada 26-30
September 2017 dilaksanakan kegiatan
pencarian data di lapangan di wilayah
Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Observasi Lapangan dan wawancara
mendalam terkait Penelitian “Proses dan
Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten
Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah”
Untuk kegiatan di Kalimantan Barat, pada
tanggal 27-30 September 2017 dilaksanakan
kegiatan pencarian data di wilayah Kalimantan
Barat, tepatnya di Pontianak dan Singkawang.
Selain ketiga wilayah perwakilan Komnas
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 97