DI Yogyakarta dengan melibatkan Komisi Disabilitas Yogyakarta, organisasi kelompok disabilitas dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DI Yogyakarta. Adapun rekomendasi dan saran yang terdapat dalam dalam kertas posisi yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut9 : 1. Mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), agar dapat segera disahkan. Hal ini untuk segera memberikan kepastian pelaksanaan kegiatan termaksud dalam masing-masing RPP. 2. Agar setiap sektor yang terkait dapat memberikan perhatian bagi pembahasan RPP tersebut, dan memberikan alokasi anggaran yang memadai hingga dapat segera disahkan RPP dimaksud. 3. Mendorongkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk dapat segera meralisasikan sekolah inklusi bagi penyandang disabilitas secara lebih meluas, dan mereview Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, dengan mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan “piloting project” sekolah inklusi, dan agar dapat meluaskan jaring sekolah inklusi, dengan mengedepankan prinsip realisasi progresif (progressive realization) bagi kesetaraan penyandang disabilitas. 4. Sejalan dengan poin no.c di atas, maka RPP “Akomodasi yang layak bagi peserta didik” sebagaimana mandat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas agar segera disahkan, hingga menjadi pedoman pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang dsiabilitas baik yang berada di sekolah reguler (inklusi) maupun yang berada di sekolah khusus/luar biasa. Secara umum, ruh dari Undang-undang Nomor 8/2016 adalah pendidikan inklusi, oleh karenanya perlu ditekankan adanya akomodasi yang layak (reasonable accommodation) bagi para penyandang disabilitas untuk dapat secara setara menikmati hak atas pendidikan. Kementerian Sosial, agar layanannya dapat menjangkau lebih banyak penyandang disabilitas lagi, khususnya untuk program layanan rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM). Format RBM dirasa lebih menjiwai semangat inklusi secara umum, hingga pemisahan dalam pendidikan (termasuk pelatihan) tidak membuat para penyandang disabilitas tersegregasi dan termarginalkan. Namun, penting untuk menumbuhkan suasana kebersamaan antara penyandang disabilitas dan nondisabilitas dalam setiap upaya pemenuhan hak-hak asasi manusia, termasuk didalamnya hak atas pendidikan. Selain itu perlu dijalani koordinasi yang lebih baik antara Kementerian Sosial dan Kementerian Tenaga Kerja, khususnya dalam hal penempatan tenaga kerja disabilitas ke perusahaan-perusahaan. 6. Kementerian Tenaga Kerja (dan dinas tenaga kerja) yang memiliki Balai Pelatihan Kerja, agar dapat menjangkau penyandang disabilitas dalam cakupan targetnya, mengingat pendekatan yang cenderung “segregatif” selama ini dimana urusan penyandang disabilitas adalah urusan kementerian sosial an sich, menjadikan penyandang disabilitas cenderung tidak dapat ter-cover oleh pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh Kementerian Tenaga Kerja (atau Dinas Tenaga Kerja). 7. Sejalan dengan semangat pendidikan inklusi, dimana arahnya ke depan adalah semua jenjang dan jenis pendidikan akan inklusi, maka diperlukan kerjasama yang koordinatif semua sektor untuk saling mendukung semangat ini. Misalnya, balai-balai (baik Kementerian Sosial maupun Kementerian Tenaga Kerja) agar dapat memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan pendidikan inklusi di sekolah-sekolah umum, mengingat bahwa akomodasi yang layak bagi peserta didik membutuhkan semua usaha baik yang sifatnya strategis maupun teknis. 8. Kurikulum pendidikan inklusi perlu segera direalisasikan pada pendidikan keguruan di perguruan tinggi (sebagaimana disebutkan pada pasal 44 Undang-undang 8/2016) mengingat pentingnya ‘awareness raising’ di semua lini, khususnya dalam bidang pendidikan sebagai garda depan sarana pencerdasan kehidupan bangsa. 5. Terkait dengan Pelatihan Vokasional yang dilakukan oleh balai-balai/UPT 9 94 B. Kajian Revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia C. Kajian Revisi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Kegiatan Kajian Revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ini merupakan kegiatan lanjutan tahun sebelumnya. Sehingga untuk kajian ini, kegiatan dimulai dengan Seminar atas kajian yang telah dilakukan. Seminar ini dilaksanakan pada pada 13 Februari 2017, pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB dengan bertempat di Kantor Komnas HAM. Pada tanggal 29 Maret 2017 di Ruang Rapat Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM telah diadakan Diskusi Revisi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berkaitan dengan agenda revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama pada Buku II yang memerlukan penyikapan lebih tentang pengaturan Pengadilan HAM atas Pelanggaran HAM berat. Pengaturan pengadilan atas pelanggaran HAM dalam KUHP memiliki beberapa implikasi, yakni unsur tindak pidana khusus, unsur tindak pidana umum, serta cara pembuktian. Pada tanggal 9 – 13 Oktober 2017, kembali dilaksanakan rapat pembahasan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) di Komnas HAM. Adapun yang dibahas diantaranya adalah mengenai praktik pelaksanaan tugas dan kewenangan Komnas HAM berdasarkan UU HAM. Banyak materi dalam UU HAM yang memerlukan perubahan agar fungsi dan tugas Komans HAM dapat berjalan lebih baik dan mampu mencapai tujuannya. Selain itu, perkembangan instrumen HAM baik nasional maupun internasional telah pula mempengaruhi perkembangan norma dan konsep HAM. Untuk itu, materi HAM di dalam UU HAM juga memerlukan perubahan. Mengingat besarnya cakupan perubahan UU HAM maka Komnas HAM menetapkan untuk membentuk undang-undang baru tentang HAM. Proses penyusunan draf masih terus dilakukan. Draf RUU tentang HAM sudah berhasil disusun. Tahap selanjutnya adalah pembahasan pasal-pasal dalam RUU. Pembahasan pasal-pasal dilakukan secara berseri. Hal ini dilakukan karena masih ada beberapa pasal yang masih perlu diputuskan karena terdapat perbedaan pandangan diantara anggota tim penyusun RUU Komnas HAM. Selain Rancangan Undang-undang, output dari kegiatan ini adalah naskah akademis untuk perubahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Naskah Akademis ini adalah untuk menjelaskan mengapa perlu dilakukan perubahan terhadap UU No. 39 Tahun 1999 tersebut. Selain itu pada 2017, perubahan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang jumlah Anggota Komnas HAM yang sebelumnya berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang menjadi 7 (tujuh) orang dengan masa tugas untuk pimpinan Komnas HAM selama 2,5 tahun, telah ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Selain itu, dalam pemilihan Anggota Komnas HAM Periode 2017 – 2022, anggota yang terpilih berjumlah 7 (tujuh) orang. Berdasarkan rapat tersebut di atas, berikut hasil sementara pembahasan atas rencana revisi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam kaitannya dengan Revisi KUHP pada Buku II Bab IX tentang Pengadilan Pelanggaran HAM. 1. Terjadinya kesalahan konsep dalam RKUHP, seperti definisi “Tindak pidana terhadap pelanggaran HAM berat”; 2. Menggunakan nomenklatur yang salah; 3. Rancunya penggunaan istilah Pengadilan HAM dan atau Pengadilan Pidana yang berimplikasi pada penamaan draf RKUHP; 4. Tertutupnya jalur rekonsiliasi; 5. Melakukan pengawalan ketat terhadap mekanisme yang tersedia melalui revisi UU No. 26 Tahun 2000; Kemudian pada 14 Juni 2017 kembali dilaksanakan Diskusi tentang revisi UndangUndang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pada kesempatan ini, diskusi dilaksanakan dengan mengundang Pak Enny Soeprapto sebagai narasumber. Kegiatan bertujuan untuk membahas kekurangan, kelemahan dan perbaikan yang menjadi catatan dalam penyusunan draf UndangUndang Pemberantasan Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Agresi. Sehingga kemudian output dari kegiatan ini adalah Draf Revisi Undang-undang no. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM Ibid 8-9 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 95

Select target paragraph3