Konflik sosial adalah perseteruan/
benturan fisik dengan kekerasan antara
dua kelompok masyarakat atau lebih yang
berlangsung dalam waktu tertentu dan
berdampak luas yang mengakibatkan
ketidakamanan dan disintegrasi sosial
sehingga mengganggu stabilitas nasional
dan menghambat pembangunan nasional.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial menegaskan bahwa konflik
sosial dapat bersumber dari:
a.
Permasalahan yang berkaitan dengan
politik, ekonomi, sosial budaya;
b. Perseteruan antar umat beragama dan/
atau interumat beragama, antar suku, dan
antar etnis;
c.
Sengketa batas wilayah desa, kabupaten/
kota, dan/atau provinsi;
d. Sengketa sumber daya alam antara
masyarakat dan/atau antara masyarakat
dengan pelaku usaha; atau
e. Distribusi sumber daya alam yang tidak
seimbang dalam masyarakat.
Undang-Undang tentang Penanganan Konflik
Sosial mengatur mengenai Penanganan Konflik
Sosial yang dilakukan melalui tiga tahapan,
yaitu Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik,
dan Pemulihan Pasca Konflik. Pencegahan
Konflik dilakukan antara lain melalui upaya
memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
mengembangkan penyelesaian perselisihan
secara damai; meredam potensi Konflik;
dan membangun sistem peringatan dini.
Penanganan Konflik pada saat terjadi Konflik
dilakukan melalui upaya penghentian
kekerasan fisik; penetapan Status Keadaan
Konflik; tindakan darurat penyelamatan dan
pelindungan korban; dan/atau pengerahan
dan penggunaan kekuatan TNI. Status
Keadaan Konflik berada pada keadaan tertib
sipil sampai dengan darurat sipil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23
Prp Tahun 1959. Selanjutnya, Penanganan
Konflik pada pasca konflik, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan
upaya Pemulihan Pasca konflik secara
terencana, terpadu, berkelanjutan, dan
terukur melalui upaya rekonsiliasi; rehabilitasi;
dan rekonstruksi. Undang-Undang ini juga
mengatur mengenai peran serta masyarakat
dan pendanaan Penanganan Konflik.
Undang-Undang ini juga memberi peran
Komnas HAM untuk menjadi Keanggotaan
Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala
nasional yang terdiri atas unsur Pemerintah
84
I
dan masyarakat (Pasal 49). pembentukan
Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial untuk
menyelesaikan Konflik skala nasional diusulkan
oleh Menteri yang membidangi koordinasi
urusan politik, hukum, dan keamanan kepada
Presiden. Untuk pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2012, Pemerintah kemudian
menerbitkan PP No. 2 Tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial. Peraturan tersebut diharapkan
dapat melindungi dan memberikan rasa
aman bagi masyarakat secara optimal
serta penanganan konflik sosial secara
komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi.
Rencana renovasi musholla tersebut telah
dikomunikasikan oleh Pengurus Musholla
kepada Kelian Dinas dan Kelian Adat Banjar
Kaliungu, namun tidak memperoleh respons
positif. Hal ini berujung dengan tindakan
penutupan/penyegelan secara sepihak
Musholla Asy-Syafiiyah oleh sejumlah warga
setempat yang mayoritas beragama Hindu
pada 23 Mei 2008, dimana pada saat itu
sedang berlangsung ibadah sholat jumat.
Konflik yang sudah berlangsung sejak 2008
menjadi laten dan selalu menjadi “pemicu”
yang kapanpun mudah tersulut pecah menjadi
konflik sosial dan disintegrasi antara muslim
dan umat Hindu.
Selain itu dalam melakukan pencegahan
konflik, pemerintah dan pemerintah daerah
harus mengoptimalkan penyelesaian
perselisihan secara damai melalui musyawarah
mufakat dengan melibatkan tokoh masyarakat
seperti tokoh agama, tokoh adat dan atau
unsur masyarakat lainnya termasuk pranata
adat dan pranata sosial.
Dalam beberapa tahun Komnas HAM telah
mengupayakan penyelesaian permasalahan
ini melalui beberapa kegiatan Konsultasi,
terakhir Acara Konsultasi dilaksanakan di
ruang Kepala Kanwil Kementerian Agama
Prov Bali pada 28 Juli 2017 pukul 09.00 –
11.30 WITA. Konsultasi yang dihadiri oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Bali, Kepala Bidang Bimbingan
Agama Islam Kantor Kementerian Agama
Provinsi Bali, Kepala Bidang Ura Hindu Kantor
Kementerian Agama Provinsi Bali, Kasubbag
Humas pada Sekretariat Kantor Kementerian
Agama Provinsi Bali, Kepala Kesbangpol Kota
Denpasar, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Denpasar, Ketua FKUB Kota Denpasar,
Pengurus Musholla Asy-Syafiiyah, sangat
disayangkan Kelian Adat dan Kelian Dinas
Kaliungu Kaja tetap tidak hadir
dalam pertemuan.
Pelaksanaan fungsi Mediasi Komnas HAM
melalui fasilitasi pertemuan Para Pihak,
Konsultasi, Negosiasi, maupun Konsiliasi
sangat berperan dalam Pencegahan Konflik
Sosial. Pada tahun 2017, Subkomisi Mediasi
kembali menindaklanjuti permasalahan
penutupan/penyegelan Musholla As-Syafiiyah
di kota Denpasar, Provinsi Bali yang sudah
dilaporkan sejak tahun 2008. Musholla AsySyafiiyah telah berdiri dan digunakan sebagai
rumah ibadah sejak tahun 1988 dan tidak
pernah ada keberatan atau permasalahan
yang disampaikan oleh warga setempat,
bahkan ada pernyataan persetujuan para
tetangga sekitar Musholla yang diketahui oleh
Kelian adat dan Kelian Dinas setempat.
Permasalahan baru terjadi ketika tahun
2002 Pengurus Musholla membeli
sebidang tanah berukuran ± 110
Meter Persegi yang rencananya
untuk memindahkan bangunan
Musholla yang semula terletak
di sebelah Timur digeser
ke sebelah Barat, dan areal
Musholla yang semula
tersebut akan difungsikan
sebagai sarana parkir motor
jamaah. Pembangunan sarana
parkir ini dimaksudkan
agar para jamaah tidak
lagi mengganggu
warga sekitar
dengan menitipkan
kendaraannya.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Namun demikian, dari
pertemuan Konsultasi di
Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Bali diketahui
adanya perubahan respon
dari pihak-pihak terkait, yaitu
Pemerintah Kota Denpasar,
Kantor Kementerian Agama
di tingkat Provinsi maupun
Kota Denpasar, yang kini
berkomitmen untuk terlibat
langsung dalam upaya
penyelesaian. Dari hasil
pertemuan Komnas HAM
merekomendasikan pihak-pihak
terkait untuk mengupayakan
penyelesaian permasalahan, antara
lain:
a. Bahwa Pihak Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Bali akan
menindaklanjuti hasil pertemuan Konsultasi
dengan menemui dan berkomunikasi
intensif dengan Kelian Adat, dan Kelian
Dinas Banjar Kaliungu Kaja.
b. Bahwa Kepala Kesbangpol Kota Denpasar
menyarankan untuk bertemu dengan
Kelian Adat, Kelian Dinas beserta seluruh
warga Banjar Kaliungu Kaja dalam rangka
mencari solusi, pada rapat di Banjar 10 hari
menjelang Galungan pada November 2017.
c. Bahwa Pihak Kantor Kementerian Agama
Kota Denpasar bersama-sama FKUB Kota
Denpasar akan segera turun ke lapangan
untuk berkomunikasi langsung dengan
Kelian Adat dan Kelian Dinas Banjar
Kaliungu Kaja.
d. Kepala Bidang Bimbingan Agama Islam
Kantor Kementerian Agama Provinsi
Bali akan menugaskan Kepala KUA Kota
Denpasar untuk menjembatani komunikasi
dengan Kelian Adat dan Kelian Dinas
Banjar Kaliungu Kaja.
Proses-proses Konsultasi ini sangat penting
dilakukan dalam rangka meredam konflik
sosial yang diharapkan berujung pada proses
mediasi untuk penghentian konflik.
3.2.6 Fungsi Pendidikan dan
Penyuluhan HAM
Kondisi perlindungan dan pemenuhan
hak asasi manusia sepanjang 2017, belum
membaik, khususnya terhadap kelompok
minoritas, rentan dan marjinal. Selain
itu, kekerasan yang mengatasnamakan
kepentingan mayoritas berbasis pada Suku,
Ras, dan Agama, semakin merebak. Tindakan
itu terindikasi tidak hanya dilakukan oleh
aparatur negara melalui kebijakan maupun
kewenangannya, namun juga dilakukan oleh
kelompok/organisasi masyarakat terhadap
masyarakat yang lain. Jika hal tersebut tidak
diatasi, akan memicu konflik sosial yang makin
masif dan mengancam sendi-sendi kehidupan
berbangsa dan bernegara yang berlandaskan
pada Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka
Tunggal Ika.
Melalui pendidikan dan pelatihan HAM,
Komnas HAM berperan untuk merespon
gejala-gejala tersebut, melalui serangkaian
program dan kegiatan sebagaimana
dimandatkan di dalam Pasal 89 ayat (2)
Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa,
pendidikan HAM adalah proses seumur
hidup yang membangun pengetahuan dan
keterampilan, sikap dan perilaku, untuk
mempromosikan dan menjunjung tinggi
hak asasi manusia. Pendidikan HAM dapat
didefinisikan sebagai pendidikan, pelatihan,
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 85