3. Sengketa Yang Terkait Dengan Penertiban Aset-Aset PT. KAI Di Beberapa Wilayah Di Indonesia Subkomisi Mediasi Komnas HAM menerima cukup banyak pengaduan yang terkait dengan penertiban asetaset PT. KAI di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam rangka pengefektifan penyelesaian permasalahan, Komnas HAM telah melakukan beberapa upaya seperti mengadakan pertemuan dengan jajaran Direksi PT. KAI untuk membahas strategi penyelesaian dan berkoordinasi terkait penyelesaian permasalahan aset PT. KAI kedepan dikaitkan dengan perspektif Hak Asasi Manusia dan Selain itu, menindaklanjuti pertemuan Komnas HAM dan PT. KAI pada 3 Agustus 2016 dan 7 Oktober 2016, PT. KAI dan Komnas HAM bersepakat menandatangani MoU / Nota Kesepahaman terkait penerapan hak asasi manusia dalam kegiatan PT. Kereta Api Indonesia, pada 25 Juli 2017. Gambar 3.8 Pertemuan Komnas HAM Dengan Para Pihak Terkait Penertiban Aset-Aset PT. KAI Namun sampai saat ini Komnas HAM tetap menerima pengaduan yang cukup banyak terkait dengan PT. KAI, antara lain pengaduan dari Gabungan dari beberapa Paguyuban KPRTN Jakarta, FPRN Bandung, PETANEBAS Semarang, APRN (Surabaya, Malang), SEPUR NKA (Cirebon, Solo, Jember, Madiun, Yogyakarta dan Purwokerto). Pengaduan tersebut antara lain mengenai penertiban aset PT. KAI seperti pembongkaran rumah dinas, pembongkaran rumah yang berada diatas tanah yang di klaim sebagai tanah PT. KAI. Atas permasalahan tersebut, pengadu meminta Komnas HAM untuk memfasilitasi untuk duduk besama dengan pemangku kepentingan yakni Kementerian perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. 78 I 4. Sengketa Tanah Antara Warga Lingkungan II Dan III Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung Dengan PT. Pelindo II, Tbk. Pengaduan dari Nurrahman yang mewakili warga lingkungan II dan III kelurahan Pidada, kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung. Pengadu menyampaikan bahwa tanah warga di lingkungan II dan III kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang. Kota Bandar Lampung dikoptasi (dikuasai) masuk dalam daftar DLKr (Daerah Lingkungan Kerja) PT. Pelindo II Jakarta. Hal ini telah tertuang dalam buku HPL No. 01/Waylunik/89, dimana pemegang pengelolaan PT. Pelindo II Jakarta. Sejak diterbitkannya buku HPL No. 01/ Waylunik/89 tersebut warga di lingkungan II dan III kelurahan Pidada, kecamatan Panjang. Kota Bandar Lampung merasa terkoptasi dan terpenjara secara administratif dalam catatan Daerah Gambar 3.9 Mediasi terkait Sengketa Tanah Antara Warga Lingkungan II Dan III Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung Dengan PT. Pelindo II, Tbk. Lingkungan Kerja (DKLr) pelabuhan. Bahwa fakta di lapangan berbeda dengan maksud UU RI No. 17/2008 tentang Pelayaran, dimana pada Bab I pasal 1 ayat 23 disebutkan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Menurut warga kelurahan Pidada tersebut terdapat tumpang tindih dengan tanah hak milik warga bersertifikat induk yang belum pernah dilakukan pembebasan untuk PT. Pelindo II. Bahwa sejak terbitnya buku HPL PT. Pelindo, dari tahun 1989 sampai saat ini PT. Pelindo belum pernah melakukan pembebasan atas tanah perkampungan warga lingkungan II dan III kelurahan Pidada, kecamatan Panjang, Kota Bandar lampung sesuai dengan peraturan perUU yg berlaku. Pemerintah Kota Bandar Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 lampung, melalui Kelurahan Pidada berusaha terus menekan warga setempat guna untuk mengalihkan hak atas tanah yang dimilki oleh warga kepada pihak PT. Pelindo II, dengan cara mengabaikan perUU yang berlaku. Warga Lingkungan II dan III berharap supaya tanah yang merupakan hak milik warga dapat segera dikeluarkan dari koptasi DLKr PT. Pelindo dan segera juga dapat disertifikatkan sebagaimana warga setempat yang lain, yang sudah mendapatkan hak sertifikatnya. 5. Mediasi Permasalahan Tanah Transad Naibonat Dan Pembangunan Rumah Ibadat 6 (Enam) Agama Di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah menangani permasalahan tanah TRANSAD Naibonat sejak tahun 2014. Hal ini terkait status hak milik tanah TRANSAD Naibonat di Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang, Prov. NTT. Bahwa terdapat Surat Bupati Kupang Nomor: 1142/Pem.14 tanggal 20 Juli 1976 Perihal Permohonan Tanah untuk kepentingan Purnawirawan ABRI – AD ditujukan kepada Dandim 1604 Kupang dengan maksud Persetujuan Penggunaan Tanah Negara Bebas seluas 100 Ha untuk fungsi kepentingan yaitu: a. Untuk homebase Batalyon TNI AD seluas 50 Ha serta untuk perumahan dan usaha bagi Purnawirawan ABRI AD seluas 50 ha. b. Lokasi yang dimaksud yaitu 1 KM antara KM 34 – KM 35 arah sepanjang jalan jurusan Kupang – Camplong dan 1 KM memanjang dari utara ke arah selatan. Dengan demikian, beberapa Purnawirawan yang telah lama menempati lahan tersebut memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga menerima pengaduan dari Pengurus Masjid Darul Hidayah, di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Pada intinya, pengadu menyampaikan bahwa sejak tahun 2003 proses pembangunan Masjid Darul Hidayah mengalami hambatan sehubungan dengan adanya keberatan dari sekelompok warga non muslim setempat. Alasan yang disampaikan oleh kelompok yang menolak pembangunan masjid ialah bahwa pihak panitia belum melengkapi syarat administrasi pembangunan rumah ibadah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 8 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006. Terkait dengan penolakan tersebut, pada tanggal 2 Oktober 2013 telah ditandangani “Berita Acara Penyelesaian Masalah Pembangunan Masjid Darul Hidayah di Kelurahan Naibonat” oleh pihak Panitia Pembangunan masjid dan Lurah Naibonat mewakili warga setempat. Dalam dokumen Berita Acara tersebut, disepakati hal-hal sebagai berikut: a. Pembangunan masjid Darul Hidayah di Kelurahan Naibonat untuk sementara dihentikan pembangunannya, sambil menunggu verifikasi data yang akan dilakukan oleh pihak Kecamatan. b. Jika seluruh persyaratan pembangunan masjid yang disesuaikan dengan SKB 2 Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 telah dilengkapi dengan data yang sebenar-benarnya, maka dapat dilanjutkan pembangunan masjid dimaksud. c. Diharapkan kepada pihak-pihak terkait di Kelurahan Naibonat untuk menjaga relasi yang kondusif sehingga tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur. Meskipun persyaratan sebagaimana disepakati dalam Berita Acara di atas telah dipenuhi, namun hingga kini pihak Panitia pembangunan belum diberikan izin melanjutkan proses pembangunan Masjid Darul Hidayah. Oleh karena itu, pengadu meminta Komnas HAM dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan dimaksud. Menindaklanjuti permasalahan di atas, Bagian Mediasi telah melakukan komunikasi dan konsultasi diantara pihak terkait. Diantaranya dengan melakukan Rapat Bersama tanggal 10 Juni 2015 di Ruang Bupati Kupang, yang dihadiri Pemerintah Kabupaten Kupang, DPRD Kabupaten Kupang, Kodim 1604 Kupang dan Koordinator Warga TRANSAD Naibonat, telah disepakati untuk menyampaikan kepada Panglima TNI Cq Kepala Staf TNI-AD bahwa tanah TRANSAD merupakan bagian dari aset TNI AD seluas 100 Ha, dimana 50 Ha telah Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 79

Select target paragraph3