3. Sengketa Yang Terkait Dengan
Penertiban Aset-Aset PT. KAI Di
Beberapa Wilayah Di Indonesia
Subkomisi Mediasi Komnas HAM
menerima cukup banyak pengaduan
yang terkait dengan penertiban asetaset PT. KAI di beberapa wilayah di
Indonesia. Dalam rangka pengefektifan
penyelesaian permasalahan, Komnas HAM
telah melakukan beberapa upaya seperti
mengadakan pertemuan dengan jajaran
Direksi PT. KAI untuk membahas strategi
penyelesaian dan berkoordinasi terkait
penyelesaian permasalahan aset PT. KAI
kedepan dikaitkan dengan perspektif
Hak Asasi Manusia dan Selain itu,
menindaklanjuti pertemuan Komnas HAM
dan PT. KAI pada 3 Agustus 2016 dan 7
Oktober 2016, PT. KAI dan Komnas HAM
bersepakat menandatangani MoU / Nota
Kesepahaman terkait penerapan hak asasi
manusia dalam kegiatan PT. Kereta Api
Indonesia, pada 25 Juli 2017.
Gambar 3.8 Pertemuan Komnas HAM Dengan Para Pihak
Terkait Penertiban Aset-Aset PT. KAI
Namun sampai saat ini Komnas HAM
tetap menerima pengaduan yang cukup
banyak terkait dengan PT. KAI, antara
lain pengaduan dari Gabungan dari
beberapa Paguyuban KPRTN Jakarta,
FPRN Bandung, PETANEBAS Semarang,
APRN (Surabaya, Malang), SEPUR
NKA (Cirebon, Solo, Jember, Madiun,
Yogyakarta dan Purwokerto). Pengaduan
tersebut antara lain mengenai penertiban
aset PT. KAI seperti pembongkaran rumah
dinas, pembongkaran rumah yang berada
diatas tanah yang di klaim sebagai tanah
PT. KAI. Atas permasalahan tersebut,
pengadu meminta Komnas HAM untuk
memfasilitasi untuk duduk besama dengan
pemangku kepentingan yakni Kementerian
perhubungan, Kementerian PUPR,
Kementerian BUMN dan Kementerian
Keuangan.
78
I
4. Sengketa Tanah Antara Warga
Lingkungan II Dan III Kelurahan Pidada,
Kecamatan Panjang, Kota Bandar
Lampung Dengan PT. Pelindo II, Tbk.
Pengaduan dari Nurrahman yang mewakili
warga lingkungan II dan III kelurahan
Pidada, kecamatan Panjang Kota Bandar
Lampung. Pengadu menyampaikan
bahwa tanah warga di lingkungan II dan
III kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang.
Kota Bandar Lampung dikoptasi (dikuasai)
masuk dalam daftar DLKr (Daerah
Lingkungan Kerja) PT. Pelindo II Jakarta.
Hal ini telah tertuang dalam buku HPL
No. 01/Waylunik/89, dimana pemegang
pengelolaan PT. Pelindo II Jakarta.
Sejak diterbitkannya buku HPL No. 01/
Waylunik/89 tersebut warga di lingkungan
II dan III kelurahan Pidada, kecamatan
Panjang. Kota Bandar Lampung merasa
terkoptasi dan terpenjara secara
administratif dalam catatan Daerah
Gambar 3.9 Mediasi terkait Sengketa Tanah Antara Warga
Lingkungan II Dan III Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang,
Kota Bandar Lampung Dengan PT. Pelindo II, Tbk.
Lingkungan Kerja (DKLr) pelabuhan.
Bahwa fakta di lapangan berbeda dengan
maksud UU RI No. 17/2008 tentang
Pelayaran, dimana pada Bab I pasal 1 ayat
23 disebutkan Daerah Lingkungan Kerja
(DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan
pada pelabuhan atau terminal khusus yang
digunakan secara langsung untuk kegiatan
pelabuhan. Menurut warga kelurahan
Pidada tersebut terdapat tumpang tindih
dengan tanah hak milik warga bersertifikat
induk yang belum pernah dilakukan
pembebasan untuk PT. Pelindo II.
Bahwa sejak terbitnya buku HPL PT.
Pelindo, dari tahun 1989 sampai saat ini
PT. Pelindo belum pernah melakukan
pembebasan atas tanah perkampungan
warga lingkungan II dan III kelurahan
Pidada, kecamatan Panjang, Kota Bandar
lampung sesuai dengan peraturan perUU yg berlaku. Pemerintah Kota Bandar
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
lampung, melalui Kelurahan Pidada
berusaha terus menekan warga setempat
guna untuk mengalihkan hak atas tanah
yang dimilki oleh warga kepada pihak PT.
Pelindo II, dengan cara mengabaikan perUU yang berlaku.
Warga Lingkungan II dan III berharap
supaya tanah yang merupakan hak milik
warga dapat segera dikeluarkan dari
koptasi DLKr PT. Pelindo dan segera
juga dapat disertifikatkan sebagaimana
warga setempat yang lain, yang sudah
mendapatkan hak sertifikatnya.
5. Mediasi Permasalahan Tanah Transad
Naibonat Dan Pembangunan Rumah
Ibadat 6 (Enam) Agama Di Kelurahan
Naibonat, Kecamatan Kupang Timur,
Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa
Tenggara Timur
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) RI telah menangani
permasalahan tanah TRANSAD Naibonat
sejak tahun 2014. Hal ini terkait status hak
milik tanah TRANSAD Naibonat di Kec.
Kupang Timur, Kab. Kupang, Prov. NTT.
Bahwa terdapat Surat Bupati Kupang
Nomor: 1142/Pem.14 tanggal 20 Juli
1976 Perihal Permohonan Tanah untuk
kepentingan Purnawirawan ABRI – AD
ditujukan kepada Dandim 1604 Kupang
dengan maksud Persetujuan Penggunaan
Tanah Negara Bebas seluas 100 Ha untuk
fungsi kepentingan yaitu:
a.
Untuk homebase Batalyon TNI AD
seluas 50 Ha serta untuk perumahan
dan usaha bagi Purnawirawan ABRI AD
seluas 50 ha.
b. Lokasi yang dimaksud yaitu 1 KM
antara KM 34 – KM 35 arah sepanjang
jalan jurusan Kupang – Camplong dan
1 KM memanjang dari utara ke arah
selatan.
Dengan demikian, beberapa Purnawirawan
yang telah lama menempati lahan tersebut
memperjuangkan hak atas lahan tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga menerima
pengaduan dari Pengurus Masjid
Darul Hidayah, di Kelurahan Naibonat,
Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten
Kupang. Pada intinya, pengadu
menyampaikan bahwa sejak tahun
2003 proses pembangunan Masjid
Darul Hidayah mengalami hambatan
sehubungan dengan adanya keberatan
dari sekelompok warga non muslim
setempat. Alasan yang disampaikan oleh
kelompok yang menolak pembangunan
masjid ialah bahwa pihak panitia
belum melengkapi syarat administrasi
pembangunan rumah ibadah sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Bersama
Menteri Agama Nomor 8 dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006.
Terkait dengan penolakan tersebut,
pada tanggal 2 Oktober 2013 telah
ditandangani “Berita Acara Penyelesaian
Masalah Pembangunan Masjid Darul
Hidayah di Kelurahan Naibonat” oleh
pihak Panitia Pembangunan masjid dan
Lurah Naibonat mewakili warga setempat.
Dalam dokumen Berita Acara tersebut,
disepakati hal-hal sebagai berikut:
a.
Pembangunan masjid Darul Hidayah di
Kelurahan Naibonat untuk sementara
dihentikan pembangunannya, sambil
menunggu verifikasi data yang akan
dilakukan oleh pihak Kecamatan.
b. Jika seluruh persyaratan pembangunan
masjid yang disesuaikan dengan SKB 2
Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun
2006 telah dilengkapi dengan data
yang sebenar-benarnya, maka dapat
dilanjutkan pembangunan masjid
dimaksud.
c. Diharapkan kepada pihak-pihak terkait
di Kelurahan Naibonat untuk menjaga
relasi yang kondusif sehingga tidak
menimbulkan konflik horizontal di
tengah-tengah masyarakat Kelurahan
Naibonat, Kecamatan Kupang Timur.
Meskipun persyaratan sebagaimana
disepakati dalam Berita Acara di atas
telah dipenuhi, namun hingga kini pihak
Panitia pembangunan belum diberikan izin
melanjutkan proses pembangunan Masjid
Darul Hidayah. Oleh karena itu, pengadu
meminta Komnas HAM dapat memfasilitasi
penyelesaian permasalahan dimaksud.
Menindaklanjuti permasalahan di
atas, Bagian Mediasi telah melakukan
komunikasi dan konsultasi diantara pihak
terkait. Diantaranya dengan melakukan
Rapat Bersama tanggal 10 Juni 2015
di Ruang Bupati Kupang, yang dihadiri
Pemerintah Kabupaten Kupang, DPRD
Kabupaten Kupang, Kodim 1604 Kupang
dan Koordinator Warga TRANSAD
Naibonat, telah disepakati untuk
menyampaikan kepada Panglima TNI
Cq Kepala Staf TNI-AD bahwa tanah
TRANSAD merupakan bagian dari aset
TNI AD seluas 100 Ha, dimana 50 Ha telah
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 79