memiliki sertifikat sebagai tanah milik TNI AD dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 15 Tahun 2013, sedangkan 50 Ha sisanya belum disertifikatkan dan sementara telah ditempati oleh 35 KK Prunawirawan TNI AD. Untuk itu dilakukan koordinasi dengan pihak TNI AD bahwa Tanah TRANSAD Naibonat yang telah terdaftar sebagai Inventaris Kekayaan Negara (IKN) di Kementerian Keuangan RI, sehingga memerlukan proses untuk pemisahan dari aset TNI AD tanah seluas 14,65 Ha sedangkan sisanya ± 35 Ha tetap sebagai tanah milik TNI AD. Selain itu disepakati Pembangunan Kampung Toleransi Antar Umat Beragama secara berdampingan di atas lahan TRANSAD Naibonat seluas 4,65 Ha, yang menjadi solusi permasalahan rumah ibadat Muslim khususnya, dan untuk 5 agama lainnya. Gambar 3.10 Subkomisi Mediasi Komnas HAM Melakukan Kegiatan Mediasi di Kabupaten Kupang Terakhir, Subkomisi Mediasi melakukan kegiatan mediasi di Kabupaten Kupang pada tanggal 1 November 2017 pukul 14.00 s.d 16.00 WITA diadakan pertemuan (mediasi) permasalahan lahan TRANSAD dan pembangunan rumah ibadat 6 agama di Kampung Toleransi, di aula gedung Pemerintahan Kabupaten Kupang. Hadir dalam pertemuan Sekda Kabupaten Kupang didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan, dan Asisten III Bidang Kesejahteraan Masyarakat beserta SKPD terkait; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kupang; Ketua FKUB Kabupaten Kupang; Wakapolres Kupang; Intel Korem 161/Wirasakti Kupang; Sdr. Anselmus G. Djogo, penggagas Kampung Toleransi; dan para tokoh agama di Kabupaten Kupang. Dalam pertemuan diketahui bahwa sudah ada solusi untuk permasalahan lahan TRANSAD dengan adanya Surat Keputusan Staf Angkatan Darat No. Kep/642/VII/2016 tanggal 1 Agustus 2016 80 I tentang pelaksanaan koreksi pencatatan tanah TNI AD Kodam IX/Udayana, Jl. Timor Raya Desa Naibonat dari luasan awal 530.000M2 menjadi luasan 383.500M2, selisih pencatatan seluas 14,65Ha, yaitu 10Ha untuk usaha dan pemukiman 35 KK Purnawirawan, dan 4,65Ha untuk pembangunan rumah ibadat 6 agama di Kampung Toleransi. Peletakan batu pertama telah dilakukan pada Januari 2017, dan penyerahan lahan dilaksanakan 31 Juli 2017. Komnas HAM menyampaikan apresiasi atas kesepakatan yang telah dicapai Para Pihak, untuk itu Komnas HAM meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Kupang dan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pembangunan kampung toleransi, antara lain: a. Pengurusan sertifikat lahan sebagai alas hak yang sah untuk melanjutkan pembangunan, untuk itu Sekda Kupang menyatakan saat ini sedang diproses oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, dan dimasukkan sebagai program prioritas daerah. b. Pengurusan IMB rumah ibadat, untuk menghindari hambatan dalam pembuatan IMB, Komnas HAM mendorong Pemkab Kupang mengkoordinir dan memfasilitasi prosesnya bersamaan 6 rumah ibadat, dengan tetap memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana ketentuan PBM, yaitu: persyaratan julam Pengguna/Pendukung yang dapat diextend dari Kecamatan/Kabupaten lain, rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama setempat, dan Rekomendasi dari FKUB Kabupaten Kupang. c. Merealisasikan pembangunan rumah ibadat 6 agama di Kampung Toleransi dengan dukungan APBD sebagai stimulus, dan mendorong umat untuk berswadaya agar lebih memiliki dan memakmurkan rumah ibadatnya. Komnas HAM mendorong segera terwujudnya pembangunan Kampung Toleransi, mengingat kebutuhan nyata warga masyarakat Kabupaten Kupang akan rumah ibadat, misalnya untuk memenuhi hak-hak KBB umat muslim Jemaat Masjid Darul Hidayah yang belum terbangun sejak tahun 2003, dan kebutuhan riil umat Katolik yang sekarang sudah berjumlah 7.000 jiwa, sedangkan gereja yang sekarang Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 mereka miliki sudah tidak memadai. d. Mendorong peran serta K/L untuk pembangunannya dan pemeliharaannya ke depan, misalnya komitmen dari Bimas Budha Kanwil Kementerian Agama Prov NTT untuk manganggarkan pembangunan Vihara. 6. Sengketa Ketenagakerjaan antara Sdr Jimmy Lumban Gaol Dengan Universitas Tarumanegara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima surat pengaduan dari Sdr. Jimmy Lumban Gaol tertanggal 23 Juni 2016, terkait permasalahan ketenagakerjaannya dengan Universitas Tarumanegara. Pada intinya Pengadu menyampaikan keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai dosen tetap di Universitas Tarumanegara per tahun 2005, dengan alasan yang bersangkutan telah berstatus dosen tetap pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor. 50219/A2.III.I/kp/2001 tanggal 4 Mei 2001, dengan demikian Surat Keputusan Rektor Universitas Tarumanegra Nomor 117-SKR/UNTAR/ED/VIII/1991 tentang penetapan Sdr. Jimmy Lumban Gaol sebagai dosen tetap di Universitas Tarumanegara batal demi hukum. Dimana menurut Pengadu pada saat itu, tidak ada aturan yang melarang dosen di Perguruan Tinggi Negeri merangkap sebagai dosen di Perguruan Tinggi Swasta. Gambar 3.11 Pertemuan Komnas HAM Dengan Pihak Universitas Tarumanegara Pada Senin, 27 Februari 2017, Tim melakukan pra mediasi dengan menemui Dekan FISIP UI yang diwakili oleh Wakil Dekan II Bidang SDM, Ventura, dan Kelembagaan, beserta Manejer SDM Fakultas Ilmu Administrasi UI. Dalam perbincangannya diperoleh informasi, data dan fakta bahwa Sdr. Jimmy Lumban Gaol telah mengajar di FISIP UI sejak 1973 mulai status CPNS sampai dengan Pensiun pada 1 September 2009. Sampai dengan 2016 yang bersangkutan masih mengajar dengan status PKWT. Dijelaskan pada dasarnya seorang dosen PTN, khususnya UI terikat kode etik Kedosenan yaitu harus mengutamakan UI (homebased) dan membawa nama baik UI dimanapun berada. Pada praktiknya Dosen UI diperbolehkan mengajar di Fakultas lain didalam UI maupun di perguruan tinggi lain selama tidak mengganggu jam kerja di UI yang harus dipenuhi 8 jam per hari. Ketika dosen ingin mengajar di tempat lain maka akan diterbitkan Surat Izin Mengajar dari UI (homebasednya). Dengan demikian tidak dimungkinkan seorang dosen merangkap menjadi dosen tetap di perguruan tinggi lain kecuali menjadi dosen tidak tetap. Perihal ini juga kembali ditegaskan dalam pertemuan dengan Kopertis Wilayah III, Dirjen Pendididkan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 48/ DJ/Kep/1983 tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi Negeri Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga sangat mungkin pihak UNTAR dalam rangka mematuhi peraturan diatas kemudian menjadikan dasar gugatan perbuatan melawan hokum terhadap Sdr. Jimmy Lumban Gaol. Sedangkan terkait adanya pelanggaran kode etik kedosenan yang dilakukan Sdr. Jimmy Lumban Gaol menjadi kewenangan UNTAR untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan Statuta Yayasan yang berlaku. Namun demikian, Kopertis Wilayah III tetap mendorong Komnas HAM memediasi permasalahan ini, bahkan Kopertis Wilayah III membuka diri menjadi Mediator untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut ini. Tim Komnas HAM juga telah menemui Rektor UNTAR yang didampingi oleh Wakil Rektor, Kepala Sekretariat dan Pihak Yayasan Tarumanegara di Gedung Utama Kampus I UNTAR. Dalam klarifikasinya pihak UNTAR menyampaikan beberapa langkah hukum yang sudah ditempuh. Pihak UNTAR mengakui dalam gugatan perbuatan melanggar hukum, pihak UNTAR harus mencari landasan perubahan Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 81

Select target paragraph3