6) Kerjasama dengan INFID, Elsam,
Yayasan Boemi Puger, Raoul
Wallenberg Institute, dan MoU
Bupati Pakpak Bharat dan Bupati dan
Lampung Timur.
c. Polisi Berbasis HAM
Tujuan program Polisi Berbasis HAM ini
adalah mengarusutamakan prinsip, norma,
dan standar HAM dalam tugas pokok
dan fungsi kepolisian RI, baik di tingkat
pusat, wilayah, dan daerah. Outcome yang
diharapkan adalah adanya pemahaman
jajaran Polri tentang Hak Asasi Manusia
dan kaitannya dengan tugas fungsi
Kepolisian; Terbangunnya kapasitas jajaran
Polri tentang hal-hal yang boleh dan tidak
boleh dilakukan polisi dalam menjalankan
fungsinya berdasarkan Peraturan Kapolri/
protap instrumen HAM nasional dan
standar-standar HAM internasional;
terimplementasikannya nilai-nilai HAM dan
menjadi mainstream (arus utama) dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian;
dan menurunnya tingkayt pelanggaran
HAM yang dilakukan oleh Polri; serta
meningkatnya hak atas rasa aman
masyarakat.
melaksanakan beberapa kegiatan yang
berkaitan dengan Polisi Berbasis HAM
(PBH), yaitu pelatihan, penyuluhan,
diseminasi, penerbitan Buku Saku HAM,
dan kerjasama dengan stakeholder.
Berikut rincian pelaksanaan kegiatan Polisi
Berbasis HAM (PBH) Tahun Anggaran
2017:
1) Lokalatih “Penyusunan Manual,
Buku Saku dan Pembentukan Tim
Fasilitator Pelatihan Brimob” yang
diadakan bekerjasama dengan Kantor
Tinggi HAM PBB di Bogor, pada 3
– 6 Oktober 2017, yang diikuti oleh
Jaya” pada 7 – 8 Agustus 2017,
dengan peserta sebanyak 40 orang
perwira dari Polda Metro Jaya dan
9 (Sembilan) Polresta;
• Pelatihan “Penerapan Hak Asasi
Manusia dalam Tugas Fungsi
Kepolisian dan Pembekalan
Penggunaan Buku Saku HAM Bagi
Anggota Kepolisian Daerah Jawa
Tengah” pada 21 – 30 Agustus
2017, yang dilakukan sebanyak
tiga gelombang, dengan peserta
sebanyak 140 perwira dari Polda
Jateng dan 35 polres/ta.
Program ini dilandasi oleh fakta dan
data bahwa kepolisian adalah aktor
yang paling banyak diadukan ke Komnas
HAM selama kurun waktu setidaknya
lima tahun terakhir. Pada 2011, dilakukan
penandatanganan MoU antara Komnas
HAM dan Kapolri, dan diperpanjang
pada 16 Maret 2017 untuk lima tahun
mendatang.
Program ini dilakukan melalui beberapa
strategi, yaitu penyusunan dan penerbitan
Buku Saku HAM untuk anggota Kepolisian,
yaitu Sabhara, Reskrim, dan Tahti (Tahanan
dan Barang Bukti). Buku saku HAM ini
menjadi pedoman bagi para anggota Polri
sehingga mampu meminimalisir tindakan
pelanggaran HAM saat melaksanakan
tugas sesuai dengan kewenangannya.
Pada 2016, dilakukan penyempurnaan
Buku Saku HAM yang pada awalnya hanya
dikhususkan untuk anggota kepolisian
Polres Jakarta Utara sehingga direvisi
menjadi bagian dari program bersama
antara Komnas HAM dan Kepolisian RI,
dalam hal ini adalah Divisi Hukum Polri,
dengan melakukan penambahan materi
dalam isi Buku Saku tersebut. Selain Buku
Saku HAM, juga disusun Manual Pelatihan
HAM untuk Polri.
Pada 2017, Komnas HAM telah berhasil
88
I
• Penyuluhan HAM Bagi Penerapan
Hak Asasi Manusia Dalam Tugas
Fungsi Kepolisian dan Pembekalan
Penggunaan Buku Saku HAM
Tingkat Kepolisian Daerah
Lampung, pada 15 – 16 November
2017, dengan peserta sebanyak 41
perwira;
• Lokakarya “Membangun Strategi
Sinergis Pencegahan Konflik
dan Penyebaran Radikalisme
melalui Penguatan Pendidikan
Keberagaman dan Perdamaian di
Sulawesi Tengah” bekerjasama
dengan Kepolisian Daerah
Sulawesi Tengah di Palu, pada 21
November 2017, dengan peserta
sebanyak 46 dari Polda Sulteng,
Polres Poso, Dinas Pendidikan,
Brimobda, dan tokoh agama/
masyarakat;
• Penyuluhan HAM Bagi
Apartur Negara dengan tema
“Polisi Ramah HAM” yang
diselenggarakan bekerjasama
dengan Polda Maluku di Ambon,
pada 12 Desember 2017, dengan
peserta sebanyak 42 perwira dari
Polda Maluku dan 9 polres/ta.
4) Penyusunan Buku Saku HAM bagi
Brimob;
5) Penyusunan Manual Pelatihan HAM
bagi Brimob;
6) Pembentukan Tim Fasilitator Bersama
untuk Pendidikan dan Pelatihan
Brimob;
7) Kerjasama dengan Polda Jawa
Tengah, Polda Sumatera Barat, Polda
Sulawesi Tengah, Polda Maluku,
Mako Brimob, Divkum Polri, dan
OHCHR.
d. Pemenuhan Hak bagi Kelompok
Minoritas
perwakilan dari Divisi Hukum Polri,
Divisi Propam Polri, Mako Brimob,
Itwasum Polri, Lemdiklat Polri, dan
ICRC;
2) Pelatihan Polisi Berbasis HAM telah
berhasil dilaksanakan sebanyak 2
(dua) kali, yaitu:
• Pelatihan “Penerapan Hak Asasi
Manusia dalam Tugas Fungsi
Kepolisian dan Pembekalan
Penggunaan Buku Saku HAM Bagi
Anggota Kepolisian Daerah Metro
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
3) Diseminasi telah berhasil dilaksanakan
sebanyak 4 (empat) kali, yaitu:
• Penyuluhan HAM Bagi Anggota
Kepolisian Penerapan Hak Asasi
Manusia Dalam Tugas Fungsi
Kepolisian Dan Pembekalan
Penggunaan Buku Saku HAM
Tingkat Kepolisian Daerah
Sumatera Barat di Padang, pada 17
– 19 Oktober 2017, dengan peserta
sebanyak 80 peserta dari Polda
Sumbar dan 19 polres/ta;
Tujuan program pemenuhan hak
bagi kelompok minoritas adalah
mendorong terbangunnya pemahaman
bersama tentang batasan ‘minoritas’
dan jaminan hak-hak bagi kelompok
minoritas berdasarkan ketentuan
hukum HAM nasional dan internasional
dan mendukung kerja Pelapor Khusus
Minoritas guna mencapai visi, misi dan
tujuan Komnas HAM, terutama yang
terkait dengan Pemenuhan Hak Kelompok
Minoritas. Tujuan secara khusus adalah
meningkatkan pemahaman mengenai
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 89