dan penyebaran informasi yang bertujuan membangun budaya universal mengenai HAM. Pendidikan HAM yang efektif tak hanya memberikan pengetahuan tentang HAM dan mekanisme melindunginya, tetapi juga mengembangkan kemampuan yang dibutuhkan untuk mendorong, mempertahankan dan mengimplementasikan HAM dalam kehidupan sehari-hari. 1. Program Strategis Dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan, Komnas HAM memiliki fungsi penyuluhan yang dilakukan melalui penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat, peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal-non dan formal serta berbagai kalangan lainya, serta kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Fungsi tersebut dirumuskan dalam bentuk 4 (empat) program prioritas, yaitu Sekolah Ramah HAM (SRH), Human Right Cities (HRC), Polisi Berbasis HAM dan Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas. Berikut rincian pelaksanaan program strategis yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2017: a. Sekolah Ramah HAM (SRH) Tujuan dari Program Sekolah Ramah HAM adalah mentransformasi dan menginternalisasi nilai-nilai HAM sebagai dasar pembentukan karakter dan membentuk lingkungan yang kondusif melalui penerapan prinsip-prinsip HAM dalam tata pergaulan di sekolah, yang melibatkan guru, murid, manajemen sekolah, masyarakat, dan lingkungan sekitar. Secara khusus tujuan program SRH adalah menyiapkan seluruh instrumen dan prasyarat bagi pengintegrasian nilai-nilai HAM melalui kurikulum pembelajaran HAM di sekolah; sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan TOT bagi upaya penyebarluasan Sekolah Ramah HAM; penjajagan kerjasama dengan K/L/D dan stakeholders lain dalam rangka pelaksanaan Sekolah Ramah HAM; dan menyusun Panduan Sekolah Ramah HAM dan instrumen pendukung lainnya. Outcome yang diharapkan adalah terwujudnya kebijakan pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai HAM dan berorientasi pada pembentukan 86 I karakter sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, terbangunnya interaksi, komunikasi, relasi dan koordinasi yang baik berlandaskan nilai-nilai HAM antar seluruh pemangku kepentingan dan penyelenggara pendidikan, terinternalisasikannya nilai-nilai HAM dalam kurikulum pendidikan nasional dan terwujudnya lingkungan, etos dan budaya sekolah yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Pada 2017, dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu TOT, pelatihan, diseminasi, penerbitan buku manual pelatihan dan buku pendamping guru, kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder), penyusunan database, serta melakukan monitoring bagi para alumni pelatihan Sekolah Ramah HAM. Berikut rincian pelaksanaan kegiatan Sekolah Ramah HAM Tahun Anggaran 2017: 1) Trainning of Trainers (ToT) Sekolah Ramah HAM telah berhasil dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu : TOT Microteaching metode pendidikan HAM bagi guru PPKN tingkat SMA/ SMK wilayah DKI Jakarta di Bogor pada 16-19 Mei 2017 yang diikuti oleh 19 orang peserta dan ToT bagi Kepala Sekolah di DKI Jakarta tentang Program Sekolah Ramah HAM bekerjasama dengan KNIU pada 27-30 November 2017 di Bogor yang diikuti oleh 23 peserta; 2) Pelatihan Sekolah Ramah HAM telah berhasil dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu, Pelatihan HAM bagi Guru PPKkn pada 22 – 25 Februari di Bogor dan Pelatihan HAM bagi Kepala Sekolah di DKI Jakarta pada 26-29 September 2017; 3) Diseminasi Sekolah Ramah HAM telah Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 berhasil dilaksanakan sebanyak 8 (delapan) kali, yaitu: • Diskusi Peningkatan Kapasitas Alumni Pelatihan HAM bagi Kepala Sekolah pada tanggal 6-7 April 2017 di Jakarta; • Konferensi Pers “Hari Pendidikan Nasional” pada 2 Mei 2017; • Seminar tentang “Strategi Memerangi Hoaks” pada 7 November 2017 di Jakarta; • Lokakarya “Membangun Sinergi Pencegahan Konflik dan Radikalisme melalui Penguatan Pendidikan Keberagaman dan Perdamaian di Sulawesi Tengah” pada 21 November 2017; • Diseminasi “Sekolah Ramah HAM bagi Panitia Ranham Kabupaten Kulonprogo, DIY, pada 4 Desember2017; • FGD “Penyusunan Kurikulum Pendidikan Pancasila dan HAM Berbasis Budaya Lokal untuk tingkat SMA di Padang, Sumbar, pada 8 Desember 2017; • Sarasehan HAM “Satu Bumi Tanpa Diskriminasi” pada 12 Desember 2017 di Jakarta; • Diskusi “Film Sekolah Ramah HAM” pada 13 Desember 2017 di Jakarta. 4) Penerbitan “Buku Pendamping Pembelajaran HAM untuk Guru PPKn SMA/K; 5) Kerjasama dengan beberapa stakeholder baik dalam bentuk sharing anggaran, kolaborasi kegiatan maupun keterlibatan anggota tim dalam kegiatan yang dilakukan stakeholders yang memiliki keterkaitan dengan program Sekolah Ramah HAM, yaitu dengan Komisi Nasional Indonesia untuk Unesco (KNIU), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Omah Munir dan Universitas Ekasakti 6) Database alumni pelatihan Sekolah Ramah HAM telah berhasil disusun; 7) Monitoring dan Observasi Program SRH untuk 15 Alumni Kepala Sekolah SMA/SMK di Jakarta. b. Kota/Kabupaten HAM/Human Right Cities (HRC) Tujuan program Human Right Cities (HRC) adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan atas isu HRC, memperkuat kapasitas HAM bagi aparatur negara khususnya dalam isu HRC sehingga mampu menjalankan tugasnya sebagai pemangku kewajiban HAM berupa penghormatan, perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM. Outcome yang dihasilkan adalah Dicanangkannya Kab/ Kota HAM di beberapa Kab/Kota di Indonesia, Adanya Kebijakan dan Peraturan Daerah yang memiliki perspektif HAM, khususnya Kab/Kota HAM dan Tersusunnya Indikator dan Indeks Human Rights Cities yang sesuai dengan konteks lokal masing – masing daerah. Pada 2017, dilaksanakan beberapa kegiatan yaitu TOT, pelatihan, diseminasi, penerbitan Kertas Posisi, brosur HRC, dan kerjasama dengan stakeholder. Berikut rincian pelaksanaan kegiatan Human Right Cities (HRC) Tahun Anggaran 2017, yakni: 1) Trainning of Trainers (ToT) Human Right Cities (HRC) yang diadakan di Jember pada 10-13 Oktober 2017, dengan peserta yang berasal dari instansi pemerintah dan masyarakat sebanyak 25 orang; 2) Pelatihan Human Right Cities (HRC) di Brastagi, Sumatera Utara, pada 26-28 Oktober 2017, dengan peserta sebanyak 30 peserta yang berasal dari kalangan masyarakat sipil dan pemerintah daerah Pak pak Bharat; 3) Diseminasi “Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM” yang diadakan di Bintaro, Tangerang Selatan, pada 5 Desember 2017; 4) Diseminasi “Perkemahan HAM” yang diadakan bekerjasama dengan Pemkab Lampung Timur, pada 27-28 Oktober 2017; 5) Penerbitan Kertas Posisi “Human Right Cities” dan brosur yang diluncurkan pada kegiatan seminar Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 87

Select target paragraph3