menjadikan Sdr Jimmy menjadi dosen tidak tetap dengan mencari data-data sebelumnya. Diperoleh data Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor. 50219/A2.III.I/ kp/2001 tanggal 4 Mei 2001 tentang pengangkatan Jabatan Fungsional yang bersnagkutan di FISIP UI kemudian kami juga meminta surat keterangan dari Wakil Rektor UI tentang status Sdr. Jimmy. Untuk itu Rektor UNTAR menyatakan pengangkatan Sdr Jimmy suatu kekeliruan. Sdr Jimmy menyatakan keberatannya melalui gugatan PHI pada tahun 2012. Proses peradilan sampai 2013 dimana Mahkamah Agung menolak Kasasi Sdr Jimmy. Komnas HAM kembali mengingatkan bahwa seluruh proses hukum memang sudah ditempuh tetapi dirasa belum memberi rasa keadilan bagi Pengadu. Untuk itu Pengadu meminta Komnas HAM memfasilitasi mediasi dengan pihak UNTAR dengan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan dan penghargaan kepada Pengadu sebagai bagian dari keluarga besar UNTAR. Rektor dapat memahami posisi Komnas HAM, dan ingin agar permasalahan yang sudah berlarutlarut ini dapat diselesaikan sehingga tidak lagi mengganggu pihak UNTAR. Untuk itu UNTAR menyatakan kesediaannya untuk dipertemukan (mediasi) dengan Pengadu. 1. Isu hak atas tanah dan Sumber Daya Alam Penguasaan tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) masih merupakan kasus tertinggi yang ditangani oleh Subkomisi Mediasi. Termasuk didalam isu ini adalah penguasaan tanah dan SDA untuk kepentingan umum, penguasaan tanah yang dipergunakan sebagai Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah/Barang Milik BUMN, serta penguasaan tanah terkait dengan ekspansi perkebunan dan pertambangan. Pada praktiknya tindakan aparatur Negara untuk menguasai tanah-tanah tersebut dengan melakukan penggusuran. Penggusuran hanya salah satu manifestasi dari sengketa lahan dan perebutan akses SDA yang telah lama terjadi. Banyak kasus yang ditangani Subkomisi Mediasi merupakan sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak serta memiliki kerumitan penyelesaian, misalnya klaim kawasan hutan, klaim asset TNI, klaim asset PEMDA, klaim asset BUMN/BUMD. Sedangkan yang menjadi korban adalah kelompok- Dari gambaran pelaksanaan fungsi mediasi Komnas HAM di atas tampak beberapa isu yang menonjol yang banyak diadukan dan memperoleh perhatian Subkomisi Mediasi untuk ditangani, yaitu: 82 I 2. Isu hak atas pekerjaan dan hak-hak pekerja Banyak rencana revitalisasi pasarpasar tradisional, pengadaan tanah serta penertiban tanah-tanah Negara yang dikuasai oleh sekelompok warga berdampak pada terganggunya hak atas pekerjaan warga. Selain itu, penguasaan Korporasi atas SDA juga berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga atau warga harus beralih pekerjaan, misalnya operasi pertambangan korporasi di suatu daerah yang menggunakan dan atau berdampak pada lahan pertanian warga, memaksa warga beralih pekerjaan dari petani menjadi buruh tambang, dan sebagainya. Sebagaimana diketahui hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas merupakan hak asasi manusia yang seharusnya diperhatikan Negara. Kondisi perekonomian nasional yang belum stabil juga Selanjutnya Komnas HAM memfasilitasi mediasi terkait permasalahan tersebut pada 20 Maret 2017 di Kantor Komnas HAM Jakarta. Dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa mediasi atas sengketa tersebut berakhir dengan tidak mencapai kesepakatan. Untuk itu Komnas HAM menyatakan bahwa sengketa ketenagakerjaan antara Sdr. Jimmy Lumban Gaol dengan Universitas Tarumanegara ditutup dan tidak dapat ditangani lebih lanjut oleh Komnas HAM. B. Peran Mediasi Komnas HAM dalam Penanganan Konflik Sosial adat, atau bahkan dapat terjadi karena intervensi pihak Korporasi yang berkonflik disana. Pada kondisi persengketaan yang berlangsung lama tanpa kemampuan masyarakat menghadapi kekuataan Negara atau Korporasi, sangat rentan memicu terjadinya konflik sosial pada waktunya ketika upaya penyelesaian tidak berjalan. kelompok masyarakat (komunal) misalnya masyarakat adat, kelompok tani, petani, masyarakat marginal di pedesaan. Dalam beberapa kasus sengketa lahan dan perebutan akses SDA dapat melibatkan beberapa kelompok masyarakat pada satu lokasi. Hal ini dapat terjadi karena belum adanya kejelasan tata batas (administrative) antar desa, tumpang tindih perizinan, tidak adanya pemahaman wilayah adat (hak ulayat) masyarakat Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 berdampak pada terkuranginya kesejahteraan pekerja. Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan berbagai pelanggaran hak-hak pekerja, misalnya upah di bawah minimum, kebijakan PHK massal, dan lain sebagainya. Pada isu ketenagakerjaan ini yang menjadi korban adalah kaum marginal yaitu buruh. Pada kondisi tertentu, jika kelompok marginal merasa tidak tersedia saluran yang mereka percaya untuk menyampaikan aspirasi, maka akan berpotensi terjadi kekerasan sosial. Untuk itu penanganan isu ini diupayakan melalui proses mediasi, baik konsultasi dan negosiasi-negosiasi, dalam rangka menyelesaikan permasalahan dan mencegah terjadinya konflik sosial. 3. Isu hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan Pelaksanaan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan belakangan ini menimbulkan sejumlah permasalahan di berbagai wilayah di Indonesia. Subkomisi Mediasi mencatat setidaknya terdapat beberapa kasus yang muncul ke publik dan menjadi isu Nasional bahkan Internasional, diantaranya: penolakan pembangunan gereja Yasmin di Kota Bogor, pelarangan sholat Idul fitri dan perusakan masjid di Kabupaten Tolikara, pelarangan pembangunan masjid Raya Wamena, penghentian pembangunan masjid AsySyuhada di Kota Bitung, pelarangan dan pembongkaran 10 gereja di Kabupaten Aceh Singkil, pelarangan perayaan hari As-Syura di Kota Bandung dan Kota Bogor, pembubaran paksa perayaan Natal KKR di Kota Bandung. Isu hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sangat rentan memicu terjadinya konflik terbuka bila tidak segera memperoleh penanganan yang sungguh-sungguh. Isu ini merupakan isu sensitif yang mudah meluas ke seluruh Indonesia. Untuk itu penanganan isu ini secara cepat dapat mencegah potensi konflik sosial dan disintegrasi bangsa. Mekanisme Konsultasi, Mediasi, dan Konsiliasi diutamakan untuk menyelesaikan isu dalam rangka pemulihan hak asasi kelompok marginal dan rentan, dalam hal ini adalah kelompok minoritas agama/ keyakinan. Isu-isu tersebut diatas kerap diikuti dengan terjadinya konlfik sosial terbuka atau setidak-tidaknya menyimpan potensi besar terjadinya konflik sosial yang rentan menimbulkan korban jiwa serta kerusakan harta benda dan fasilitas umum. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial juga memberikan perhatian pada isu-isu tersebut sebagai sumber pemicu konflik sosial. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 83

Select target paragraph3