menjadikan Sdr Jimmy menjadi dosen
tidak tetap dengan mencari data-data
sebelumnya. Diperoleh data Surat
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor. 50219/A2.III.I/
kp/2001 tanggal 4 Mei 2001 tentang
pengangkatan Jabatan Fungsional yang
bersnagkutan di FISIP UI kemudian kami
juga meminta surat keterangan dari Wakil
Rektor UI tentang status Sdr. Jimmy.
Untuk itu Rektor UNTAR menyatakan
pengangkatan Sdr Jimmy suatu kekeliruan.
Sdr Jimmy menyatakan keberatannya
melalui gugatan PHI pada tahun 2012.
Proses peradilan sampai 2013 dimana
Mahkamah Agung menolak Kasasi Sdr
Jimmy.
Komnas HAM kembali mengingatkan
bahwa seluruh proses hukum memang
sudah ditempuh tetapi dirasa belum
memberi rasa keadilan bagi Pengadu.
Untuk itu Pengadu meminta Komnas
HAM memfasilitasi mediasi dengan pihak
UNTAR dengan mempertimbangkan
prinsip kemanusiaan dan penghargaan
kepada Pengadu sebagai bagian dari
keluarga besar UNTAR. Rektor dapat
memahami posisi Komnas HAM, dan ingin
agar permasalahan yang sudah berlarutlarut ini dapat diselesaikan sehingga tidak
lagi mengganggu pihak UNTAR. Untuk itu
UNTAR menyatakan kesediaannya untuk
dipertemukan (mediasi) dengan Pengadu.
1. Isu hak atas tanah dan Sumber Daya
Alam
Penguasaan tanah dan Sumber Daya
Alam (SDA) masih merupakan kasus
tertinggi yang ditangani oleh Subkomisi
Mediasi. Termasuk didalam isu ini adalah
penguasaan tanah dan SDA untuk
kepentingan umum, penguasaan tanah
yang dipergunakan sebagai Barang Milik
Negara/Barang Milik Daerah/Barang
Milik BUMN, serta penguasaan tanah
terkait dengan ekspansi perkebunan dan
pertambangan. Pada praktiknya tindakan
aparatur Negara untuk menguasai
tanah-tanah tersebut dengan melakukan
penggusuran.
Penggusuran hanya salah satu manifestasi
dari sengketa lahan dan perebutan
akses SDA yang telah lama terjadi.
Banyak kasus yang ditangani Subkomisi
Mediasi merupakan sengketa lahan yang
telah berlangsung lama dan melibatkan
banyak pihak serta memiliki kerumitan
penyelesaian, misalnya klaim kawasan
hutan, klaim asset TNI, klaim asset
PEMDA, klaim asset BUMN/BUMD.
Sedangkan yang menjadi
korban adalah
kelompok-
Dari gambaran pelaksanaan fungsi mediasi
Komnas HAM di atas tampak beberapa isu
yang menonjol yang banyak diadukan dan
memperoleh perhatian Subkomisi Mediasi
untuk ditangani, yaitu:
82
I
2. Isu hak atas pekerjaan dan hak-hak
pekerja
Banyak rencana revitalisasi pasarpasar tradisional, pengadaan tanah
serta penertiban tanah-tanah Negara
yang dikuasai oleh sekelompok warga
berdampak pada terganggunya hak atas
pekerjaan warga. Selain itu, penguasaan
Korporasi atas SDA juga berdampak pada
hilangnya mata pencaharian warga atau
warga harus beralih pekerjaan, misalnya
operasi pertambangan korporasi di suatu
daerah yang menggunakan dan atau
berdampak pada lahan pertanian warga,
memaksa warga beralih pekerjaan dari
petani menjadi buruh tambang, dan
sebagainya. Sebagaimana diketahui hak
setiap orang atas kesempatan untuk
mencari nafkah melalui pekerjaan
yang dipilih atau diterimanya
secara bebas merupakan hak
asasi manusia yang seharusnya
diperhatikan Negara.
Kondisi perekonomian
nasional yang belum
stabil juga
Selanjutnya Komnas HAM memfasilitasi
mediasi terkait permasalahan tersebut
pada 20 Maret 2017 di Kantor Komnas
HAM Jakarta. Dari hasil pertemuan
tersebut disimpulkan bahwa mediasi
atas sengketa tersebut berakhir dengan
tidak mencapai kesepakatan. Untuk
itu Komnas HAM menyatakan bahwa
sengketa ketenagakerjaan antara Sdr.
Jimmy Lumban Gaol dengan Universitas
Tarumanegara ditutup dan tidak dapat
ditangani lebih lanjut oleh Komnas HAM.
B. Peran Mediasi Komnas HAM dalam
Penanganan Konflik Sosial
adat, atau bahkan dapat terjadi karena
intervensi pihak Korporasi yang berkonflik
disana. Pada kondisi persengketaan yang
berlangsung lama tanpa kemampuan
masyarakat menghadapi kekuataan
Negara atau Korporasi, sangat rentan
memicu terjadinya konflik sosial pada
waktunya ketika upaya penyelesaian tidak
berjalan.
kelompok masyarakat (komunal) misalnya
masyarakat adat, kelompok tani, petani,
masyarakat marginal di pedesaan. Dalam
beberapa kasus sengketa lahan dan
perebutan akses SDA dapat melibatkan
beberapa kelompok masyarakat pada
satu lokasi. Hal ini dapat terjadi karena
belum adanya kejelasan tata batas
(administrative) antar desa, tumpang
tindih perizinan, tidak adanya pemahaman
wilayah adat (hak ulayat) masyarakat
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
berdampak pada terkuranginya
kesejahteraan pekerja. Kondisi ini
pada akhirnya menimbulkan berbagai
pelanggaran hak-hak pekerja, misalnya
upah di bawah minimum, kebijakan PHK
massal, dan lain sebagainya.
Pada isu ketenagakerjaan ini yang menjadi
korban adalah kaum marginal yaitu buruh.
Pada kondisi tertentu, jika kelompok
marginal merasa tidak tersedia saluran
yang mereka percaya untuk menyampaikan
aspirasi, maka akan berpotensi terjadi
kekerasan sosial. Untuk itu penanganan isu
ini diupayakan melalui proses mediasi, baik
konsultasi dan negosiasi-negosiasi, dalam
rangka menyelesaikan permasalahan dan
mencegah terjadinya konflik sosial.
3. Isu hak atas kebebasan beragama dan
berkeyakinan
Pelaksanaan hak atas kebebasan
beragama dan berkeyakinan belakangan
ini menimbulkan sejumlah permasalahan di
berbagai wilayah di Indonesia. Subkomisi
Mediasi mencatat setidaknya terdapat
beberapa kasus yang muncul ke publik dan
menjadi isu Nasional bahkan Internasional,
diantaranya: penolakan pembangunan
gereja Yasmin di Kota Bogor, pelarangan
sholat Idul fitri dan perusakan masjid
di Kabupaten Tolikara, pelarangan
pembangunan masjid Raya Wamena,
penghentian pembangunan masjid AsySyuhada di Kota Bitung, pelarangan dan
pembongkaran 10 gereja di Kabupaten
Aceh Singkil, pelarangan perayaan hari
As-Syura di Kota Bandung dan Kota Bogor,
pembubaran paksa perayaan Natal KKR di
Kota Bandung.
Isu hak atas kebebasan beragama dan
berkeyakinan sangat rentan memicu
terjadinya konflik terbuka bila tidak
segera memperoleh penanganan yang
sungguh-sungguh. Isu ini merupakan isu
sensitif yang mudah meluas ke seluruh
Indonesia. Untuk itu penanganan isu ini
secara cepat dapat mencegah potensi
konflik sosial dan disintegrasi bangsa.
Mekanisme Konsultasi, Mediasi, dan
Konsiliasi diutamakan untuk menyelesaikan
isu dalam rangka pemulihan hak asasi
kelompok marginal dan rentan, dalam hal
ini adalah kelompok minoritas agama/
keyakinan.
Isu-isu tersebut diatas kerap diikuti
dengan terjadinya konlfik sosial terbuka
atau setidak-tidaknya menyimpan potensi
besar terjadinya konflik sosial yang
rentan menimbulkan korban jiwa serta
kerusakan harta benda dan fasilitas umum.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
Sosial juga memberikan perhatian pada
isu-isu tersebut sebagai sumber pemicu
konflik sosial.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 83