6) Kerjasama dengan INFID, Elsam, Yayasan Boemi Puger, Raoul Wallenberg Institute, dan MoU Bupati Pakpak Bharat dan Bupati dan Lampung Timur. c. Polisi Berbasis HAM Tujuan program Polisi Berbasis HAM ini adalah mengarusutamakan prinsip, norma, dan standar HAM dalam tugas pokok dan fungsi kepolisian RI, baik di tingkat pusat, wilayah, dan daerah. Outcome yang diharapkan adalah adanya pemahaman jajaran Polri tentang Hak Asasi Manusia dan kaitannya dengan tugas fungsi Kepolisian; Terbangunnya kapasitas jajaran Polri tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan polisi dalam menjalankan fungsinya berdasarkan Peraturan Kapolri/ protap instrumen HAM nasional dan standar-standar HAM internasional; terimplementasikannya nilai-nilai HAM dan menjadi mainstream (arus utama) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian; dan menurunnya tingkayt pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polri; serta meningkatnya hak atas rasa aman masyarakat. melaksanakan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan Polisi Berbasis HAM (PBH), yaitu pelatihan, penyuluhan, diseminasi, penerbitan Buku Saku HAM, dan kerjasama dengan stakeholder. Berikut rincian pelaksanaan kegiatan Polisi Berbasis HAM (PBH) Tahun Anggaran 2017: 1) Lokalatih “Penyusunan Manual, Buku Saku dan Pembentukan Tim Fasilitator Pelatihan Brimob” yang diadakan bekerjasama dengan Kantor Tinggi HAM PBB di Bogor, pada 3 – 6 Oktober 2017, yang diikuti oleh Jaya” pada 7 – 8 Agustus 2017, dengan peserta sebanyak 40 orang perwira dari Polda Metro Jaya dan 9 (Sembilan) Polresta; • Pelatihan “Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Tugas Fungsi Kepolisian dan Pembekalan Penggunaan Buku Saku HAM Bagi Anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah” pada 21 – 30 Agustus 2017, yang dilakukan sebanyak tiga gelombang, dengan peserta sebanyak 140 perwira dari Polda Jateng dan 35 polres/ta. Program ini dilandasi oleh fakta dan data bahwa kepolisian adalah aktor yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM selama kurun waktu setidaknya lima tahun terakhir. Pada 2011, dilakukan penandatanganan MoU antara Komnas HAM dan Kapolri, dan diperpanjang pada 16 Maret 2017 untuk lima tahun mendatang. Program ini dilakukan melalui beberapa strategi, yaitu penyusunan dan penerbitan Buku Saku HAM untuk anggota Kepolisian, yaitu Sabhara, Reskrim, dan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti). Buku saku HAM ini menjadi pedoman bagi para anggota Polri sehingga mampu meminimalisir tindakan pelanggaran HAM saat melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya. Pada 2016, dilakukan penyempurnaan Buku Saku HAM yang pada awalnya hanya dikhususkan untuk anggota kepolisian Polres Jakarta Utara sehingga direvisi menjadi bagian dari program bersama antara Komnas HAM dan Kepolisian RI, dalam hal ini adalah Divisi Hukum Polri, dengan melakukan penambahan materi dalam isi Buku Saku tersebut. Selain Buku Saku HAM, juga disusun Manual Pelatihan HAM untuk Polri. Pada 2017, Komnas HAM telah berhasil 88 I • Penyuluhan HAM Bagi Penerapan Hak Asasi Manusia Dalam Tugas Fungsi Kepolisian dan Pembekalan Penggunaan Buku Saku HAM Tingkat Kepolisian Daerah Lampung, pada 15 – 16 November 2017, dengan peserta sebanyak 41 perwira; • Lokakarya “Membangun Strategi Sinergis Pencegahan Konflik dan Penyebaran Radikalisme melalui Penguatan Pendidikan Keberagaman dan Perdamaian di Sulawesi Tengah” bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Palu, pada 21 November 2017, dengan peserta sebanyak 46 dari Polda Sulteng, Polres Poso, Dinas Pendidikan, Brimobda, dan tokoh agama/ masyarakat; • Penyuluhan HAM Bagi Apartur Negara dengan tema “Polisi Ramah HAM” yang diselenggarakan bekerjasama dengan Polda Maluku di Ambon, pada 12 Desember 2017, dengan peserta sebanyak 42 perwira dari Polda Maluku dan 9 polres/ta. 4) Penyusunan Buku Saku HAM bagi Brimob; 5) Penyusunan Manual Pelatihan HAM bagi Brimob; 6) Pembentukan Tim Fasilitator Bersama untuk Pendidikan dan Pelatihan Brimob; 7) Kerjasama dengan Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Tengah, Polda Maluku, Mako Brimob, Divkum Polri, dan OHCHR. d. Pemenuhan Hak bagi Kelompok Minoritas perwakilan dari Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri, Mako Brimob, Itwasum Polri, Lemdiklat Polri, dan ICRC; 2) Pelatihan Polisi Berbasis HAM telah berhasil dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: • Pelatihan “Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Tugas Fungsi Kepolisian dan Pembekalan Penggunaan Buku Saku HAM Bagi Anggota Kepolisian Daerah Metro Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 3) Diseminasi telah berhasil dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu: • Penyuluhan HAM Bagi Anggota Kepolisian Penerapan Hak Asasi Manusia Dalam Tugas Fungsi Kepolisian Dan Pembekalan Penggunaan Buku Saku HAM Tingkat Kepolisian Daerah Sumatera Barat di Padang, pada 17 – 19 Oktober 2017, dengan peserta sebanyak 80 peserta dari Polda Sumbar dan 19 polres/ta; Tujuan program pemenuhan hak bagi kelompok minoritas adalah mendorong terbangunnya pemahaman bersama tentang batasan ‘minoritas’ dan jaminan hak-hak bagi kelompok minoritas berdasarkan ketentuan hukum HAM nasional dan internasional dan mendukung kerja Pelapor Khusus Minoritas guna mencapai visi, misi dan tujuan Komnas HAM, terutama yang terkait dengan Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas. Tujuan secara khusus adalah meningkatkan pemahaman mengenai Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 89

Select target paragraph3