lahan Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat karena sedang berlangsung proses mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM ; g. Bahwa para pihak dapat melakukan komunikasi dan koordinasi langsung tanpa kehadiran Komnas HAM guna penyelesaian permasalahan ini dan Laporan Perkembangannya disampaikan ke Komnas HAM. Selanjutnya pada 26 Juli 2017, Komnas HAM memfasiltasi mediasi antara masyarakat Dusun Lias dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh oleh Tim Mediasi Komnas HAM, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Kecamatan Genggelang yang diwakili oleh Sekretaris Camat, pihak TNI dan Kepolisian setempat serta perwakilan Masyarakat Dusun Lias, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Dalam pertemuan tersebut masyarakat Dusun Lias dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyepakti beberapa hal terkait penyelesaian permasalahan, antara lain sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Pertama bersedia mengikuti proses verifikasi data warga berikut objek yang ada di Dusun Lias, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara; b. Pihak Pertama bersedia untuk menjaga kondusifitas keamanan di Dusun Lias, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara; c. Pihak Pertama akan menunjuk 5 orang perwakilan sebagai representasi warga yang dibuktikan dengan Surat Kuasa; 2. Sengketa Terkait Proyek Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat Di Desa Suka Mulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat Dengan Panitia Pembebasan Tanah Bandara Internasional Jawa Barat Berdasarkan pengaduan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melalui surat Nomor 163/seknas-KPA/II/2016, tertanggal 2 Februari 2016, perihal permohonan surat rekomendasi perlindungan. Intinya disampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. 76 I Proses pembangunan Bandara Internasional Jabar telah dimulai sejak 2004, yaitu diawali dengan adanya penandatanganan surat pernyataan dari 11 Kepala Desa tertanggal 14 Oktober 2004, yang isinya memberikan dukungan atas rencana pembangunan Bandara tersebut. Surat pernyataan tersebut dijadikan bahan pertimbangan hingga terbitnya Permenhub No. KM 34 tahun 2005 Tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 17 Mei 2005; b. Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang berada di Wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka membutuhkan lahan seluas 5000 Ha (1800 Ha untuk kawasan Bandar Udara dan 3200 Ha untuk kawasan Aerocity); c. Pembangunan tersebut meliputi beberapa wilayah diantaranya Desa Suka Mulya yaitu seluas ± 730,743 Ha dan 85% dari total luas wilayahnya merupakan sawah yang produktif sebagai sumber utama kehidupan ekenomi warganya. Sebagian wilayah Desa Sukamulya diperkirakan akan dibangun aerocity dan sebagian akan dibangun runway; Gambar 3.6 Pertemuan Komnas HAM dengan Warga Desa Sukamulya d. Terdapat sekitar 30 KK di Desa Suka Mulya yang menolak desanya digusur dan dijadikan obyek pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat, karena proses pembebasan tanah untuk pembangunan bandara tersebut dilakukan tanpa melalui proses sosialisasi dan adanya intimidasi dalam pelaksanaanya. Selain itu ada alasan mendasar baik dari segi sejarah, ekonomi, hukum, agama, pendidikan serta sosial budaya dan adat istiadat; e. Penolakan warga terjadi pada 2007, hal ini ditunjukan oleh warga Desa Sukamulya dengan melakukan unjuk rasa, merusak patok yang dibuat oleh Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 pemerintah, karena pemasangan patok tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga. Selanjutnya pada 27 Agustus 2007, warga desa mendatangi DPR RI untuk bertemu dengan Komisi V tetapi hanya diterima oleh Fraksi PDIP. Berdasarkan hasil hearing tersebut disampaikan bahwa tanah mereka bukan tanah produktif dan dianggap pembangunan bandara tersebut sudah sesuai dengan keinginan warga. Hal ini membuat warga kecewa karena hasil hearing tersebut tidak sesuai dengan harapan warga. l. m. n. o. p. Gambar 3.7 Pertemuan Komnas HAM dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat f. Dengan alasan apapun Desa Sukamulya tidak layak untuk digusur dan dijadikan area proyek pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat, baik dilihat dari segi sejarah, ekonomi, hukum, agama, pendidikan serta sosial budaya dan adat istiadat, karena Desa Sukamulya merupakan daerah subur dan produktif; g. Berkaitan dengan permasalahan tersebut warga menyampaikan sikap dan beberapa tuntutan antara lain sebagai berikut: h. Warga Desa Suka Mulya tidak menolak pembangunan BIJB, tetapi menolak desanya tergusur dan dijadikan objek pembangunan proyek Bandar Udara Internasional Jawa Barat; i. Pemerintah diharapkan lebih sensitif memperhatikan kesejahteraan rakyatnya secara menyeluruh dan tidak bersifat sepihak; j. Adanya pembangunan infrastruktur jalan; k. Hentikan kriminalisasi terhadap petani–petani Desa Sukamulya yang ditangkap saat kericuhan 17 Nopember 2016, akibat adanya proses pengukuran paksa yang dilakukan oleh pemda Majalengka dan Pemprov Jabar; Batalkan seluruh hasil pengukuran yang dilakukan secara paksa oleh pihak – pihak yang terkait; Hentikan pengerahan aparat keamanan dalam menyelesaikan konflik–konflik Agraria seperti yang terjadi pada 18 Nopember 2014 dan 17 Nopember 2016; Polisi dan Pihak yang terlibat dalam penangkapan 6 ( enam ) petani Desa Sukamulya harus bertanggung jawab karena adanya tindak kekerasan yang dilakukan aparat dan menyebabkan salah satu korban penangkapan atas nama Carsiman bin Dani mengalami trauma fisik dan kejiwaan; Bebaskan 3 (tiga) petani yang masih berstatus tersangka dan pulihkan nama baiknya; Usut keberadaan rumah–rumah yang sengaja dibangun (Rumah Hantu) untuk mencari keuntungan dari ganti rugi BIJB karena terindikasi adanya praktik korupsi. Komnas HAM telah melakukan kunjungan lokasi sekaligus pertemuan dengan Pemprov Jabar, Bupati Majalengka dan KSP, pada 22-24 Nopember 2016 di Kota Bandung. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM meminta Pemprov Jabar untuk: a. Menunda proses pengukuran landasan pacu BIJB (runway) dengan luasan sekitar 12,8 Ha yang masuk wilayah Desa Sukamulya untuk menghindari terjadinya bentrok mengingat kondisi di lokasi yang masih kurang kondusif; b. Memberikan kesempatan dan waktu kepada Komnas HAM RI untuk melakukan proses dialog dan juga mediasi untuk mencoba mencari titik temu dan penyelesaian permasalahan pembebasan lahan dan ganti rugi di Desa Sukamulya; c. Mengedepankan upaya-upaya persuasif dan dialogis dalam proses penyelesaian permasalahan pembebasan lahan dan ganti rugi di Desa Sukamulya karena pada dasarnya masyarakat tidak menolak pembangunan BIJB Kertajati Majalengka. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 77

Select target paragraph3