D. Penelitian tentang Data Dasar Penahanan di Institusi Kepolisian Kegiatan Penelitian tentang Data Dasar Penahanan di Institusi Kepolisian ini dimulai dengan rapat persiapan penyusunan RD kajian Penyediaan Data Dasar penahanan di Institusi Kepolisian pada 26-28 April 2017 di Komnas HAM. Kemudian pada 19 dan 20 Juni 2017 diadakan rapat untuk mendapatkan masukan atas indikator kinerja kepolisian berbasis hak asasi manusia tentang penyelidikan dan penyidikan dan masukan tentang riset desain penelitian data dasar penahanan di kepolisian. Kegiatan selanjutnya dilaksanakan pada 17-21 Oktober 2017 di Padang Sumatera Barat. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya untuk mendapatkan masukan dari para stakeholders terkait dengan penelitian tentang data dasar penahanan di institusi kepolisian. Kegiatan ini dilakukan selama 5 hari, dengan metode wawancara mendalam dengan berbagai narasumber baik dari lingkup kepolisian dalam fungsi tahanan dan barang bukti Polda Sumatera Barat, akademisi maupun praktisi yang khusus menangani permasalahan yang bersentuhan dengan institusi kepolisian. Beberapa pointers didapat sebagai hasil dari wawancara yang dilakukan, pandangan dari kepolisian menganggap bahwa peraturan dan kebijakan yang telah dimiliki sudah sesuai dan memenuhi perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia khususnya bagi tersangka. Kebijakan yang menjadi acuan adalah Perkapolri No. 4 Tahun 2010 tentang tahanan dan barang bukti. lain yang terungkap, mengenai tahanan yang diduga sebagai pelaku penyiksaan dan tahanan yang disiksa ditempatkan dalam sel yang sama, dikarenakan terbatasnya ruang tahanan. Akademisi di Padang, juga menguatkan berbagai pandangan dari praktisi, mindset polisi yang harus dirubah, caranya dengan meningkatkan pengetahuan tentang hukum dan HAM, terutama merubah pandangan bahwa pengakuan merupakan satu-satunya alat bukti dan alat bukti yang didapat dari penyiksaan tidak dapat dijadikan sebagai bukti. Output dari kegiatan ini adalah Laporan hasil Penelitian dengan rekomendasi sebagai berikut 10: 1. Rekomendasi kepada Kepolisan Republik Indonesia 96 I • secepatnya membuat ruang/rumah tahanan khusus bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hokum; • menambah sumber daya manusia khususnya Polwan dan staf perempuan yang ditempatkan di dalam ruang/ rumah tahanan; • memberikan pelatihan intensif untuk meningkatkan kapasitas dari penjaga/staf tahanan terutama tentang hokum dan HAM, pelayanan terhadap tahanan yang manusiawi dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, peningkatan pemahaman tentang perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan perempuan; • memberikan penghargaan bagi staf/ polisi penjaga tahanan, agar terpicu untuk meningkatkan kinerja, dan memberikan hukuman bagi staf/polisi penjaga tahanan yang melakukan tindakan kekerasan/penyiksaan terhadap tahanan. 2. Rekomendasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Wawancara juga dilakukan ke kantor perwakilan Komnas HAM di Sumatera Barat, ditemukan bahwa sejak peristiwa penyiksaan di Polsek Sijunjung pada tahun 2011, setidaknya nyaris setiap tahun ada kejadian serupa di berbagai Polsek maupun Polres di Sumatera Barat. Bahkan, Polres Solok, pada tahun 2014 dan 2015 telah ada 2 korban penyiksaan didalam tahanan. Banyaknya kasus ini, tidak terekspos oleh publik, dan tidak dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum dikarenakan kurangnya dukungan dari masyarakat dan media. Permasalahan • menaikkan anggaran khususnya anggaran jaminan hak dasar bagi tahanan, dan meningkatkan sarana dan prasarana ruang/rumah tahanan kepolisian agar memenuhi standar perlindungan hak asasi manusia, contoh: makanan bagi tahanan, ruang tahanan yang lebih manusiawi, tersedianya akses pendidikan dan kesehatan; • bersamasama dengan Komnas HAM dan masyarakat membuat sebuah kebijakan dan panduan tentang penanganan tahanan yang berbasis hak asasi manusia; • melakukan pengawasan terhadap ruang/rumah tahanan kepolisian secara intensif dan berkesinambungan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat; 10 Laporan Penelitian Data Dasar Penahanan di Institusi Kepolisian, Siti Aisah, 2017 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 • bersama-sama dengan elemen masyarakat dan tokoh masyarakat melakukan pengawasan secara intensif terhadap ruang/rumah tahanan kepolisian; • mengadakan kerjasama dengan kepolisian, khususnya kepada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian untuk melakukan pendidikan dan penyuluhan khusus tentang hak asasi manusia. E. Kajian Peraturan Daerah Terkait Reforma Agraria di Enam Wilayah Indonesia Rapat penyusunan Riset Desain untuk kegiatan penelitian di perwakilan Komnas HAM pada tanggal 9-12 April 2017 di Kantor Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pembuatan rancangan penelitian bagi 6 (enam) perwakilan Komnas HAM. Oleh karena itu kegiatan ini menghadirkan peneliti-peneliti dari perwakilan-perwakilan Komnas HAM beserta peneliti-peneliti Komnas HAM yang akan mendampingi peneliti perwakilan dalam melakukan penelitian tersebut. Penelitian ini bertemakan tentang agraria, maka pertemuan ini menghadirkan nara sumber sebagai berikut: 1. Bapak Usep Setiawan, berbicara mengenai Agenda Reforma Agraria Nasional; Kendala Implementasi di Tingkat Nasional dan Daerah; 2. Bapak Wahyu Wagiman, berbicara mengenai Metodologi Penelitian tentang Kajian Hukum Berbasis HAM 3. Bapak Nurkhoiron dan Ibu Atikah Nuraini memberikan masukan kritis untuk hasil penelitian atas Kajian yang dilakukan oleh perwakilan-perwakilan Komnas HAM pada TA 2015. Pada 8 Juni 2017 diadakan diskusi terbatas dengan tema”Agenda Reforma Agraria Nasional: Catatan Kritis atas Rancangan Penelitian di Enam Daerah” di Komnas HAM. Diskusi terbatas ini diselenggarakan dalam rangka pembekalan bagi pendamping peneliti daerah dalam kegiatan penelitian oleh perwakilan Komnas HAM. Adapun diskusi ini mengundang Bapak Erpan Faryadi sebagai narasumber. Kegiatan selanjutnya, pada 28-30 Agustus 2017 di Palu Sulawesi Tengah dilaksanakan kegiatan FGD dalam rangka Penelitian tentang Reforma Agraria di 6 (enam) wilayah di Indonesia. Sementara pada 11-16 September 2017 untuk kegiatan yang sama kemudian dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Sulawesi Tengah tersebut, pada 26-30 September 2017 dilaksanakan kegiatan pencarian data di lapangan di wilayah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Observasi Lapangan dan wawancara mendalam terkait Penelitian “Proses dan Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah” Untuk kegiatan di Kalimantan Barat, pada tanggal 27-30 September 2017 dilaksanakan kegiatan pencarian data di wilayah Kalimantan Barat, tepatnya di Pontianak dan Singkawang. Selain ketiga wilayah perwakilan Komnas Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 97

Select target paragraph3