lahan Kementerian Hukum dan HAM
Nusa Tenggara Barat karena sedang
berlangsung proses mediasi yang
difasilitasi oleh Komnas HAM ;
g. Bahwa para pihak dapat melakukan
komunikasi dan koordinasi langsung
tanpa kehadiran Komnas HAM
guna penyelesaian permasalahan
ini dan Laporan Perkembangannya
disampaikan ke Komnas HAM.
Selanjutnya pada 26 Juli 2017, Komnas
HAM memfasiltasi mediasi antara
masyarakat Dusun Lias dengan Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara. Pertemuan
tersebut dihadiri oleh oleh Tim Mediasi
Komnas HAM, Kepala Bagian Hukum
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara,
Kecamatan Genggelang yang diwakili oleh
Sekretaris Camat, pihak TNI dan Kepolisian
setempat serta perwakilan Masyarakat
Dusun Lias, Desa Genggelang, Kecamatan
Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam pertemuan tersebut masyarakat
Dusun Lias dengan Pemerintah Kabupaten
Lombok Utara menyepakti beberapa hal
terkait penyelesaian permasalahan, antara
lain sebagai berikut:
a.
Bahwa Pihak Pertama bersedia
mengikuti proses verifikasi data warga
berikut objek yang ada di Dusun
Lias, Desa Genggelang, Kecamatan
Gangga, Kabupaten Lombok Utara,
yang akan dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara;
b. Pihak Pertama bersedia untuk menjaga
kondusifitas keamanan di Dusun
Lias, Desa Genggelang, Kecamatan
Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
c. Pihak Pertama akan menunjuk 5 orang
perwakilan sebagai representasi warga
yang dibuktikan dengan Surat Kuasa;
2. Sengketa Terkait Proyek Pembangunan
Bandara Internasional Jawa Barat Di
Desa Suka Mulya, Kecamatan Kertajati,
Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa
Barat Dengan Panitia Pembebasan
Tanah Bandara Internasional Jawa Barat
Berdasarkan pengaduan dari Konsorsium
Pembaruan Agraria (KPA) melalui surat
Nomor 163/seknas-KPA/II/2016, tertanggal
2 Februari 2016, perihal permohonan
surat rekomendasi perlindungan. Intinya
disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a.
76
I
Proses pembangunan Bandara
Internasional Jabar telah dimulai
sejak 2004, yaitu diawali dengan
adanya penandatanganan surat
pernyataan dari 11 Kepala Desa
tertanggal 14 Oktober 2004, yang
isinya memberikan dukungan atas
rencana pembangunan Bandara
tersebut. Surat pernyataan tersebut
dijadikan bahan pertimbangan hingga
terbitnya Permenhub No. KM 34
tahun 2005 Tentang Penetapan Lokasi
Bandar Udara di Kecamatan Kertajati,
Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa
Barat, tertanggal 17 Mei 2005;
b. Pembangunan Bandara Internasional
Jawa Barat (BIJB) yang berada
di Wilayah Kecamatan Kertajati,
Kabupaten Majalengka membutuhkan
lahan seluas 5000 Ha (1800 Ha untuk
kawasan Bandar Udara dan 3200 Ha
untuk kawasan Aerocity);
c. Pembangunan tersebut meliputi
beberapa wilayah diantaranya Desa
Suka Mulya yaitu seluas ± 730,743 Ha
dan 85% dari total luas wilayahnya
merupakan sawah yang produktif
sebagai sumber utama kehidupan
ekenomi warganya. Sebagian wilayah
Desa Sukamulya diperkirakan akan
dibangun aerocity dan sebagian akan
dibangun runway;
Gambar 3.6 Pertemuan Komnas HAM dengan Warga Desa
Sukamulya
d. Terdapat sekitar 30 KK di Desa Suka
Mulya yang menolak desanya digusur
dan dijadikan obyek pembangunan
Bandara Internasional Jawa Barat,
karena proses pembebasan tanah
untuk pembangunan bandara tersebut
dilakukan tanpa melalui proses
sosialisasi dan adanya intimidasi dalam
pelaksanaanya. Selain itu ada alasan
mendasar baik dari segi sejarah,
ekonomi, hukum, agama, pendidikan
serta sosial budaya dan adat istiadat;
e. Penolakan warga terjadi pada 2007,
hal ini ditunjukan oleh warga Desa
Sukamulya dengan melakukan unjuk
rasa, merusak patok yang dibuat oleh
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
pemerintah, karena pemasangan
patok tanpa ada sosialisasi terlebih
dahulu kepada warga. Selanjutnya
pada 27 Agustus 2007, warga desa
mendatangi DPR RI untuk bertemu
dengan Komisi V tetapi hanya diterima
oleh Fraksi PDIP. Berdasarkan hasil
hearing tersebut disampaikan bahwa
tanah mereka bukan tanah produktif
dan dianggap pembangunan bandara
tersebut sudah sesuai dengan
keinginan warga. Hal ini membuat
warga kecewa karena hasil hearing
tersebut tidak sesuai dengan harapan
warga.
l.
m.
n.
o.
p.
Gambar 3.7 Pertemuan Komnas HAM dengan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat
f.
Dengan alasan apapun Desa
Sukamulya tidak layak untuk
digusur dan dijadikan area proyek
pembangunan Bandara Internasional
Jawa Barat, baik dilihat dari segi
sejarah, ekonomi, hukum, agama,
pendidikan serta sosial budaya dan
adat istiadat, karena Desa Sukamulya
merupakan daerah subur dan
produktif;
g. Berkaitan dengan permasalahan
tersebut warga menyampaikan sikap
dan beberapa tuntutan antara lain
sebagai berikut:
h. Warga Desa Suka Mulya tidak menolak
pembangunan BIJB, tetapi menolak
desanya tergusur dan dijadikan objek
pembangunan proyek Bandar Udara
Internasional Jawa Barat;
i. Pemerintah diharapkan lebih sensitif
memperhatikan kesejahteraan
rakyatnya secara menyeluruh dan
tidak bersifat sepihak;
j. Adanya pembangunan infrastruktur
jalan;
k. Hentikan kriminalisasi terhadap
petani–petani Desa Sukamulya
yang ditangkap saat kericuhan 17
Nopember 2016, akibat adanya proses
pengukuran paksa yang dilakukan
oleh pemda Majalengka dan Pemprov
Jabar;
Batalkan seluruh hasil pengukuran
yang dilakukan secara paksa oleh
pihak – pihak yang terkait;
Hentikan pengerahan aparat
keamanan dalam menyelesaikan
konflik–konflik Agraria seperti yang
terjadi pada 18 Nopember 2014 dan
17 Nopember 2016;
Polisi dan Pihak yang terlibat dalam
penangkapan 6 ( enam ) petani Desa
Sukamulya harus bertanggung jawab
karena adanya tindak kekerasan yang
dilakukan aparat dan menyebabkan
salah satu korban penangkapan atas
nama Carsiman bin Dani mengalami
trauma fisik dan kejiwaan;
Bebaskan 3 (tiga) petani yang masih
berstatus tersangka dan pulihkan
nama baiknya;
Usut keberadaan rumah–rumah yang
sengaja dibangun (Rumah Hantu)
untuk mencari keuntungan dari ganti
rugi BIJB karena terindikasi adanya
praktik korupsi.
Komnas HAM telah melakukan kunjungan
lokasi sekaligus pertemuan dengan
Pemprov Jabar, Bupati Majalengka dan
KSP, pada 22-24 Nopember 2016 di Kota
Bandung. Dalam pertemuan tersebut,
Komnas HAM meminta Pemprov Jabar
untuk:
a.
Menunda proses pengukuran landasan
pacu BIJB (runway) dengan luasan
sekitar 12,8 Ha yang masuk wilayah
Desa Sukamulya untuk menghindari
terjadinya bentrok mengingat kondisi
di lokasi yang masih kurang kondusif;
b. Memberikan kesempatan dan waktu
kepada Komnas HAM RI untuk
melakukan proses dialog dan juga
mediasi untuk mencoba mencari titik
temu dan penyelesaian permasalahan
pembebasan lahan dan ganti rugi di
Desa Sukamulya;
c. Mengedepankan upaya-upaya
persuasif dan dialogis dalam
proses penyelesaian permasalahan
pembebasan lahan dan ganti rugi
di Desa Sukamulya karena pada
dasarnya masyarakat tidak menolak
pembangunan BIJB Kertajati
Majalengka.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 77